Menjaga Keberlangsungan Radio Komunitas di Yogyakarta

IMG-20180718-WA0003

(Yogyakarta, 18/07/2018) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID DIY) pada tanggal 18 Juli 2018 menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Lembaga Penyiaran Komunitas yang ada di wilayah Yogyakarta. Bimbingan Teknis tersebut menghadirkan tiga narasumber dari KPID, Polda dan Balai Monitoring DIY dengan tema yang diangkat “Pembinaan Lembaga Penyiaran Komunitas dalam Rangka Mewujudkan Siaran yang Sesuai Perda dan Pergub DIY”.

Continue reading “Menjaga Keberlangsungan Radio Komunitas di Yogyakarta”

Comments

comments

Bimbingan Teknis Penyiaran KPID DIY

IMG-20180718-WA0020

Yogyakarta (18/7/2018)- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan  Bimbingan Teknis Penyiaran di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika DIY dengan tema “Pembinanaan Lembaga Penyiaran Komunitas dalam Rangka Mewujudkan Siaran yang Sesuai PERDA dan PERGUB DIY tentang Penyiaran”.

Continue reading “Bimbingan Teknis Penyiaran KPID DIY”

Comments

comments

RAPAT PLENO KPID DIY

IMG-20180717-WA0002

Yogyakarta (17/7/2018) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan rapat pleno pada hari Selasa (17/7) bertempat di Ruang Rapat KPID DIY. Rapat Pleno dipimpin langsung oleh ketua KPID DIY, Drs. I Made Arjana Gumbara dan dihadiri oleh bapak/ibu komisioner dan seluruh staff serta struktural sekretariat KPID DIY. Pembahasan rapat pleno mencakup beberapa hal terkait kegiatan KPID DIY di bulan Juli 2018 dan persiapan Anugerah Penyiaran 2018.

Continue reading “RAPAT PLENO KPID DIY”

Comments

comments

KUNJUNGAN PESERTA MAGANG LINTAS NEGARA KE KPID DIY

IMG-20180716-WA0000
Kunjungan peserta magang yang berasal dari Colgate University, New York, Amerika Serikat guna melakukan riset dengan tema ” Radio in Indonesia: an exploration of Gender, Politics, and Community Organizing.”

Yogyakarta (16/7/2018) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta menerima kunjungan salah satu peserta magang di Institute of Southeast Asian Islam (ISAIs) Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jennifer Hailey Lundt. Continue reading “KUNJUNGAN PESERTA MAGANG LINTAS NEGARA KE KPID DIY”

Comments

comments

Persiapan Anugerah Penyiaran KPID Daerah Istimewa Yogyakarta 2018

IMG-20180702-WA0007

Persiapan Anugerah Penyiaran KPID Daerah Istimewa Yogyakarta 2018

Yogyakarta (3/7/2018) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah D.I.Yogyakarta melaksanakan rapat persiapan Anugerah Penyiaran pada hari Senin, tanggal 2 Juli 2018 di Ruang Rapat KPID Daerah Istimewa Yogyakarta Lantai 2. Rapat kali ini dipimpin oleh Wakil ketua KPID Daerah Istimewa Yogyakarta, Hajar Pamundi, S.T., dihadiri oleh 6 Komisioner dan 4 Staf Sekretariat KPID DIY. Penyelenggaraan Anugerah Penyiaran merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh Lembaga Penyiaran baik Publik, Swasta maupun Komunitas.

Continue reading “Persiapan Anugerah Penyiaran KPID Daerah Istimewa Yogyakarta 2018”

Comments

comments

LITERASI MEDIA: PERAN STAKEHOLDER DALAM PELAKSANAAN PERDA DIY NO. 13 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN

Selasa, 15 Mei 2018 KPID DIY mengadakan kegiatan Literasi Media dengan tema Peran Stakeholder dalam Pelaksanaan Perda DIY No. 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Kegiatan diisi oleh dua narasumber dari KPID DIY, yakni Drs. I Made Arjana Gumbara dan Agnes Dwirusjiyati, S.Pd, serta diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari instansi-instansi terkait.

PERAN STAKHOLDER DALAM PERDA PENYIARAN

IMPLEMENTASI PERDA NO. 13 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN

Comments

comments

KPID DIY MINTA LEMBAGA PENYIARAN PATUHI ATURAN KONTEN LOKAL

berita_519096_800x600_kpidKBRN, Yogyakarta : Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY  Selasa (24/4/2018) menggelar kegiatan Literasi Media,   Kepala Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DIY, Agnes Dwirusjiati mengatakan Perda ini merupakan inisiasi DPRD DIY untuk mengoptimalkan  budaya dan adat di Yogyakarta.

Continue reading “KPID DIY MINTA LEMBAGA PENYIARAN PATUHI ATURAN KONTEN LOKAL”

Comments

comments

Kunjungan Kerja KPID DIY ke Lembaga Penyiaran TV

KPID Daerah Istimewa Yogyakarta memulai program kunjungan kerja ke Lembaga Penyiaran TV sejak tanggal 16 April 2018 hingga 23 April 2018.  Kunjungan kerja dilakukan dengan tujuan untuk silaturahmi jajaran komisioner KPID Daerah Istimewa Yogyakarta periode baru tahun 2017-2020 sekaligus pembinaan dan sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2016 dan Pergub 37-38 Tahun 2017 kepada lembaga penyiaran TV.

Kunjungan kerja hari pertama, Senin tanggal 16 April 2018 diawali dengan mengunjungi kantor stasiun RBTV dan Adi TV Yogyakarta. IMG20180416103130IMG20180416122236Kunjungan kerja kedua, Rabu tanggal 18 April 2018 dilanjutkan dengan mengunjungi kantor stasiun Kresna TV, Net TV dan Jogja TV.

KRESNA TVNET TVJOGJA TVKunjungan kerja ketiga, Kamis tanggal 19 April 2018 dilanjutkan dengan mengunjungi kantor stasiun jaringan SCTV, Indosiar, dan Metro TV Yogyakarta.

SCTVINDOSIARMETRO TVKunjungan kerja terakhir, Senin tanggal 23 April 2018 dikhiri dengan mengunjungi kantor stasiun jaringan TV One-ANTV, RCTI-MNCTV-GTV, dan Trans TV-Trans 7 Yogyakarta.

IMG20180423102130IMG-20180426-WA0001IMG-20180426-WA0002IMG-20180426-WA0004

Comments

comments

Tantangan KPID Kedepan

maxresdefaultOleh : Sapardiyono. S.Hut.MH.

Ada dua tantangan penting yang akan dihadapi oleh para anggota KPID periode 2017-2020. Pertama  ia harus tunduk pada  Undang-Undang Penyiaran “Baru”, yang mengatur tentang digitalisasi  penyiaran. Kata baru sengaja diberi tanda kutip  sebab sampai saat tulisan ini ditulis DPR RI masih belum ada kata sepakat dan sepaham tentang bagaimana frekuensi sebagai barang milik publik yang bersifat terbatas dikelola.  Kedua, harus menjalankan misi untuk melaksanakan Perda  No 13 tahun 2016 Tentang Penyelenggaran Penyiaran, dimana diatur di dalamnya kewajiban melaksanakan program siaran lokal sebesar 10% untuk televisi dan 60% untuk Radio.

Digitalisasi media, Seperti apa yang sudah dijelaskan di atas, adalah sebuah keniscayaan yang regulasinya sudah menjadi norma utama dalam RUU Penyiaran yang sedang digodog Badan Legislasi DPR RI, yang pada akhir tahun ini direncanakan akan disahkan. Isu utama dari proses digitalisasi media ini adalah siapa yang akan menjadi pengelola frekuensinya.  Isu ini tentu sangat penting mengingkat frekuensi adalah barang milik negara yang bersifat terbatas dimana sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 dikelola oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Komisi I DPR RI sebetulnya dalam draf RUU yang dikirimkan ke Badan Legislatif DPR sudah memilih model  Single MUX  sebagai suatu pilihan final, dimana TVRI dan RRI sebagai representasi dari negara diberi wewenang untuk mengelola frekuensi ini. Namun demikian  Badan Legislatif  DPR mempunyai usulan lain yaitu multi MUX dimana peran lembaga penyiaran swasta terutama yang eksisting juga akan diberi kewenangn untuk mengelola MUX. Dua argumentasi utama inilah yang akhirnya menunda disahkannya RUU menjadi Undang-Undang Penyiaran Baru.

Terlepas dari perdebatan tentang apakah single MUX ataukan Multi MUX yang akan diputuskan oleh DPR RI, di D.I. Yogyakarta dengan diberlakukannya digitalisasi penyiaran ini  akan segera menumbuhkan  industri televisi baru. Televisi misalnya  yang tadinya hanya berjumlah 16  kanal  dapat bertambah menjadi 6 kali lipat atau lebih dari  72 kanal televisi baru. Kondisi ini tentu akan menimbukan persaingan usaha yang sangat ketat untuk memperebutkan kue bisnis atau iklan. Tugas KPID tentu akan semakin berat karena harus mengawasi konten siaran  dari jumlah televisi yang begitu banyak.

Selain  problem yang bersifat nasional tersebut diatas, tugas KPID juga mengalami peningkatan tugas yang cukup berat terutama berkaitan dengan pengawasan program siaran lokal yang secara rinci diatur dalam  Perda no 13 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Semangat dari perda ini sebetulnya berangkat dari salah satu pilar keistimewaan DIY yaitu kebudayaan yang akan disingkronkan dengan dengan aturan bahwa semua televisi termasuk yang berjaringan punya kewajiban menayangkan program siaran lokal sebesar 10 %. Perda ini memperkuat peran Pemda dan KPID untuk memastikan bahwa kewajiban menayangkan program siaran lokal tersebut dipatuhi oleh semua lembaga penyiaran.

Upaya pemenuhan program siaran lokal ini tentu saja bukan  persoalan mudah, karena bagi televisi Sistem Siaran Berjaringan (SSJ) atau televisi yang mempunyai induk di Jakarta pelaksanaan program siaran lokal masih dianggap sebagai beban. Ia diwajibkan terus memproduksi dan menyiarkan konten lokal tapi tidak ada pendapatan  atau iklan yang masuk  sebagai ganti ongkos produksinya. Dalam hal ini perspektif yang bersifat business oriented masih mendominasi pengambilan keputusan. Pendekatan dan negosiasi perlu terus dicoba, semestinya harus dipahamkan bersama bahwa frekuensi yang dipergunakan untuk menghantarkan program siaran adalah milik negara, barang ini bersifat terbatas dan harus dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat dalam hal ini mempunyai hak untuk memperoleh informasi yang baik dan benar serta bermanfaat bagi kehidupannya. Semoga dua hal penting itu dapat dilaknakan dengan baik. Amiin.

Comments

comments