EVALUASI DENGAR PENDAPAT PERKUMPULAN PENYIARAN RADIO KOMUNITAS SUARA PASAR FM

IMG-20190527-WA0008

IMG-20190527-WA0008

(Yogyakarta, 27/05/2019) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Evaluasi Dengar Pendapat Lembaga Penyiaran Komunitas Radio Suara Pasar FM, pada Senin 27 Mei 2019. EDP dilaksanakan di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika DIY dan dibuka dengan Sambutan dari Ketua KPID DIY, Drs. I Made Arjana Gumbara yang menyampaikan bahwa EDP pada saat ini sudah berubah ke prosedur EDP Online, namun untuk kesempatan ini EPD Radio Suara Pasar FM masih dilaksanakan sama seperti EDP sebelumnya.

EDP ini merupakan salah satu proses yang harus dilalui oleh Lembaga Penyiaran untuk mendapatkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). EDP tersebut dipimpin oleh Ketua Sidang yaitu Sapardiyono, S.Hut., M.H. komisioner dari bidang pengawasan isi siaran. Beberapa yang menjadi fokus dari EDP tersebut adalah beberapa masukan dari komisioner, yaitu mengenai potensi yang baik apabila Radio Komunitas Suara Pasar dapat dikelola dengan sungguh-sungguh. Hal tersebut disampaikan oleh komisioner Mohammad Imam Santosa, S.I.P, “Apabila Rakom Suara Pasar ini bisa berhasil dan berdiri kembali maka suatu keuntungan bagi wilayah kulonprogo”, Pemerintah Desa dapat menggunakannya sebagai sarana untuk menyampaikan informasi desa dan meningkatkan potensi-potensi yang ada di wilayah Kulonprogo terutama Wates.

smart
smart

Selain potensi, hal lain yang menjadi perhatian dari EDP tersebut adalah lokasi kantor Suara Pasar FM. Yadi ketua Radio Komunitas Suara Pasar menyampaikan bahwa, “Rencana Radio Suara Pasar akan seperti semula, yaitu di Kantor Kelurahan”, namun dalam waktu dekat ini tidak bisa terlaksana dikarenakan kantor Kelurahan dan Kecamatan Wates sedang proses renovasi dan pembangunan, sehingga pihak kecamatan tidak bisa menjanjikan tempat untuk bersiaran. Harapannya Radio Suara Pasar dapat mencari alternatif tempat lain untuk berkantor dan bersiaran.

IMG-20190527-WA0002

Kegiatan EDP di akhiri dengan penandatanganan Berkas Berita Acara, yang ditandatangani oleh komisioner dan dua saksi dari pihak pemohon. Setelah EDP maka akan dilaksanakan Rapat pleno internal untuk memberikan keputusan Rekomendasi Kelayakan Perpanjangan Izin dari Kementerian Informasi dan Komunikasi Republik Indonesia di Jakarta. Harapannya, apabila Radio Suara Pasar FM berhasil mendapatkan IPP, seluruh pengurus radio dapat bersungguh-sungguh dalam menghidupkan radio tersebut. (ana)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *