LITERASI MEDIA: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYIARAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KPID-DIY

WhatsApp Image 2018-10-31 at 09.54.42

YOGYAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Literasi Media dengan tema “Peraturan Daerah tentang Penyiaran Daerah Istimewa Yogyakarta” bertempat di Rumah Makan Saiyo Sapta Pesona, (31/10). Narasumber yang menyampaikan materi yakni Sapardiyono S.Hut.,M.H, Komisioner KPID DIY Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran dan Dr. M. Jumarin, M.Pd, Rektor IKIP PGRI Wates. Peserta yang hadir dalam literasi media berasal dari Angkatan Muda Muhammadiyah.

WhatsApp Image 2018-11-01 at 10.31.13

Jumarin menyampaikan bahwa ‘kita adalah apa yang kita konsumsi’, artinya segala informasi yang dikonsumsi dari berbagai media menjadi faktor yang mempengaruhi perilaku manusia. Rektor IKIP PGRI Wates tersebut menekankan pentingnya literasi media kepada masyarakat agar dapat menghadapi overload information di era Revolusi 4.0.

Dalam revolusi 4.0, masyarakat terutama dari kelompok generasi milenial dituntut agar menguasai literasi baru, di antaranya literasi data/informasi, literasi teknologi digital, dan humanities. “Generasi Milenial akan ketinggalan zaman apabila tidak melek digital,” ungkap Jumarin. Beliau juga menambahkan betapa pentingnya humanities untuk mengimbangi kemampuan literasi media. Ada lima poin penting dalam humanities, yakni: komunikasi, teamwork, leadership, critical thinking, dan kultural.

“Dalam dunia media penyiaran, baik televisi maupun radio ada empat faktor yang mempengaruhi baik buruknya isi siaran, yakni industri penyiaran yang mengutamakan profit (yang penting laris), daya tawar konsumen (yang penting menghibur), sosialisai/advokasi, regulasi dan kontrol”, ungkap Jumarin.

Sebagai masyarakat yang menikmati segala informasi dari media, literasi media dapat dilakukan dengan mengikuti model 6 pilar literasi: pertama, rumuskan masalah atau informasi yang dibutuhkan, kedua kembangkan strategi pencarian, ketiga pilih lokasi dan akses yang relevan,objektif, dan reliable, keempat memanfaatkan informasi dengan baik dan membuat informasi baru yang dapat dipertanggungjawabkan, kelima mensintesiskan informasi, dan keenam mengevaluasi informasi.

WhatsApp Image 2018-11-01 at 10.31.13 (1)

Sementara itu, Sapardiyono menyampaikan bahwa pemerintah daerah Daerah Istimewa Yogyakarta peduli pada penyiaran dengan disahkannya Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Penyiaran, meskipun dalam praktiknya hingga saat ini masih belum optimal. Masih sedikit Lembaga Penyiaran yang menayangkan program siaran dalam Bahasa jawa.

Selain itu, masih ditemui banyak pelanggaran pada pemenuhan durasi penanyangan program lokal oleh Lembaga Penyiaran Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Dalam perda disebutkan bahwa setiap oleh Lembaga Penyiaran Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) wajib menyiarkan Program Siaran Lokal dengan durasi paling sedikit 10% dari seluruh waktu siaran per hari.

Selama kegiatan literasi media, peserta sangat aktif dalam sesi tanya jawab. Hal ini menunjukkan antusiasme golongan muda dalam menyikapi permasalahan penyiaran di Daerah Istimewa Yogyakarta. Diharapkan dengan adanya literasi media kali ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tidak hanya dapat mensosialisasikan Perda Penyiaran, tetapi juga menggugah semangat generasi muda untuk kritis dan melek informasi yang disampaikan oleh media. (cha)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *