PEMBERITAHUAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN REKOMENDASI POTENSI PELANGGARAN

KPID-DIY

Berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 3002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), Komisi Penyiaran Indonesia sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Salah satu kewenangan KPI adalah mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.

Terkait hal tersebut, KPI Daerah dapat menyampaikan rekomendasi kepada KPI Pusat mengenai potensi pelanggaran pada lembaga penyiaran berjaringan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Tanggal penyampaian rekomendasi (tanggal surat) tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) hari dari tanggal obyek tayangan yang direkomendasikan.

2. Demi menjamin efisiensi waktu dalam upaya tindak lanjut atas obyek tayangan yang direkomendasikan, agar pengiriman surat dapat disampaikan melalui email pengaduan: @kpi.go.id cc persuratankpi@kpi.go.id.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas kerjasama dan perhatiannya diucapkan terimakasih.

Comments

comments

1 thought on “PEMBERITAHUAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN REKOMENDASI POTENSI PELANGGARAN”

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *