TUGAS POKOK :
Sesuai UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, maka KPI/KPID memiliki tugas, kewajiban, fungsi dan wewenang yang dapat dikelompokkan dalam kegiatan: Regulasi/Pengaturan, Pengawasan dan Pengembangan.
TUGAS DAN WEWENANG KPI/KPID DIY :
KPI/KPID DIY merupakan Lembaga independen yang ada di pusat maupun tersebar di daerah. KPI/KPID DIY memiliki wewenang menyusun dan juga mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara masyarakat dengan Lembaga penyiaran. dalam menertibkan program siaran lokal maupun swasta. KPI/KPID DIY memiliki tugas dan juga wewenang, yaitu :
- Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
- Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
- Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industry terkait;
- Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
- Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan
- Menyusun perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
BERKAITAN DENGAN TUGAS DAN KEWAJIBANNYA TERSEBUT, KPI/KPID MEMPUNYAI WEWENANG SEBAGAI BERIKUT:
- Menetapkan standar program siaran;
- Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
- Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
- Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
- Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
Comments