Teguran Tertulis 1: Radio Swarakota FM Jogja

swarakota fm 1

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, PKPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan PKPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.

Berdasarkan aduan yang diterima dari masyarakat dan pemantauan langsung selama 5(Lima) hari mulai tanggal 24-28 September 2021 yang dilakukan oleh KPID DIY, KPID DIY menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh radio komunitas Swarakota dalam program siarannya.

Berdasarkan temuan tersebut, KPID DIY memutuskan bahwa radio komunitas Swarakota yang bersiaran di frekuensi 107,8 FM telah melanggar regulasi sebagai berikut:

  1. Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
  • Pasal 2 Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.
  • Pasal 4 ayat 1 Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
  • Pasal 24 ayat 2 bahwa Dalam hal terjadi pengaduan dari komunitas atau masyarakat lain terhadap pelanggaran kode etik dan/atau tata tertib, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan tindakan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
  • Pasal 36 ayat 1, 4, 5, dan 6: (1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. (4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. (5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan. (6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
  1. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran:
  • Pasal 22 Ayat (2) bahwa Lembaga Penyiaran wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain : akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur sadistis, tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan, serta tidak membuat berita bohong, fitnah dan cabul.
  • Pasal 11 bahwa (1) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik. (2) Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.
  • Pasal 33 Lembaga penyiaran wajib mencantumkan sumber informasi atau narasumber yang dikutip dalam setiap program yang disiarkan, kecuali sumber informasi atau narasumber meminta agar identitasnya disamarkan.
  • Pasal 6 Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
  • Pasal 7 Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
  • Pasal 11 ayat 1 dan 2: (1) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik. (2) Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.
  1. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran:
  • Pasal 11: (1) Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. (2) Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.
  • Pasal 6 bahwa (1) program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan social ekonomi. (2) program siaran dilarang merendahkan dan/atau melecehkan: a. suku, agama, ras, dan/atau antargolongan; dan/atau b. individu atau kelompok karena perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, usia, budaya, dan/atau kehidupan social ekonomi.
  • Pasal 7 bahwa materi agama pada program siaran wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: tidak berisi serangan, penghinaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antar umat beragama; b. menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan.; c. tidak menyajikan perbandingan antaragama; dan d. tidak menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang.
  • Pasal 9 ayat 1 dan 2: (1) Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi. (2) Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.
  • Pasal 10 ayat 1 Program siaran wajib menghormati etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
  • Pasal 11 ayat 1 dan 2 bahwa (1) program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan public dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. (2) program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.
  • Pasal 40 bahwa program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsipprinsip jurnalistik sebagai berikut: a. akurat,adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan; b. tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan/atau cabul; c. menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan dan/atau menyiarkan program siaran jurnalistik dan tidak melakukan penghakiman; dan d. melakukan ralat atas informasi yang tidak akurat dengan cara: 1) disiarkan segera dalam program lain berikutnya dalam jangka waktu kurang dari 24 jam setealah diketahui terdapat kekeliruan, kesalahan, dan/atau terjadi sanggahan atas berita atau isi siaran; 2) mendapatkan perlakuan utama dan setara; dan 3) mengulang menyiarkan ralat tersebut pada kesempatan pertama dalam program yang sama.
  • Pasal 24 ayat 1 Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Diktum Kedua : Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corana Virus Disease 2019 (Covid-19) di lndonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangaan.
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Selanjutnya dari pemantauan yang dilakukan oleh KPID DIY selama 5(Lima) hari mulai tanggal 24-28 September 2021 ditemukan pelanggaran, maka KPID DIY mengambil sikap dengan memberikan surat sanksi administatif berupa teguran tertulis kepada Lembaga Penyiaran Komunitas Radio Swarakota FM pada Sabtu, 15 Oktober 2021.

KPID DIY berharap dengan adanya teguran tertulis ini lembaga penyiaran Radio Komunitas Swarakota FM dapat mematuhi undang-undang dan regulasi yang berlaku. Masyarakat berhak mendapat informasi dan hiburan yang berkualitas.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *