Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan COVID-19

new-normal-ri-harus-belajar-dari-china-GCxwMod2mM

Menteri Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan Nomor HK.01.07/menkes/382/2020 mengenai Protokol Jasa Penyelenggaraan Event/Pertemuan yang wajib dilakukan oleh pengelola dan tamu terkait dengan persiapan dan proses pelaksanaan kegiatan dari sebelum, saat, dan sesudah pelaksanaan. Protokol ini hendaknya di laksanakan dalam segala kegiatan dalam rangka penyesuaian dengan situasi new normal.

KMK No. HK.01.07-MENKES-382-2020 ttg Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan COVID-19

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *