KLASTERISASI RADIO KOMUNITAS DI WILAYAH DIY

KPID-DIY

IMG20180806103152

YOGYAKARTA (6/8/2018) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan rapat bersama Balai Monitoring, JRKY, dan Dr. Samuel Kristiyana, S.T., M.T (Dosen INSTITUT SAINS & TEKNOLOGI AKPRIND YOGYAKARTA) membahas klasterisasi radio komunitas di DIY. Bertempat di Ruang Rapat KPID DIY Lantai 2,  Senin (6/8) dipimpin oleh M. Imam Santoso, S.I.P.

Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran KPID DIY, M. Imam Santoso, S.I.P mengatakan bahwa di DIY sudah ada 25 radio komunitas (RAKOM) yang ber-IPP. Sementara itu, sudah ada 5 proposal pengajuan izin (IPP) yang masuk, sehingga KPID DIY membutuhkan kepastian klasterisasi.

IMG20180806111212

Informasi tambahan disampaikan oleh Mardiyono dari JRKY yang mengatakan bahwa ada 19 RAKOM ber-IPP yang bersiaran aktif (15 RAKOM rutin bersiaran dan 4 RAKOM terbatas bersiaran), 5 RAKOM dengan kepengurusan friksi, dan 6 RAKOM yang tidak aktif. Beberapa RAKOM tidak berizin yang bersiaran memerlukan tindakan tegas dari Balai Monitoring.

IMG20180806114736

Sementara itu, Samuel Kristiyana menjabarkan tentang sebaran dan klasterisasi radio komunitas di wilayah DIY. Berdasar data yang sudah dihimpun dapat diketahui bahwa tingkat kepadatan RAKOM di DIY sudah tinggi. Perlu ada pertimbangan untuk pembatasan penambahan stasiun baru pada klaster. “Pemanfaatan time sharing perlu segera dilakukan,” tambah Kris. (cha)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *