KBRN, Yogyakarta : Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY Selasa (24/4/2018) menggelar kegiatan Literasi Media, Kepala Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DIY, Agnes Dwirusjiati mengatakan Perda ini merupakan inisiasi DPRD DIY untuk mengoptimalkan budaya dan adat di Yogyakarta.
Dengan adanya Perda ini lembaga penyiaran dituntut untuk memberikan penguatan terhadap budaya di Yogyakarta. KPID juga telah melakukan roadshow ke sejumlah lembaga penyiaran di Yogyakarta. Hasilnya menurut Agnes seluruh lembaga penyiaran di DIY memiliki kantor perwakilan di Yogyakarta dan telah membuat program siaran yang memiliki konten lokal sesuai aturan.
Secara aturan lembaga penyiaran harus menyiarkan konten lokal, untuk televisi yakni sebanyak 10% dari total waktu siaran mereka sementara radio sebanyak 60%. Waktu siaran tersebut harus dilaksanakan mulai dari pukul 05.00 pagi hingga 22.00 untuk televisi dan pukul 24.00 untuk radio. Untuk menggarap konten lokal tersebut lembaga penyiaran juga harus menggunakan sumber daya daerah
“upaya-upaya untuk mematuhi sudah kami anggap cukup karena masing-masing sudah mengikuti aturan yang ada kami berikan apresiasi atas kepatuhanya,”,jelas Agnes.
Kepala Dinas Kebudayaan DIY Umar Priono menyampaikan konten lokal ini harus dimaknai sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan. Disebutkan batasan kebudayaan bermakna luas dan tidak terbatas pada kegiatan kesenian semata. Sebagai contoh pertanian menurutnya juga masuk dalam ranah kebudayaan. (dev/atb)
Sumber: https://rri.co.id/yogyakarta/
Comments