Inilah Daftar Lengkap Para Pemenang Anugerah Penyiaran DIY 2017

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY menggelar acara puncak Anugerah Penyiaran DIY 2017 pada Kamis petang, tanggal 20 April 2017 dan disiarkan langsung di stasiun TVRI Jogja. Dalam kesempatan tersebut dimeriahkan oleh kelompok seni campursari SRGK dengan penyanyi Dimas Tejo, Uut Salsabila, Ratna Wulandari diiringi penari dari Dewe Dance dan menghadirkan bintang tamu Navis Indonesian Idol Junior. Acara dibawakan oleh host dari beberapa lembaga penyiaran di DIY bersama dengan para pemain Angkringan TVRI Jogja. 

Acara ini merupakan kegiatan yang sangat istimewa karena baru pertama kali diselenggarakan sejak KPID DIY berdiri yakni pada tahun 2004 silam. Dari 11 kategori yang dilombakan, panitia menerima 367 materi yang dikirim oleh lembaga penyiaran televisi dan radio yang berada di dalam wilayah siar Daerah Istimewa yogyakarta. susunan dewan juri terdiri dari :

  • Ketua Dewan Juri : GKR Mangkubumi
  • Anggota : Heniy Astiyanto, SH
  • Anggota : Ki Bambang Widodo

Berikut adalah daftar lengkap pemenang Anugerah Penyiaran DIY 2017 dengan tema “Program Siaran Lokal Merawat Kebhinekaan” :

TELEVISI

  1. Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Terbaik :  RBTV – Merokok di Tempatnya
  2. Program Siaran Anak Terbaik :  NET. Yogyakarta – Rona Pelestari Budaya Dongeng
  3. Program Talkshow Terbaik :  TVRI Yogyakarta – Plengkung Gading
  4. Program Feature Terbaik :  INDOSIAR – Fokus Daerah “Pernikahan Unik”
  5. Program Berita Terbaik :  TVRI Yogyakarta – Yogyawarta
  6. Penyiar Berita Terbaik :  JOGJA TV – Denta Aditya
  7. Penyiar Non Berita Terbaik :  TVRI Yogyakarta – Ferry Anggara
  8. Program Siaran Berbahasa Jawa Terbaik :  TVRI Yogyakarta – Canthing
  9. Program Seni dan Tradisi Terbaik :  TVRI Yogyakarta – Kethoprak “Raden Rangga 3”
  10. Program Siaran Nasionalisme Terbaik :  INDOSIAR – Fokus Daerah “Batik”
  11. Program Religi Terbaik :  ADi TV – Jendela Hati
  12. Program Acara Terfavorit :  ADi TV – Kangen Tembang Tembung

RADIO

  1. Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Terbaik : Megaswara – Korupsi
  2. Program Siaran Anak Terbaik : RRI – Dongeng e Simbah
  3. Program Talkshow Terbaik : RRI – Dialog “Radio Masuk Pasar”
  4. Program Feature Terbaik : MQ FM – Buruh Gendong
  5. Program Berita Terbaik : GCD FM – Sapa Jogja
  6. Penyiar Berita Terbaik : RRI – Sukoco
  7. Penyiar Non Berita Terbaik : Retjo Buntung FM – Aisya Kirana
  8. Program Siaran Berbahasa Jawa Terbaik : Jogja Family – Kawruh Basa Jawa
  9. Program Seni dan Tradisi Terbaik : Retjo Buntung FM – Pembacaan Buku Bahasa Jawa : Tamune Bu Reni
  10. Program Siaran Nasionalisme Terbaik : Retjo Buntung FM – Puisi Pahlawan
  11. Program Religi Terbaik : RRI – Tausiyah Udara
  12. Program Acara Terfavorit : Geronimo FM – Kos Kosan Gayam

PENGHARGAAN KHUSUS

  1. Mitra Strategis KPID : Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY)
  2. Mitra Strategis KPID dalam Penataan Radio Komunitas : Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Yogyakarta
  3. TV SSJ yang menayangkan program lokal terbanyak : TV ONE
  4. Tokoh Pemerhati Penyiaran DIY : Drs. Gatot Marsono, M.M.
  5. Lembaga Peduli Penyiaran : Komisi A DPRD DIY
  6. Institusi Pemasang ILM : Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Sleman

Selamat untuk para pemenang. Semoga terus berkarya untuk turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui dunia penyiaran di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Indonesia pada umumnya.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya acara Anugerah Penyiaran DIY 2017.

 

Comments

comments

Pengumuman Pemenang Vote Program Siaran Terfavorit

Anugerah Penyiaran DIY 2017 ““Program Siaran Lokal Merawat Kebhinekaan” memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan dukungan pada karya insan penyiaran pada kategori Program Terfavorit televisi dan radio selama periode 1 April 2017 pukul 00.00 sampai dengan Jum’at 14 April 2017 pukul 23.59.

Berikut adalah nama-nama pemenang :

  1. Yustin Dias Patriana
  2. Hanifa Tsany Hasna
  3. Ismiani Nabila

Bagi para pemenang akan diberikan 3 bingkisan menarik dari sponsor dan akan diundang untuk menyaksikan puncak acara Anugerah Penyiaran DIY 2017 ““Program Siaran Lokal Merawat Kebhinekaan” di TVRI Jogja pada tanggal 20 April 2017.

Selamat kepada para pemenang..

Comments

comments

Antusias, Lembaga Penyiaran Mengikuti Anugerah Peyiaran KPID DIY 2017

Yogyakarta – Berbagai lembaga penyiaran televisi dan radio di DIY antusias mengikuti Anugerah Penyiaran KPID DIY. Berdasarkan data yang diterima panitia Anugerah Penyiaran KPID DIY, hingga Kamis, 16 Maret 2017 pukul 16.00 WIB tercatat sudah ada 34 lembaga penyiaran yang mengirimkan karya-karya terbaik mereka.

Adapun lembaga penyiaran yang sudah mengirimkan karya mereka adalah: TV One Yogya, RCTI Yogya, MNC TV Yogya, Indosiar Yogya, TVRI Yogya, Trans TV Yogya, Trans 7 Yogya, RBTV, Kresna TV, ANTV Yogya, SCTV Yogya, Jogja TV, ADI TV, NET Yogya. Selain itu adalah Radio Megaswara, MQ FM, Sonora FM, Smart FM, Yasika FM, Handayani Adhiloka FM, Kota Perak FM, Radio Q FM, RB FM, GCD FM, JIZ FM, Geronimo FM, MBS FM, Sasando FM, Star Jogja FM, Swaragama FM, Rakosa FM, Unisi FM, RRI Yogya, dan Istakalisa FM.

Untuk selanjutnya, seluruh naskah atau materi yang sudah dikirimkan ke meja panitia Anugerah Penyiaran KPID DIY 2017 dinilai oleh para dewan juri terhitung sejak 17 Maret s/d 17 April 2017. Hasil penjurian sekaligus penghargaan kepada para pemenang akan diumumkan pada Puncak Perayaan Anugerah Penyiaran KPID DIY pada Kamis, 20 April 2017 pukul 17.00-19.00 WIB di Stasiun TV Yogyakarta dan disiarkan secara langsung. (SPD)

 

 

 

 

Comments

comments

KPID DIY Helat Anugerah Penyiaran DIY Tahun 2017

Yogyakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bermaksud memberikan apresiasi kepada berbagai program acara televisi dan radio terbaik se-DIY dalam menyajikan program acara berkualitas baik. Acara tersebut bertajuk “Anugerah Penyiaran DIY 2017”.

Acara tersebut bertujuan untuk memotivasi agar para pengelola media penyiaran di DIY berlomba-lomba memproduksi dan menyiarkan program acara bernuansa lokal yang berkualitas baik dan mencerdaskan publik.

