Panduan Anugerah Penyiaran DIY 2018

KPID-DIY

Yogyakarta – Program siaran sehat dan berkualitas yang merupakan amanah dari UU no 32/2002 masih menjadi pekerjaan rumah bagi industri penyiaran secara umum di Indonesia. Termasuk di wilayah DIY yang juga telah memiliki Peraturan Daerah no 13 tahun 2016 serta Peraturan Gubernur no 37 & 38 tekait kepenyiaran di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan tersebut di atas, KPID DIY kembali mengadakan kegiatan Anugerah Penyiaran DIY yang puncak kegiatannya akan dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2018, bertepatan dengan Hari Batik Nasional. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana insan penyiaran dan seluruh stakeholder penyiaran di DIY  untuk dapat lebih terpacu membuat program berkualitas. 

Kegiatan Anugerah Penyiaran DIY tahun 2018 ini dapat diikuti oleh seluruh lembaga penyiaran yang ada di seluruh wilayah DIY, dengan kategori sebagai berikut :

  1. IklanLayanan Masyarakat (ILM) Terbaik (LPP/LPS Televisi & Radio, LPK)
  2. Program Siaran AnakTerbaik (LPP/LPS Televisi & Radio)
  3. Program  Talkshow Terbaik (LPP/LPS Televisi & Radio)
  4. Program Feature Terbaik (LPP/LPS Televisi & Radio)
  5. Program Berita Terbaik (LPP/LPS Televisi & Radio)
  6. Penyiar Berita Terbaik (LPP/LPS Televisi & Radio)
  7. Penyiar Non Berita Terbaik (LPP/LPS Televisi & Radio)
  8. Program Siaran Berbahasa Jawa Terbaik (LPP/LPS Televisi & Radio)
  9. Program Seni dan Tradisi Terbaik (LPP/LPS Televisi & Radio)
  10. Program Siaran Nasionalisme Terbaik (LPP/LPS Televisi & Radio)
  11. Program Religi Terbaik (LPP/LPS Televisi & Radio)
  12. Program Acara Terfavorit (LPP/LPS Televisi & Radio)
  13. Program Unggulan Terbaik Radio Komunitas (LPK Radio)
  14. Penghargaan Khusus :
  • TV SSJ yang menayangkan program lokal terbanyak
  • Tokoh pemerhati penyiaran DIY
  • Lembaga  Peduli Penyiaran
  • Mitra Strategis KPID
  • Mitra Strategis RadioKomunitas
  • Institusi Pemasang ILM

Ketentuan Umum kegiatan Anugerah Penyiaran DIY tahun 2018 adalah sebagai berikut : 

  • Periode penayangan tanggal 1 Januari s/d 31 Agustus 2018.
  • Durasi materi yang dikirim mengikuti lamanya program yang ada (satu episode/satu kali tayang).
  • Maksimum mengirimkan dua(2) materi
  • Materi yang dikirimkan berupa softfile dalam format mp3 untuk LP radio dan mp4 atau avi untuk LP televisi, disimpan dalam flashdisk dengan kode penamaan file (no kategori/Lembaga penyiaran/nama program)Flashdisk yang dikumpulkan pada panitia dapat diambil setelah seluruh rangkaian acara selesai.
  • Satu program acara dapat diikutkan dalam lebih dari 1 (satu) jenis kategori yang berbeda.
  • Para finalis / nominator bersedia dihubungi dan menunjukkan bukti rekaman siar.
  • Pengumpulan materi oleh LP dan diserahkan kepada sekretariat KPID DIY paling lambat tanggal5 September 2018.
  • Pengumpulan materi disertai lembar konfirmasi dengan menyertakan deskripsi program (termasuk tanggal dan jam tayang) yang dapat di unduh melalui link berikut : doc  pdf
  • Penilaian dilakukan oleh dewan juri kecuali kategori terfavorit yang merupakan hasil polling masyarakat umum.
  • Materi yang diikutkan dalam penjurian bisa dikimkan ke  KPID DIY

Ketentuan lebih detail dapat diunduh melalui file berikut : PANDUAN ANUGERAH PENYIARAN KPID 2018

Selain diikuti oleh lembaga penyiaran yang ada di DIY, masyarakat umum juga dapat turut serta berpartisipasi untuk memilih program acara terfavorit di website ini pada periode polling 10 – 20 September 2018 mendatang.

Selamat berkarya!

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *