PROSEDUR MAGANG DI KPID DIY

MAGANG 1

Halo guys…
Hmm Walaupun kuota magang di KPID DIY sampai Akhir Tahun 2020 sudah penuh, temen-temen bisa banget lho mulai mengajukan magang untuk Tahun depan.
Udah ada nih beberapa teman mahasiswa yang mengajukan magang untuk tahun depan 2021, Jadi simak dlu yuk persyaratannya apa aja.
Selain harus mempersiapkan NIAT, teman-teman jg harus mempersiapkan 2 hal nih.
1. Surat Permohonan magang dr kampus
2. Curriculum Vitae (CV)
Kalau ada yg ingin ditanyakan, jangan sungkan-sungkan yaaa hubungi KPID DIY melalui nomor Whatsapp atau Social Media lainnya  😊

MAGANG 2

MAGANG 3

Comments

comments

KPID DIY minta Lembaga Penyiaran Tayangkan Penerapan Protokol Kesehatan

IMG_20200715_172934

Yogyakarta (ANTARA) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta lembaga penyiaran menyajikan tayangan yang konsisten mengedukasi masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

“Lembaga penyiaran harus ikut membantu mengedukasi pencegahan penularan COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan karena tayangan di televisi sangat mempengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat yang beragam,” kataKabid Pengawasan Isi Siaran KPID DIY Agnes Dwi Rusjiyati dihubungi di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan karena publik memang kesadarannya harus terus dipacu untuk mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu,KPID DIYjuga telah mengirimkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan kepada seluruh lembaga penyiaran yang ada di DIY yang implementasinya akan terus diawasi.

Ia mengatakan isi dari surat edaran itu di antaranya mengatur tentang teknis pengambilan gambar yang melibatkan banyak kru, pengaturan jarak atau tempat duduk narasumber, serta kepatuhan menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker atau pelindung wajah.

“Sebenarnya kami sarankan semua pakai masker, tidak hanya krunya saja,” kata dia.

Menurut dia, sudah ada sejumlah lembaga penyiaran di DIY yang melakukan konsultasi ke KPIDDIY terkait penerapan protokol kesehatan.

“Teman-teman televisi sudah ada yang konsultasi misalnya siaran mengundang orang banyak,mereka menanyakan melanggar atau tidak,” kata dia.

Selain mengawasi tayangan lokal, KPID DIY juga memantau tayangan yang diproduksi lembaga penyiaran nasional karena ikut ditonton oleh masyarakat Yogyakarta.

“Kami bisa memberikan masukan KPI pusat terkait tayangan yang dinikmati masyarakat Yogyakarta,” kata Agnes.

Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Victorianus Sat Pranyoto

Sumber:

https://jogja.antaranews.com/berita/438038/kpid-diy-minta-lembaga-penyiaran-tayangkan-penerapan-protokol-kesehatan

Comments

comments

Program Televisi Haruslah Memiliki Konten Edukasi

100_20200720_FGD-KPI
“Program siaran televisi kategori apapun haruslah memiliki konten edukasi”, demikian disampaikan oleh Dr. Phil. Sahiron Syamsudin, M.A selaku Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Sunan Kalijaga dalam acara pembukaan Focus Group Discussion (FGD) hasil riset indeks kualitas siaran televisi periode 1 tahun 2020 yang diselenggarakan oleh KPI Pusat bekerjasama dengan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jum’at (17/07) kemarin.

Continue reading “Program Televisi Haruslah Memiliki Konten Edukasi”

Comments

comments

Migrasi Digitalisasi Penyiaran. Sejauh Apa? Kita Harus Bagaimana?

WhatsApp Image 2020-07-15 at 12.01.46 (1)

Yogyakarta, 15/07/2020 – Pagi kemarin KPID DIY berkesempatan untuk talkshow bersama Radio UTY FM Medari. KPID DIY dengan diwakili oleh Wakil Ketua, Hajar Pamundi, S.T. mengangkat tema “Migrasi Digitalisasi Penyiaran. Sejauh Apa? Kita Harus Bagaimana?”.

Continue reading “Migrasi Digitalisasi Penyiaran. Sejauh Apa? Kita Harus Bagaimana?”

Comments

comments

Pentingnya Menjalankan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

WhatsApp Image 2020-07-15 at 11.42.09 (1)

Yogyakarta, 15/07/2020 – KPID DIY berkesempatan untuk membahas “Pentingnya Menjalankan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)” pada Talkshow di Radio Rakosa FM. Masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai penularan COVID-19 agar tidak menimbulkan sumber penularan baru, terutama pada tempat-tempat umum dimana terjadi banyak interaksi antar manusia. Masyarakat harus dapat beradaptasi di tengah pandemic Covid-19 ini dengan kebiasaan baru yang lebih sehat, lebih bersih, dan lebih taat, yang dilaksanakan oleh seluruh komponen yang ada di masyarakat serta memberdayakan semua sumber daya yang ada. Peran masyarakat untuk dapat memutus mata rantai penularan COVID-19 (risiko tertular dan menularkan) harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Continue reading “Pentingnya Menjalankan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)”

Comments

comments

Kena Sanksi Teguran Kedua, “Garis Tangan” ANTV Terancam Sanksi Berat

warning-sign

Jakarta — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendesak ANTV untuk segera melakukan perbaikan internal pada program siaran “Garis Tangan”. Program acara yang dipandu oleh Uya Kuya ini telah mendapatkan sanksi teguran kedua dan terancam kena sanksi yang lebih berat berupa penghentian sementara dari KPI Pusat.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan program siaran “Garis Tangan” ANTV telah mendapatkan sanksi teguran kedua dari KPI karena kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

“Tim pemantauan langsung kami menemukan adanya pelanggaran dalam program tersebut. Pelanggaran terjadi pada tayangan “Garis Tangan” 10 Juni 2020 lalu yakni berupa adegan host melakukan video call dengan seorang wanita yang tampilan videonya sedang mandi di bathub,” jelas Mulyo, Senin (13/7/2020).

Selain itu, KPI Pusat menemukan pelanggaran lain pada “Garis Tangan” 12 Juni 2020 pukul 01.07 WIB.  Terdapat adegan Uya mengangkat panggilan video di handphone Rani yang disambungkan ke sistem. Dalam panggilan tersebut seorang wanita marah kepada Rani karena mengetahui suaminya telah berselingkuh dengannya. Dalam kemarahan Rani itulah terdapat suami yang tangannya terikat menggantung.

“Kami pun menemukan tayangan seorang pria yang kedua tangannya diikat menggunakan tali dan dipenuhi coretan di bagian wajah dan tubuhnya. Tayangan seperti itu jelas tidak pantas ditampilkan karena tidak menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan. Tidak ada nilai edukasi dan pesan positif yang terdapat dalam tayang tersebut. Gimmick atau bukan, rasanya tak pantas penganiayaan ditampilkan seperti itu” ujar Mulyo.

Berdasarkan peraturan KPI adegan tersebut telah melanggar dua pasal P3SPS yakni Pasal 9 di P3 dan Pasal 9 ayat 1 di SPS . Pasal ini berkaitan dengan kewajiban lembaga penyiaran menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

“Kami berharap ANTV segera melakukan perbaikan secara internal terhadap program acara “Garis Tangan” agar tidak terulang lagi pelanggaran lainnya. Catatan penting buat “Garis Tangan” adalah jangan mengumbar free sex sebagai kelumrahan. Kami juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran agar menjadikan P3SPS sebagai acuan dalam membuat dan menayangkan sebuah program acara. Kita ingin nilai-nilai budaya kita tetap terjaga melalui penyiaran yang baik dan positif,” tandas Mulyo. ***

https://kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/35812-kena-saksi-teguran-kedua-garis-tangan-antv-terancam-sanksi-berat

Comments

comments

KPI Ambil Langkah Tegas terhadap Sinetron “Dari Jendela SMP” SCTV

Dari-Jendela-SMP

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran “Dari Jendela SMP” SCTV. Hasil dari rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, menyatakan program siaran yang mulai tayang pada 29 Juni 2020 lalu, memuat visualisasi yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Rabu (8/7/2020) dijelaskan bahwa sinetron tersebut mengandung muatan cerita tentang hubungan asmara dua pelajar SMP yakni Joko dan Wulan. Dalam hubungannya, digambarkan adegan dan dialog tentang kehamilan di luar nikah, rencana pernikahan dini, serta perawatan bayi  setelah melahirkan.

Sinetron yang diadaptasi dari novel pop karya Mira W ini juga banyak dikeluhkan masyarakat melalui saluran aduan KPI Pusat. Sebanyak lima pasal P3SPS telah dilanggar tayangan sinetron “Dari Jendela SMP” yakni Pasal 14 Ayat (1) dan (2), Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1) dan (4) huruf a, Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan, keputusan memberi teguran untuk sinetron ini karena isi cerita dan visualisasi yang kurang pantas untuk dikonsumsi remaja atau anak-anak. “Ceritanya memberikan contoh yang tidak baik terkait pacaran di sekolahan,  perbicangan kehamilan di usia yang sangat muda tanpa ada klarifikasi-klarifikasi yang menegasikan tentang kehamilan tersebut yang bisa dipandang sebagai pendidikan reproduksi,” tegasnya.

Menurut Agung, novel yang diadaptasi menjadi sinetron harus memperhatikan faktor penonton dan juga kemungkinan efek negatifnya. Pembaca novel itu butuh usaha (effort) yang lebih daripada tontonan TV.

“Anak-anak atau remaja yang membaca novel harus memiliki minat, kemampuan membaca, dan memahami. Jika tidak berminat, mereka akan enggan membaca bahkan menyentuhnya,” jelasnya.

Adapun  cerita sinetron di TV bisa dinikmati dengan hanya duduk dan menangkap gambar yang pada akhirnya tersimpan dalam ingatan bawah sadarnya. Ini pada akhirnya bisa menjadi faktor pembentuk karakter dalam berperilaku. Pembiasaan dari apa yang ditonton bisa menjadi persepsi budaya pergaulan.

“Ketika sinteron tersebut ditayangkan secara berkelanjutan maka persepsi anak-anak akan terbentuk tentang pacaran, termasuk melakukannya di sekolah dan bahkan kehamilan serta pernikahan usia dini, meskipun barangkali pada akhirnya ada negasi berupa pesan atau kunci pembuka atas konflik cerita di bagian-bagian akhir.  Persepsi anak bisa terlanjur dipenuhi dengan hal-hal yang berkaitan dengan pacaran, kehamilan, pernikahan dini sebelum akhirnya menemukan pesan yang disampaikan oleh sinetron ini pada bagian akhir cerita,” tutur Agung.

Sebagai sinetron dengan asli atau adaptasi yang tayang di TV pada jam yang mestinya ramah anak harus memperhatikan  rambu-rambu dalam P3SPS. Apalagi sinetron ini dilabeli dengan klasifikasi Remaja atau R. “Seharusnya, program siaran dengan klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Ini justru bertolak belakang,” tambah Agung.

Agung juga mengingatkan SCTV dan lembaga penyiaran lain agar tunduk dan patuh pada P3SPS terkait kewajiban memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran dan juga memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

“Kami harap ini jadi pembelajaran dan juga masukan bagi SCTV dan lembaga penyiaran lain untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan program apalagi ceritanya diadaptasi dari novel remaja. Jangan sampai kita menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tuntas Agung Suprio. ***

https://kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/35799-kpi-ambil-langkah-tegas-terhadap-sinetron-dari-jendela-smp-sctv

Comments

comments

Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan COVID-19

Menteri Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan Nomor HK.01.07/menkes/382/2020 mengenai Protokol Jasa Penyelenggaraan Event/Pertemuan yang wajib dilakukan oleh pengelola dan tamu terkait dengan persiapan dan proses pelaksanaan kegiatan dari sebelum, saat, dan sesudah pelaksanaan. Protokol ini hendaknya di laksanakan dalam segala kegiatan dalam rangka penyesuaian dengan situasi new normal.

KMK No. HK.01.07-MENKES-382-2020 ttg Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan COVID-19

Comments

comments

PERAN LEMBAGA PENYIARAN DALAM PEMBELAJARAN JARAK JAUH DI TENGAH COVID 19

WhatsApp Image 2020-06-12 at 08.51.05 (1)

Yogyakarta, 10/06/2020 – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID DIY), Agnes Dwirusjiyati, S.Pd, M.H mendapatkan kesempatan untuk menjadi narasumber pada salah satu program Talkshow di Radio Geronimo FM bersama dengan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya, SE, M.Pd, MM.

Tema Talkshow yang diambil adalah “Peran Lembaga Penyiaran dalam Pembelajaran Jarak Jauh di Tengah Covid-19”. Tema ini diangkat dan disesuaikan dengan keadaan kegiatan belajar mengajar di masa Pandemi Covid-19. Pemda DIY memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana (TDB) Covid–19 hingga 30 Juni 2020, atau diperpanjang satu bulan dari TDB sebelumnya yakni 29 Mei 2020. Kebijakan ini juga berdampak pada sistem pembelajaran siswa di sekolah melalui Surat Edaran Nomor 421/03690. Pendidik harus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, meskipun peserta didik berada di rumah. Solusinya, pendidik dituntut mendesain media pembelajaran sebagai inovasi dengan memanfaatkan media daring (online).

Selain melalui pembelajaran online, Lembaga Penyiaran juga harus memiliki peran serta dalam mendukung pendidikan di tengah pandemic Covid-19. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menginisiasi program Belajar dari Rumah yang ditayangkan di TVRI. Program Belajar dari Rumah mulai tayang di TVRI sejak 13 April 2020, dimulai pukul 08.00 WIB. Pelaksanaan program ini merupakan kelanjutan dari langkah Kemdikbud menyediakan sarana yang bisa dipakai oleh para siswa/i untuk melaksanakan “Belajar dari Rumah” selama pandemi Covid-19. Program Belajar dari Rumah di TVRI itu sebagai bentuk upaya Kemdikbud membantu terselenggaranya pendidikan bagi semua kalangan di masa darurat Covid-19. Khususnya membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan pada akses internet, secara ekonomi maupun letak geografis.

Melalui talkshow ini KPID DIY dan DIKPORA DIY berharap agar Lembaga Penyiaran DIY ikut serta  Mendukung Dinas Pendidikan DIY dalam upaya pembelajaran digital yang kreatif, mudah dan menyenangkan di lembaga penyiaran. (ana)

Comments

comments

SURAT EDARAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN SIARAN PADA BULAN RAMADHAN

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran Nomor 166/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadhan. Edaran ini berisikan tentang hal-hal yang mesti diperhatikan oleh lembaga penyiaran. Berikut di bawah ini isi surat edaran tersebut.

0001 (2)

0002 (2)

0003 (2)

Comments

comments