Ada 13 kategori dalam Anugerah Penyiaran DIY, yaitu:

  1. Iklan Layanan Masyarakat/ILM Terbaik (subkategori: ILM Televisi, ILM Radio);
  2. Program Siaran Anak Terbaik (subkategori: Program Televisi, Program Radio);
  3. Program Talkshow Terbaik (subkategori: talkshow televisi, talkshow radio);
  4. Program Feature Terbaik (subkategori: feature televisi, feature radio);
  5. Program Berita Terbaik (subkategori: Berita TV, Berita Radio);
  6. Penyiar Berita Terbaik (subkategori: LP Radio dan LP TV);
  7. Penyiar Non Berita Terbaik (subkategori: LP radio dan LP TV);
  8. Program Siaran Berbahasa Jawa Terbaik (subkategori: LP Radio, LP TV);
  9. Program Seni dan Tradisi Terbaik (subkategori: LP radio dan LP TV);
  10. Program Siaran Nasionalisme Terbaik (subkategori: LP Radio, dan LP TV);
  11. Program Religi Terbaik (subkategori: LP Radio, dan LP TV);
  12. Program Acara Terfavorit (LP TV dan LP Radio);
  13. Penghargaan Khusus (LPK Radio yang sudah mempunyai IPP Prinsip; TV SSJ yang menayangkan program lokal terbanyak; Tokoh pemerhati penyiaran DIY; Lembaga Peduli Penyiaran, dan Pemasang ILM).

Menurut Sapardiyono, M.H., Ketua KPID DIY, Anugerah Penyiaran KPID DIY 2017 yang akan pertama kali digelar ini diharapkan menjadi ajang bergengsi untuk meningkatkan kualitas siaran TV dan radio khususnya yang ada di DIY.

Sementara Hajar Pamundi, S.T., menambahkan bahwa setiap lembaga penyiaran berhak mengikuti seluruh kategori dengan catatan mengirimkan program acara maksimal 2 buah untuk setiap kategorinya yang dinilai terbaik.

Program acara yang diperkenankan untuk diikutkan dalam Anugerah Penyiaran DIY tahun  2017 adalah yang sudah ditayangkan pada periode 1 November 2016 sampai 15 Maret 2017. Informasi lebih detail mengenai Anugerah Penyiaran DIY tahun 2017 bisa disimak di bagian bawah ini.

Puncak Acara Anugerah Penyiaran DIY tahun 2017 sendiri rencana akan diadakan pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 pukul 17.00-19.00 WIB bertempat di Stasiun TVRI Yogyakarta dan akan disiarkan langsung.

POSTER2





PANDUAN KEGIATAN

ANUGERAH PENYIARAN DIY

KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (KPID DIY)

TAHUN  2017

“Program Siaran Lokal Merawat Kebhinekaan”




 

NO

KATEGORI ANUGERAH

DESKRIPSI DAN KETENTUAN

1. Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Terbaik

Kode:

01_ILM_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul iklan)

Subkategori:

·      LP Televisi

·      LP Radio

 

·    Penghargaan ini diberikan kepada ILM yang telah disiarkan.

·    Tema ILM bebas namun sedang up to date saat ini.

·    Tujuan: Mendorong LP untuk berperan serta melaksanakan fungsi sosialnya dengan menyiarkan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan:

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema BEBAS.

·    ILM dibuat (diproduksi) sendiri oleh Lembaga Penyiaran.

2. Program Siaran Anak Terbaik

Kode:

02_anak_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori:

·      LP Televisi

·      LP Radio

 

·    Program siaran anak adalah program yang dibuat dan ditujukan untuk anak-anak (2-12 tahun) serta mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan sesuai dengan perkembangan jiwa anak-anak.

Ketentuan:

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema BEBAS.

3. Program  Talkshow Terbaik

Kode:

03_talkshow_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori:

·      LP Televisi

·      LP Radio

·    Program Siaran Talkshow adalah program siaran yang berisi perbincangan tentang suatu topik oleh satu orang atau lebih yang memiliki keahlian sesuai dengan topik yang dibahas. Talkshow dapat dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik sebagai penanya atau komentator maupun secara tertutup hanya melibatkan narasumber.

·    Tujuan: mendorong lembaga penyiaran untuk menjadi media pendidikan, penyampai informasi, pemecah masalah sosial sehingga dapat memberi wawasan bagi masyarakat untuk memahami dan menyikapi persoalan tersebut.

Ketentuan:

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema BEBAS.

4. Program Feature Terbaik

Kode:

04_feature_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori:

·      LP Televisi

·      LP Radio

·    Program Siaran feature adalah liputan berdasarkan fakta dan data mengenai suatu kejadian yang dapat menyentuh perasaan (human of interest) yang dapat menambah pengetahuan khalayak melalui penjelasan rinci, lengkap,  mendalam, dan tidak terikat oleh waktu.

·    Tujuan: mendorong lembaga penyiaran untuk membuat program siaran jurnalistik yang menarik khalayak, menyentuh perasaan, dan memberi informasi, serta pengetahuan.

Ketentuan:

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema BEBAS.

5. Program Berita Terbaik

Kode:

05_berita_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori :

·         LP Televisi

·         LP Radio

·    Program Berita adalah liputan berdasarkan fakta dan data mengenai suatu kejadian yang dapat menambah informasi khalayak melalui penjelasan rinci, lengkap, mendalam, dan terikat oleh waktu.

·    Tujuan: mendorong lembaga penyiaran untuk menyajikan program siaran jurnalistik yang informatif, aktual, berimbang, netral dan proporsional.

Ketentuan:

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema BEBAS.

6. Penyiar Berita Terbaik

Kode: 06_penyiarberita_(TV/Radio)_(nama LP)_(nama penyiar)

Subkategori:

·         LP Televisi

·         LP Radio

·    Penghargaan diberikan kepada Penyiar Program Berita Terbaik yang telah diusulkan oleh LP.

·    Setiap LP mengirimkan usulan paling banyak 2 penyiar beserta contoh rekaman siaran selama 5 – 10 menit.

7. Penyiar Non Berita Terbaik

Kode: 07_penyiarnonberita_(TV/Radio)_(nama LP)_(nama penyiar)

Subkategori:

·         LP Televisi

·         LP Radio

·    Penghargaan diberikan kepada Penyiar Program Non Berita Terbaik yang telah diusulkan oleh LP.

·    Setiap LP mengirimkan usulan paling banyak 2 penyiar beserta contoh rekaman siaran selama 5 – 10 menit.

8. Program Siaran Berbahasa Jawa Terbaik

Kode:

08_bahasajawa_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori:

·         LP Televisi

·         LP Radio

 

·  Program Siaran yang menggunakan bahasa pengantar Bahasa Jawa.

· Peserta LP Televisi dan Radio.

Ketentuan :

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema BEBAS.

·    Boleh fiksi maupun non fiksi.

9. Program Seni dan Tradisi Terbaik

Kode:

09_senitradisi_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori:

·         LP Televisi

·         LP Radio

 

·  Program Siaran yang menampilkan seni dan tradisi terbaik.

· Peserta LP Televisi dan Radio.

Ketentuan :

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema BEBAS.

·    Boleh fiksi maupun non fiksi.

10. Program Siaran Nasionalisme Terbaik

Kode:

10_nasionalisme_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori:

·         LP Televisi

·         LP Radio

 

·  Program Siaran yang bertema nasionalisme terbaik.

· Peserta LP Televisi dan Radio.

Ketentuan :

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema NASIONALISME.

·    Boleh fiksi maupun non fiksi.

11. Program Religi Terbaik

Kode:

11_religi_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori:

·         LP Televisi

·         LP Radio

·  Program Siaran yang bertema religi terbaik.

· Peserta LP Televisi dan Radio.

Ketentuan :

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema RELIGI/KEAGAMAAN.

12. Program Acara Terfavorit

Kode:

12_acarafavorit_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori:

·         LP Televisi

·         LP Radio

 

· Program acara yang diunggulkan oleh lembaga penyiaran.

· Peserta LP Televisi dan Radio.

·    Materi penilaian berdasarkan:

Jumlah vote di website terbanyak pilihan masyarakat.

Website:     https://kpid.jogjaprov.go.id/

Periode polling :     1 – 14 April 2017

Pukul:      00.00 – 23.59 WIB

Ketentuan :

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema BEBAS.

13. Penghargaan Khusus :

(Penghargaan diberikan oleh KPID DIY)

– LPK Radio yang sudah mempunyai IPP Prinsip

 

– TV SSJ yang menayangkan program lokal terbanyak

 

 

– Tokoh pemerhati penyiaran DIY

 

Lembaga  Peduli Penyiaran

 

-Pemasang ILM

 

 

Khusus LPK Radio yang sudah mempunyai IPP Prinsip.

 

Penghargaan khusus ini diberikan berdasarkan hasil pemantauan KPID DIY.

 

Diberikan kepada tokoh yang peduli terhadap kemajuan penyiaran di DIY.

Penghargaan diberikan kepada Lembaga yang peduli terhadap penyiaran.

Penghargaan diberikan kepada  SKPD/lembaga/ instansi swasta, dll yang memasang ILM terbaik.

Data pemasang ILM tahun 2016 diberikan oleh LP.

Ketentuan Umum:

  • Periode penayangan tanggal 1 November 2016 s/d 15 Maret 2017.
  • Durasi materi yang dikirim mengikuti lamanya program yang ada (satu episode/satu kali tayang).
  • Maksimum mengirimkan 2 (dua) materi untuk setiap kategori.
  • Materi yang dikirimkan berupa softfile dalam format mp3 untuk radio dan mp4 atau avi untuk TV, bisa disimpan dalam CD maupun USB flashdisk dengan penamaan file sesuai kode/aturan yang ada.
  • Satu program acara hanya bisa diikutkan dalam 1 (satu) jenis kategori.
  • Harap menyertakan deskripsi program secara singkat termasuk tanggal dan jam tayang.
  • Para finalis / nominator bersedia dihubungi dan menunjukkan bukti rekaman siar.
  • Puncak acara Anugerah Penyiaran DIY ini dilaksanakan pada hari Kamis, 20 April 2017.
  • Penilaian dilakukan oleh dewan juri kecuali kategori terfavorit yang merupakan hasil polling masyarakat umum.
  • Pengumpulan materi oleh lembaga penyiaran dan diserahkan kepada sekretariat KPID DIY paling lambat tanggal 16 Maret 2017.
  • Materi yang diikutkan dalam penjurian bisa dikimkan ke:

    Sekretariat KPID DIY
    Alamat : Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta  55152
  • Apabila terdapat pertanyaan atau hal lain yang perlu dikomunikasikan dapat menghubungi Sekretariat KPID DIY di kantor pada Hari dan Jam Kerja atau melalui :

Telp: (0274) 371444

SMS/WHATSAPP : 0812-2789-4444

Email: kpiddiy@gmail.com

Raih kesempatan mendapatkan bingkisan menarik dari sponsor dengan mengikuti polling Program Siaran Terfavorit!! Klik di SINI

Comments

comments

Menkominfo RI Moratorium Permohonan Baru IPP TV Analog (Terestrial) per 6 Februari 2017

Menteri Komunikasi dan Informatika RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2017 tentang Moratorium Permohonan Baru Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi Secara Analog melalui Terestrial sejak 6 Februari 2017 sampai batas waktu yang belum ditentukan. Adapun permohonan baru yang dimoratorium adalah: untuk permohonan pendirian LPS TV, LPK TV, LPPL TV, dan permohonan perluasan jangkauan siaran Jasa Penyiaran TV. Namun moratoium ini tidak berlaku bagi permohonan izin baru dan perluasan jangkauan siaran di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) sepanjang di wilayah layanan tersebut masih tersedia kanal frekuensi radio sesuai rencana induk (master plan) frekuensi radio untuk keperluan TV siaran analog.
Kebijakan moratorium tersebut ditempuh karena saat ini tengah dilakukan penataan pita frekuensi radio 478-806 MHz untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran, kebencanaan dan tanggap darurat (Public Protection Disaster Relief/PPDR) serta untuk evaluasi terhadap penyelenggaraan penyiaran TV analog eksisting. (ESPEDE)

Comments

comments

SURAT EDARAN TERKAIT PROSES PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN DI DIY

garuda-putih

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah

Daerah Istimewa Yogyakarta

Lembaga Negara Independen

 

 

Yogyakarta,   15 November 2016

Nomor       :  232/KPID/DIY/XI/2016

Lamp.        :  –

Perihal       :  Surat Edaran

 

Kepada  Yth.

Pimpinan Lembaga Penyiaran se-DIY

Di

            Tempat

 

Dengan hormat,

Berdasarkan informasi dari beberapa pengelola radio terkait permintaaan biaya proses perizinan lembaga penyiaran, bersama ini Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID DIY) mengklarifikasi tidak pernah meminta biaya dalam bentuk apapun dalam rangka proses izin penyelenggaraan penyiaran.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

 

Ketua,

SAPARDIYONO, S.HUT., M.H.

Comments

comments

KPID DIY Adakan EDP Terhadap Radio Prambos Jogja dan Delta FM Jogja

1Yogyakarta- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terhadap dua lembaga penyiaran swasta di Yogyakarta, yakni PT. Radio Swara Teknologi Nasional (Delta FM) dan PT. Radio Kidung Indah Suara Serasi (Prambors Radio Jogja), Selasa (21/09)

Sidang EDP yang berlangsung di Aula Dinas Kominfo DIY tersebut diahadiri oleh jajaran Komisioner KPID DIY, Manajemen PT. Radio Swara Teknologi Nasional (Delta FM) dan PT. Radio Kidung Indah Suara Serasi (Prambors Radio Jogja) selaku pemohon, perwakilan Dinas Kominfo DIY serta tamu undangan lainnya.

Sapardiyono, S.Hut., M.H, selaku ketua Komisioner KPID DIY dalam sambutannya berharap, segenap hadirin yang hadir dalam Sidang EDP dapat memberikan masukan kepada KPID DIY terakait permohonan perpanjangan izin siaran dua radio tersebut dengan memperhatikan track record siaran dari masing-masing radio tersebut.

“Kami berharap bapak ibu sekalian nantinya dapat memberikan masukan kepada KPID DIY, kaitannya dengan permohonan dari dua radio ini. Apakah perlu kami beri rekomendasi untuk siaran lima tahun yang akan datang atau tidak. Termasuk tracking kegiatan selama lima tahun siaran, apakah terdapat banyak pelanggaran atau tidak,” ungkap Sapardiyono.

Sapardiyono juga mengingatkan kepada lembaga penyiaran swasta perihal penyediaan konten lokal dalam system siaran berjaringan (SSJ). Lembaga penyiaran yang menggunakan system siaran berjaringan hanya diperbolehkan melakukan relay siaran sebesar 40% sesuai dengan ketentuan PP No.50 TH 2005 dan P3SPS.

“Di PP 50 dijelaskan relay hanya di perbolehkan 40 %. Kemudian lahirlah P3SPS yang menggabungkan ketentuan muatan lokal dan ketentuan relay, sehingga 60% siaran harus bermuatan lokal,” tambah Sapardiyono.

Sidang EDP selanjutnya dipimpin langsung oleh Komisiner KPID DIY, Ahmad Ghozi Nurul Islam, S.Fil. Sesi pertama persidangan tersebut menghadirkan Irmansyah, direktur PT Teknologi Nasional (Delta FM) sekaligus direktur PT. Radio Kidung Indah Suara Serasi (Prambors Radio Jogja) untuk melakukan presentasi.

Pada sesi berikutnya jajaran Komisioner KPID DIY mengajukan beberapa pertanyaan kepada kedua manajemen radio tersebut. Supadiyanto, anggota Komisioner KPID DIY Bidang Pengawasan Isi Siaran mempertanyakan masih domininanya konten siaran asing dalam program acara kedua radio tersebut. Menurut data yang didapatnya, durasi siaran asing dari kedua radio telah melebihi ketentuan yang ada dalam P3SPS.

“Kami menemukan jumlah siaran program lagu asing yang disiarkan Prambors selama 10 jam perhari, sementara Radio Delta sebesar 9,5 jam per hari, artinya program lokalnya minim sekali. Padahal sesuai dengan regulasi terdapat batasan maksimal, dan ini sudah sangat tinggi,” ungkap Supadiyanto.

Terkait hal tersebut, Irmansyah menjelaskan tidak paham kalau program asing yang dimaksud yaitu mencakup lagu-lagu. “kita memahaminya bahwa konten Barat, konten asing bukanlah termasuk lagu,” jelas Irmansyah.

Sidang EDP diakhiri dengan penandatangan Berita Acara EDP oleh Komisioner KPID DIY, Pemohon dan Saksi.

Ketua sidang, Ghozi di akhir sidang menegaskan bahwa berita acara EDP bukanlah merupakan surat izin siaran dari KPID. Hasil dari EDP masih akan dibawa ke dalam rapat pleno komisioner.

“Sekali lagi saya jelaskan, berita acara bukanlah surat izin siaran dari KPID, tapi merupakan bukti bahwa hari ini telah terjadi evaluasi dengar pendapat. Hasil dari EDP akan berlanjut hingga diakhiri dengan rapat komisioner,” pungkas Ghozi.(prambudi)

Comments

comments

PERAN MEDIA : MENYOAL INTOLERANSI DALAM KEBHINEKAAN BERMASYARAKAT

Kasus intoleransi yang berujung pada kekerasan sosial sepertinya sudah menjadi budaya baru bagi bangsa Indonesia yang dikenalsebagai bangsa yang ramah dan sopan. Masih hangat ingatan kita dengan kasus yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia seperti penutupan tempat ibadah, pelarangan aktivitas ibadah, tidak dikeluarkannya izin mendirikan tempat ibadah, dan larangan melakukan diskusi di kampus hingga kasus intoleransi yang berujung pada perusakan dan kekerasan sosial. Kejadian intoleransi yang berimbas pada kekerasan sosial tentu menjadi komoditas yang laku untuk diperjualbelikan.Media massa masih menganggap “Bad news is a good news” karena berita-berita seperti itupasti akan menarik perhatian masyarakat.

Dengan melihat fenomena seperti itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID DIY) mengadakan sebuah kegiatan forum diskusi publik yang bertema “Menyoal Intoleransi dalam Kebhinekaan Bermasyarakat. Apa Peran Media?” pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 bertempat di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Jl. Brigjen Katamso.

Adapun tujuan dari terselenggaranya forum ini untuk membuka wawasan masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh media dapat berdampakpada sikap intoleransi yang dapat berujung pada kekerasan sosial di masyarakat, meningkatkan kesadaran akan pentingnya “melek media” (media literacy) karena apa yangdisampaikan oleh media kadang tidak selalu sesuai dengan realitas social, dan memberikan masukan kepada media agar berperan sebagai penengah dan pencari solusiatas berbagai tindakan intoleransi dan kekerasan sosial yang terjadi di Indonesia.

Keterangan dari pembicara pertama, AKBP Suswanto, S.Ik., M.Si selaku Wadirintelkam Polda DIY untuk menghindari serta mengatasi konflik intoleransi, perlu menggunakan langkah strategis, dan sebaiknya dimulai dengan pembangunan dari lingkungan terdekat, misal dari suami-istri, keluarga, masyarakat tempat tinggal. Lingkungan paling dekat yang harus dibangun terlebih dahulu, selain itu didampingi dengan pembangunan spiritual, belajar untuk saling menghargai perbedaan satu dengan yang lainnya.

Menurut Hafizen dari Lembaga Kajian Islam Sosial, Media cetak, media elektronik menjadi hal yang sangat penting untuk membentuk pola pikir masyarakat, oleh karena itu, media televisi sering disebut sebagai magic box. Media harus menjadi alat untuk penyampai informasi yang sesuai dengan fakta, bisa menjadi early warning system, sebagai social control masyarakat, dan diharapkan media harus lebih condong dalam membela kepentingan hak asasi manusia, bukan malah mementingkan kepentingan politik pemilik media.

Sedangkan, Hajar Pamundi, S.T. selaku Komisioner KPID DIY mengharapkan kekerasan dan intoleransi tidak menjadi budaya di Yogyakarta. Media seharusnya menaati asas, tujuan, fungsi, serta arah penyelenggaraan penyiaran yang telah ditetapkan pada UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 serta sesuai dengan tujuan yang tercantum pada bagian ke empat pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

Media memiliki beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meminimalisir intoleransi serta kekerasan, diantaranya talkshow melibatkan tokoh yang netral, iklan layanan masyarakat, dan radio komunitas. Radio komunitas berperan sebagai media yang mampu merangsang demokrasi dan dialog masyarakat sekitar radio komunitas, menenangkan dan mendamaikan susasana, dan sebagai social warning system. (mrs)

Comments

comments