Wakil Ketua KPID DIY: Pemberitaan Sriwijaya Air Harus Patuhi Aturan KPI

Kabar duka sempat mengawali Tahun 2021 di indonesia pasca pesawat Sriwijaya Air rute penerbangan Jakarta-Pontianak dikabarkan hilang pada hari Sabtu, tanggal 9 Januari 2021 di perairan Kepulauan Seribu. Pesawat ini mengangkut 62 penumpang dengan rincian 50 penumpang umum dan 12 kru pesawat.

antvklik.com – Berita kecelakaan pesawat ini menghiasi laman media cetak, online hingga siaran televisi. Seolah beradu cepat dengan tim penyelamat dan Komite Nasional Keselataman Transportasi (KNKT), Badan Nasional Pertolongan (Basarnas), media berupaya menampilkan informasi dalam hitungan detik dengan sangat cepatnya.

Wakil Ketua KPID DIY Agnes Dwirusjiyati mengatakan, berita yang diperoleh dari berbagai sumber kemudian naik di laman pemberitaan. Bahkan gambar-gambar yang diperoleh dari media sosial kemudian ikut menjadi viral. Bahkan gambar dan video yang selayaknya tidak ditampilkan secara vulgar kemudian nyaris tanpa sensor.

Agnes Dwirusjiyati mengingatkan secara khusus bahwa lembaga penyiaran memiliki aturan dalam melakukan peliputan bencana atau musibah dengan mempertimbangkan pemulihan korban, keluarga dan masyarakat yang terkena bencana atau musibah.

“Hal ini diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan standar Program Siaran, yang diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia pada rahun 2012. Tentang peliputan kebencanaan pasal 49,” tutur Wakil Ketua KPID DIY Agnes Dwirusjiyati.

Wakil Ketua KPID DIY Agnes Dwirusjiyati menambahkan, selain itu pada pasal 50 peliputan bencana arau musibah juga harus dalam koridor siaran jurnalistik.

Adapun dalam koridor siaran jurnalistik yang dilarang:

  1. Dengan mempertimbangkan penderitaan atau trauma korban. Keluarga dan masyarakat dengan cara memaksa, menekan dan atau mengintimidasi untuk diwawancarai atau diambil gambarnya.
  2. Menampilkan gambar dan atau suara saat-saat menjelang kematian.
  3. Wawancara anak di bawah umur sebagai narasumber.
  4. Menampilkan gambaf korban atau mayat secara detail dwngan close up dan atau;
  5. Menampilkan gambar luka berat,darah dan atau potongan tubuh korban.

“Jelas lembaga penyiaran punya kewajiban untuk mematuhi Peraturan KPI tersebut dalam liputan kecelakaan Sriwijaya Air. Kita harus memperhatikan suasana duka keluarga korban, menunjukkan empati terhadap tragedi ini,” imbuhnya.

Selain itu Wakil Ketua KPID DIY Agnes Dwirusjiyati menjelaskan, bahwa aturan KPI ini memberi jaminan kepada masyarakat untuk mendapat berita dan informasi yang tidak menimbulkan trauma dan kepedihan. bahkan menjamin pemulihan bagi keluarga.

“Lembaga penyiaran sebagai media terverikasi diharapkan dapat menjadi rujukan utama, mengingat maraknya pemberitaan yang dapat menimbulkan traumatik dan belum tentu yang tersebar melalui media sosial adalah berita yang akurat,” paparnya.

Wakil Ketua KPID DIY Agnes Dwirusjiyati mengimbau, agar kita turut berempati dan berbela rasa dengan tidak menampilkan gambar-gambar evakuasi jenasah korban secara detail dan close up, tidak menambahkan informasi yang tidak akurat sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Biarkan tim yang dibentuk pemerintah bekerja dengan maksimal sehingga prosesnya dapat berjalan lancar.

“Mari kita suguhkan informasi yang memberi dampak positif bagi keluarga korban dan masyarakat secara umum. Tunduk dalam duka untuk korban Sriwijaya Air SJ-182,” pungkasnya.

Comments

comments

PERTEMUAN AUDIENSI KPID DIY BERSAMA KEPALA DINAS KOMINFO DIY

WhatsApp Image 2021-01-08 at 10.35.37

YOGYAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan Pertemuan Audiensi bersama Kepala Dinas Kominfo DIY, Ir Rony Primanto Hari, M.T dengan didampingi oleh Kasi Layanan Penyediaan Informasi Publik, Drs Junaidin. Pertemuan berlangsung sesuai standar protokol kesehatan di Ruang Nakula Dinas Kominfo DIY, Jumat (8/1) pukul 09.00 WIB dalam rangka silaturahmi sekaligus perkenalan Komisioner KPID DIY Periode Tahun 2020-2023.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo DIY menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak dan Ibu Komisioner KPID DIY Periode 2020-2023 yang telah berhasil melalui tahapan-tahapan seleksi dan belum lama ini telah dikukuhkan oleh Gubernur DIY pada tanggal 29 Desember 2020 di Bangsal Kepatihan Yogyakarta. “Kita berharap, Komisioner KPID DIY Periode baru ini dapat melanjukan pekerjaan Periode sebelumnya yang belum selesai dan dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat,” tutur Rony. Continue reading “PERTEMUAN AUDIENSI KPID DIY BERSAMA KEPALA DINAS KOMINFO DIY”

Comments

comments

Pembekalan Magang KPID DIY periode Januari 2021

 (Yogyakarta, 7/2/2021) – KPID DIY memberikan pembekalan magang kepada empat mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang melakukan praktik kerja lapangan pada periode bulan Januari 2021 ini. Pembekalan dipimpin oleh Wakil Ketua KPID DIY, Agnes Dwirusjiyati, S.Pd.,M.H dan didampingi oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran yang baru, Noviati Roficoh, S.I.Kom.

Continue reading “Pembekalan Magang KPID DIY periode Januari 2021”

Comments

comments

Dewi Nurhasanah Pimpin KPID DIY

YOGYA, KRJOGJA.com – Melalui rapat pleno yang cukup alot, Dewi Nurhasanah akhirnya terpilih menjadi Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY periode 2020-2023. Proses pemilihan yang dilakukan secara musyawarah mufakat tersebut didampingi Kepala Bidang IKP Diskominfo DIY Rakhmat Sutopo.

“Segera kami susun rencana kerja dan implementasinya agar dunia penyiaran di DIY ini makin maju,” kata Dewi Nurhasanah sela rapat pleno di Ruang Rapat Lantai 2 KPID DIY Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta, Senin (4/1).

Pihaknya juga menegaskan seluruh komisioner akan bekerja maksimal secara kolektif kolegial demi majunya penyiaran di DIY. Sehingga nantinya tidak akan ada kesenjangan satu dengan yang lain karena semua sepakat bekerja bersama-sama. Continue reading “Dewi Nurhasanah Pimpin KPID DIY”

Comments

comments

KEPENGURUSAN KPID DIY PERIODE 2020-2023

(Yogyakarta, 4/02/21) – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID DIY) yang dilantik pada Selasa, 29 Desember 2020 oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X, telah membentuk kepengurusan baru. Pemilihan ketua dan wakil ketua tersebut berlangsung dalam rapat pleno, di KPID DIY yang dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo DIY, Rahmat Sutopo, S.E. Dalam forum rapat disepakati pemilihan kepengurusan KPID DIY, dibentuk melalui sistem musyawarah mufakat. Continue reading “KEPENGURUSAN KPID DIY PERIODE 2020-2023”

Comments

comments

Tujuh Komisioner KPID DIY Dikukuhkan

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X berharap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY bisa menjadi cucuk lampah (yang terdepan) dalam memperkuat marwah informasi serta literasi untuk kesejahteraaan alias mangayu ajining pawarta.

Hal itu disampaikan Sultan saat mengukuhkan tujuh anggota komisioner KPID DIY periode 2020-2023 di Bangsal Kepatihan, kompleks Kantor Gubernur DIY, Selasa (29/12/2020). Continue reading “Tujuh Komisioner KPID DIY Dikukuhkan”

Comments

comments

PENGUKUHAN KOMISIONER KPID DIY PERIODE 2020-2023

Press Release

“Pengukuhan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah

Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2020-2023”

 

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID DIY) Periode 2020-2023 baru saja dikukuhkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa 29 Desember 2020 pukul 10.00 WIB di Bangsal Kepatihan Yogyakarta.

Pengukuhan Tujuh Komisioner Periode 2020-2023 hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan oleh DPRD DIY terdiri dari empat Komisioner incumbent dan tiga Komisioner baru, yakni:

  1. Agnes Dwirusjiyati, S.Pd, M.H (incumbent)
  2. Yohanes Suyanto, S.Pd (incumbent)
  3. Febriyanto, S.I.Kom
  4. Dewi Nurhasanah, S.Th.I.,M.A (incumbent)
  5. Hazwan Iskandar Jaya, S.P
  6. Noviati Roficoh, S.I.Kom
  7. Drs. I Made Arjana Gumbara (incumbent)

Prosesi pengukuhan di Bangsal Kepatihan Yogyakara dilaksanakan sesuai prosedur dan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah Daerah DIY. Seluruh tamu undangan, petugas dan Komisioner yang dikukuhkan wajib menggunakan masker dan menyerahkan hasil rapidtest nonreaktif sebelum memasuki ruangan. Panitia bekerjasama dengan Dinas Kesehatan DIY menyiapkan fasilitas rapidtest di Lobby Pracimosono mulai pukul 08.00 – 09.00 WIB. Tamu undangan dibatasi sebanyak tiga puluh orang dengan menerapkan jaga jarak dan tidak membuat kerumunan selama acara berlangsung.

Susunan acara Pengukuhan Komisioner KPID DIY Periode 2020-2023 diawali dengan Pembukaan, dilanjutkan Pembacaan Surat Keputusan Gubernur. Kemudian Pengukuhan dan Sambutan oleh Gubernur DIY. Selanjutnya Pembacaan Doa, diteruskan ramah-tamah. Acara terakhir, yakni Penutup.

Sebelumnya, Seleksi calon anggota KPID DIY Periode 2020-2023 dilaksanakan melalui berbagai tahapan, yakni

  1. Pengumuman Pendaftaran (mulai 7 September – 7 Oktober 2020)
  2. Seleksi Administrasi (20 Oktober 2020)
  3. Psikotes (2 – 3 November 2020)
  4. Ujian Tulis (4 November 2020)
  5. Tes Wawancara (17 – 18 November 2020)

Seleksi administrasi, tes tertulis, dan tes wawancara dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang terdiri dari lima orang, yakni:

  1. Sihono HT, M.Si.
  2. Budi Hermanto, S.I.Kom.
  3. Rony Primanto Hari, M.T.
  4. Rahayu, M.Si., M.A.
  5. Fajar Junaedi

Untuk materi tes tertulis pada seleksi calon anggota KPID DIY 2020-2023 berbeda dengan periode sebelumnya karena pada ujian tulis tahun ini ada soal tentang kasus-kasus aktual terkait dengan penyiaran. Jadi selain pemahaman tentang regulasi penyiaran, baik di tingkat nasional maupun lokal, calon komisioner juga harus mengerti dan mampu memberikan jalan keluar tentang kasus-kasus penyiaran. Adapun untuk tes wawancara, Tim Seleksi menilai berdasarkan penguasaan ketugasan, termasuk visi-misi yang bersangkutan selama mengemban tugas sebagai Komisioner apabila terpilih.

Tahapan Psikotes dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kemudian Uji Kepatutan dan Kelayakan dilaksanakan oleh Komisi A DPRD DIY pada tanggal 18 Desember 2020 pukul 09.00 WIB.

 

Yogyakarta, 29 Desember 2020

       KPID DIY

Softfile Press Release Pengukuhan KPID DIY 2020-2023 dapat diunduh pada link di bawah ini:

Press Release Pengukuhan KPID DIY 2020-2023

 

Comments

comments

Tujuh Calon Anggota KPID DIY DIY Periode 2020-2023 Lolos Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil lolos dalam rangkaian proses seleksi di DPRD DIY.

antvklik.com – Kehadiran tujuh sosok komisioner KPID DIY diharapkan bisa memberikan dorongan bagi berkembangnya industri penyiaran yang sehat di daerah.

Berdasarkan Surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 160/14696, tanggal 18 Desember 2020, perihal laporan hasil seleksi calon anggota KPID DIY periode 2020-2023, sesuai dengan surat dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 160/146995 tanggal 18 Desember 2020, perihal hasil seleksi calon anggota KPID DIY, nama-nama anggota hasil seleksi terhadap calon anggota KPID DIY Periode 2020-2023, adapun nama-nama Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebagai berikut :

  1. Agnes Dwirusjiyati, S.Pd., MH
  2. Yohanes Suyanto, S.Pd
  3. Febriyanto, S.I.Kom
  4. Dewi Nurhasanah, S. Th. I., M.A
  5. Hazwan Iskandar Jaya, S.P
  6. Noviati Roficoh, S.I.Kom
  7. I Made Arjana Gumbara

Pimpinan DPRD DIY, Nuryadi, S,Pd. berharap, seluruh komisioner KPID DIY bisa segara bekerja setelah mereka ditetapkan oleh Gubernur DIY untuk masa kerja 2020-2023. Ia meminta KPID harus bisa mendorong tumbuhnya industri penyiaran yang sehat di DIY.

Menurutnya, pengembangan industri penyiaran yang sehat di daerah, sangat strategis di tengah tantangan peradaban nasional saat ini. Sejumlah permasalahan kebangsaan seperti intoleransi, konflik sosial, masalah kemiskinan, kesenjangan sosial, masalah pengangguran juga ancaman radikalisme, terorisme hingga ancaman narkoba jadi sejumlah masalah yang perlu mendapatkan perhatian bersama.

Seperti diketahui, setelah tim seleksi KPID bekerja, seluruh nama yang lolos syarat administrasi melewati pula tahapan fit and proper test di DPRD DIY.

Tujuh nama Komisioner KPID DIY 2020-2023 yang terpilih setelah melalui seleksi oleh Pansel dan telah dilakukan fit dan proper test di DPRD DIY, Selasa (22/12/2020).

Ketujuh nama itu mulai dari Agnes Dwirusjiyati, S.Pd., MH, Yohanes Suyanto, S.Pd, Febriyanto, S.I.Kom, Dewi Nurhasanah, S. Th. I., M.A, Hazwan Iskandar Jaya, S.P, Noviati Roficoh, S.I.Kom, dan Drs. I Made Arjana Gumbara.

Seluruh proses telah sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002, Perda Nomor 13 Tahun 2016 serta peraturan lainnya. Pelantikan KPID yang diselenggaran sebagai tindak lanjut dari surat DPRD adalah sah dan konstitusional.

Secara khusus, KPID DIY disebutkan bisa menjadi pendorong konten dan materi siaran untuk internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam isi siaran.

Media penyiaran disebutkan punya peran strategis untuk kanal informasi terkait internalisasi nilai-nilai dengan kemampuan visual dan auditif yang ada. Isi program siaran Pancasila penting untuk diproduksi, tentu saja dengan kemasan dan kreativitas masing-masing institusi penyiaran.

Di sisi lain, dalam menjalankan tugas, seluruh komisioner KPID DIY diharapkan bisa jalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Penyiaran dan sesuai ketentuan dalam Perda Penyiaran.

KPID DIY punya tugas memastikan institusi penyiaran baik radio maupun televisi harus bisa bersama-sama mendorong tumbuhnya perekonomian lokal dan penguatan nilai budaya dalam program siaran.

Sumber:

https://www.antvklik.com/headline/tujuh-calon-anggota-kpid-diy-diy-periode-2020-2023-lolos-hasil-uji-kepatutan

Comments

comments

Pengumuman Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan terhadap Calon Anggota KPID DIY Periode 2020-2023

Berikut kami sampaikan Hasil seleksi terhadap Calon Anggota KPID DIY Periode 2020-2023, adapun nama-nama Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebagai berikut :

KPID DIY

Demikian Pengumuman hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan terhadap Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID DIY) Periode 2020-2023.

Comments

comments

PENGUMUMAN PELAKSANAAN UJI PUBLIK CALON ANGGOTA KPID DIY PERIODE 2020-2023

Berikut kami sampaikan kepada calon anggota KPID DIY, adapun 14 (empat belas) orang Calon Anggota KPID DIY dibawah ini akan mengikuti uji publik mulai 14 – 18 Desember 2020. Masukan dapat disampaikan langsung ke DPRD DIY melalui Komisi A DPRD DIY, Jl. Malioboro No.54 Yogyakarta KP 55213, telepon (0274) 512688, 512820, 560293, WA (081328799377), FAX (0271) 580692, email: humasdprddiy@gmail.com

Kemudian Uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih 7 (tujuh) orang Anggota KPID DIY periode 2020-2023 akan dilaksanakan oleh Komisi A DPRD DIY  pada hari Jumat, tanggal 18 Desember 2020.

Mohon untuk memperhatikan CATATAN yang sudah disertakan pada pojok kiri bawah Pengumuman di bawah ini.

WhatsApp Image 2020-12-15 at 07.22.20

Comments

comments