Komisi Penyiaran Indonesia Merupakan suatu Lembaga Negara Independent yang dibentuk dan diatur Melalui Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dengan tujuan utama yaitu untuk mengatur segala hal yang bersangkutan dengan penyiaran yang ada di Indonesia, KPI terdiri atas Komisi Penyiaran Indonesia Pusat disingkat KPIP dan juga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah disingkat KPID, KPIP berada di Ibukota Negara RI, sedangkan untuk KPID berada di setiap Ibukota Provinsi di Indonesia.
KPID DIY periode pertama dimulai pada tahun 2004-2007, dan sampai dengan tahun 2021 sudah memasuki periode ke 6. Sehingga usia KPID DIY saat ini sudah memasuki usia ke 17 tahun. Kantor KPID DIY berada di Jl. Brigjend Katamso Yogyakarta 55152. KPID DIY berupaya untuk terus membangun sinergi dengan berbagai pihak agar dapat mendukung perkembangan lembaga penyiaran di wilayah DIY. Hal tersebut juga seiring amanat Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dengan salah satu penekanannya tanggungjawab KPID untuk mendorong lembaga penyiaran agar memproduksi konten lokal dan menyiarkannya sebagai informasi maupun pendidikan bagi masyarakat.