Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPID DIY Periode 2017/2020

Dibuka kesempatan bagi setiap WNI yang kompeten untuk menjadi anggota KPID DIY periode 2017-2020, dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Umum :
(Pasal 10 Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran)

  1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  6. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
  7. Tidak terkait langsung dan tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
  8. Bukan anggota legislatif dan yudikatif;
  9. Bukan pejabat pemerintah;
  10. Nonpartisan.

Persyaratan Khusus :

  1. Surat Pendaftaran sebagai calon anggota KPID DIY Periode 2017-2020;
  2. Makalah visi-misi ditulis dengan jenis huruf times new roman, font 12, spasi 1,5, kertas ukuran A4, terdiri dari 7-10 halaman ;
  3. Surat dukungan dari masyarakat;
  4. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
  5. Daftar riwayat hidup;
  6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  7. Pas Foto berwarna 4×6 sebanyak 5 lembar;
  8. Fotocopy ijazah Sarjana yang dilegalisasi 2 lembar;
  9. Surat keterangan Dokter dari RS Pemerintah (asli) yang menyebutkan calon sehat jasmani dan kesehatan jiwa dari Dokter Ahli jiwa (asli) yang menyebutkan calon sehat rohani;
  10. Fotocopy Piagam penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan, dan/ atau pengalaman dalam penyiaran;
  11. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- undang Dasar RI Tahun 1945 dan Cita –cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Persyaratan yang Asli dan Bermaterai :

  1. Surat pernyataan mendaftarkan diri (melamar) sebagai calon anggota KPID DIY;
  2. Riwayat Hidup;
  3. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- undang Dasar RI Tahun 1945 dan Cita –cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Surat pernyataan tidak terkait secara langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
  5. Surat pernyataan bukan anggota Legislatif, Yudikatif dan Pejabat struktural pemerintah, BUMN/ BUMD;
  6. Surat pernyataan nonpartisan/ tidak berpartai politik;
  7. Surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia;
  8. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun;
  9. Surat pernyataan bersedia bekerja sepenuh waktu apabila terpilih menjadi anggota KPID DIY;
  10. Surat ijin persetujuan tertulis dari pimpinan lembaga/ instansi/ tempat bekerja.

Ketentuan Pendaftaran :

  1. Melengkapi berkas persyaratan yang dapat di-download di website KPID DIY: https://kpid.jogjaprov.go.id
  2. Pendaftaran dilayani pada tanggal 15 Juni – 14 Juli 2017 pada jam kerja.
  3. Berkas pendaftaran diserahkan langsung kepada :
    Panitia seleksi calon anggota KPID DIY Periode 2017-2020
    d/a.
    Bidang Fasilitasi Informasi, Dinas Kominfo DIY
    Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta 55152, Telp. 0274 – 371444
    Dengan ketentuan pada jam kerja:
    Senin s/d Kamis       : Pukul 08.30 WIB – 15.00 WIB
    Hari Jumat                 : Pukul 08.30 WIB – 13.00 WIBTanggal batas terakhir penerimaan pendaftaran adalah Jumat, 14 Juli 2017 Pukul 13.00 WIB.

Yogyakarta, 14 Juni 2017
Ketua Tim Seleksi,

ttd

Drs. Bayu Februarino Putro

 

Link Download :

  1. Pengumuman
  2. Surat Pendaftaran Calon Anggota KPID DIY Periode 2017/2020
  3. Revisi Jadwal dan Tahapan Seleksi Calon Anggota KPID DIY Periode 2017-2020

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *