Dibuka kesempatan bagi setiap WNI yang kompeten untuk menjadi anggota KPID DIY periode 2017-2020, dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Umum :
(Pasal 10 Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran)
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
- Tidak terkait langsung dan tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
- Bukan anggota legislatif dan yudikatif;
- Bukan pejabat pemerintah;
- Nonpartisan.
Persyaratan Khusus :
- Surat Pendaftaran sebagai calon anggota KPID DIY Periode 2017-2020;
- Makalah visi-misi ditulis dengan jenis huruf times new roman, font 12, spasi 1,5, kertas ukuran A4, terdiri dari 7-10 halaman ;
- Surat dukungan dari masyarakat;
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
- Daftar riwayat hidup;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pas Foto berwarna 4×6 sebanyak 5 lembar;
- Fotocopy ijazah Sarjana yang dilegalisasi 2 lembar;
- Surat keterangan Dokter dari RS Pemerintah (asli) yang menyebutkan calon sehat jasmani dan kesehatan jiwa dari Dokter Ahli jiwa (asli) yang menyebutkan calon sehat rohani;
- Fotocopy Piagam penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan, dan/ atau pengalaman dalam penyiaran;
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- undang Dasar RI Tahun 1945 dan Cita –cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Persyaratan yang Asli dan Bermaterai :
- Surat pernyataan mendaftarkan diri (melamar) sebagai calon anggota KPID DIY;
- Riwayat Hidup;
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- undang Dasar RI Tahun 1945 dan Cita –cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Surat pernyataan tidak terkait secara langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
- Surat pernyataan bukan anggota Legislatif, Yudikatif dan Pejabat struktural pemerintah, BUMN/ BUMD;
- Surat pernyataan nonpartisan/ tidak berpartai politik;
- Surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun;
- Surat pernyataan bersedia bekerja sepenuh waktu apabila terpilih menjadi anggota KPID DIY;
- Surat ijin persetujuan tertulis dari pimpinan lembaga/ instansi/ tempat bekerja.
Ketentuan Pendaftaran :
- Melengkapi berkas persyaratan yang dapat di-download di website KPID DIY: https://kpid.jogjaprov.go.id
- Pendaftaran dilayani pada tanggal 15 Juni – 14 Juli 2017 pada jam kerja.
- Berkas pendaftaran diserahkan langsung kepada :
Panitia seleksi calon anggota KPID DIY Periode 2017-2020
d/a. Bidang Fasilitasi Informasi, Dinas Kominfo DIY
Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta 55152, Telp. 0274 – 371444
Dengan ketentuan pada jam kerja:
Senin s/d Kamis : Pukul 08.30 WIB – 15.00 WIB
Hari Jumat : Pukul 08.30 WIB – 13.00 WIBTanggal batas terakhir penerimaan pendaftaran adalah Jumat, 14 Juli 2017 Pukul 13.00 WIB.
Yogyakarta, 14 Juni 2017
Ketua Tim Seleksi,
ttd
Drs. Bayu Februarino Putro
Link Download :
- Pengumuman
- Surat Pendaftaran Calon Anggota KPID DIY Periode 2017/2020
- Revisi Jadwal dan Tahapan Seleksi Calon Anggota KPID DIY Periode 2017-2020
Comments