KULIAH LAPANGAN MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA DI KPID DIY

IMG_6480

IMG_6477

YOGYAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka ruang untuk kuliah lapangan bagi mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (14/12). Tema untuk kuliah lapangan kali ini ialah “Kebijakan Penyiaran di Era Revolusi Industri Informasi 4.0”. Materi kuliah disampaikan oleh Wakil Ketua KPID DIY, Hajar Pamundi, S.T. Kurang lebih delapan puluh mahasiswa didampingi dengan Dosen Pengampu Mata Kuliah, yakni David Effendi, M.A hadir dan menghidupkan kuliah lapangan di KPID DIY.

Sesuai tema, Hajar Pamundi, S.T menyampaikan perjalanan penyiaran di Indonesia, mulai dari state-centered (dikuasai pemerintah) hingga saat ini berubah menjadi market-centered (dikuasai oleh pihak swasta). Problematik penyiaran saat ini mengarah pada penguasaan lembaga penyiaran oleh pihak-pihak tertentu yang imbasnya merugikan kepentingan publik. Padahal, sebagaimana dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, frekuensi bukan merupakan milik golongan tertentu, melainkan milik publik, sehingga pemanfaatannya harus mengarah kepada kepentingan publik.

KPI Pusat bersama KPI Daerah menjadi lembaga independen yang dibentuk menata regulasi penyiaran (fungsi regulator), melakukan pengawasan isi siaran (fungsi pengawasan), dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggara penyiaran.

IMG_6439

“Menghadapi Revolusi Industri Informasi 4.0, Lembaga Penyiaran perlu mempersiapkan dua hal, yakni digitalisasi siaran dan kreativitas industri konten,” ungkap Hajar Pamundi. Pada tahun 2020, pemerintah sudah sepakat memberlakukan ASO (Analog Switch Off). Diharapkan lembaga penyiaran sudah bisa memigrasi siarannya dari analog ke digital.

WhatsApp Image 2018-12-14 at 13.46.48 (1)

Dalam kesempatan diskusi, mahasiswa UMY sangat antusias dengan tema dan pemaparan materi dari KPID DIY. Banyak mahasiswa yang mempersoalkan kewenangan dan ruang lingkup kerja Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, termasuk kewenangan KPID untuk memberikan sanksi terhadap lembaga penyiaran yang melanggar aturan kampanye.(cha)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *