Loading...

Bidang Pengawasan Isi Saran

Bidang Pengawasan Isi Saran

Bidang Pengawasan Isi Siaran mempunyai tugas

  • Bidang Pengawasan Isi Siaran mempunyai tugas :
  • Mengkoordinasikan kegiatan pengawasan isi siaran;
  • Merekomendasikan kepada rapat pleno untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran isi siaran;
  • Mengkoordinasikan informasi dengan media cetak/ elektronik yang berkaitan dengan pelanggaran isi siaran;
  • Menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, kritik, dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.