Teguran

aduuuu

REKAPAN SURAT TEGURAN KPID DIY UNTUK SIARAN TELEVISI PER 1 JANUARI 2021

NO. NOMER SURAT TEGURAN TANGGAL TV/ RADIO NAMA PROGRAM// TGL – JAM TAYANG ISI TEGURAN

PELANGGARAN

1 118/KPID/DIY/IV/2021 13 April 2021 PT. Arah Dunia Televisi (ADI TV) Yogyakarta Film Animasi Sleeping Beauty yang tayang pada hari Sabtu, 27 Maret 2021 pukul 15.50 WIB Pada film animasi tersebut menunjukkan adegan ciuman bibir 1. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 ayat 3: Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus yaitu anak-anak dan remaja dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
2. Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9: Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
3. Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 ayat 1: Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagamaan khalayak baik terkait agama, suku, budaya, dan atau latar belakang ekonomi.
4. Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15: Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan atau remaja.
5. Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 18g: Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang: menampilkan adegan ciuman bibir.
6. Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 58 ayat h: Program siaran iklan dilarang menayangkan: hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.
2 234/KPID/DIY/VII/2021 26 Juli 2021 PT. Cakrawala Andalas Televisi Yogyakarta & Ambon (ANTV Yogyakarta) Program Siaran Lokal Program siaran lokal yang ditayangkan oleh  Lembaga Penyiaran pada bulan Januari – Juni 2021.
Dari hasil pemantauan tersebut ditemukan bahwa durasi program siaran lokal yang telah ditayangkan pada bulan dan tanggal tersebut (Terlampir) TIDAK MEMENUHI standar minimal 10 persen dari seluruh waktu siaran perhari yang wajib disiarkan pada pukul 05.00-22.00 WIB.
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) Bab XXV (Program Lokal dalam Sistem Stasiun Jaringan) Pasal 68 ayat 1-3:  “(1) Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk televisi dan paling sedikit 60% (enam puluh per seratus) untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.  (2) Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) di antaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat. (3) Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) untuk televisi dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari”.
3 233/KPID/DIY/VII/2021 26 Juli 2021 PT. GTV Dua (GTV Yogyakarta) Program Siaran Lokal
4 228/KPID/DIY/VII/2021 26 Juli 2021 PT. Indosiar Lintas Yogya Televisi (Indosiar Yogyakarta) Program Siaran Lokal
5 229/KPID/DIY/VII/2021 26 Juli 2021 PT. Media Televisi Yogyakarta (Metro TV) Program Siaran Lokal
6 230/KPID/DIY/VII/2021 26 Juli 2021 PT. Mitra Televisi Yogyakarta (NET TV Yogyakarta) Program Siaran Lokal Peraturan Daerah DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 16 ayat 1 dan 2: “(1) Setiap Lembaga Penyiaran dalam sistem stasiun jaringan televisi wajib menyiarkan Program Siaran Lokal dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari seluruh waktu Siaran per hari. (2) Program Siaran Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiarkan antara pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 Waktu Indonesia Barat”.
7 231/KPID/DIY/VII/2021 26 Juli 2021 PT. Jogja Citra Nuansa Nusantara TV (RTV Yogyakarta) Program Siaran Lokal
8 227/KPID/DIY/VII/2021 26 Juli 2021 PT. Surya Citra Nugraha (SCTV Yogyakarta) Program Siaran Lokal Peraturan Daerah DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 15 ayat 3 yaitu “Lembaga Penyiaran wajib menyiarkan paling sedikit 1(satu) program siaran berbahasa Jawa.
9 232/KPID/DIY/VII/2021 26 Juli 2021 PT. Trans TV Yogyakarta dan Bandung (Trans TV Yogyakarta) Program Siaran Lokal

REKAPAN SURAT TEGURAN KPID DIY UNTUK SIARAN TELEVISI PER 1 JANUARI 2019

No NOMER SURAT TEGURAN TANGGAL TV/ RADIO NAMA PROGRAM// TGL – JAM TAYANG ISI TEGURAN PELANGGARAN
1. 155/KPID/DIY/VI/2019 17 Juni 2019 ANTV Program Drama Indonesia “Fitri”, Program Sinema Suzzana: “Ratu Ilmu Hitam”; 12 Juni 2019 pukul 17.46 dan 20.34 WIB. 1. Pada program Fitri menampilkan ungkapan kasar/makian dengan menyebut kata “bajingan” ketika seorang bapak yang sedang memarahi seorang anak perempuan yang sedang menggendong bayi. Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 ayat 3 dan 6; Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran pasal 9; Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 ayat 1, Pasal 15, Pasal 24 ayat 1.
2. Pada program sinema Suzzana menampilkan ungkapan kasar; “Jelas seorang rakyat tidak akan memilih seorang bajingan sebaik kepala desanya”.

REKAPAN SURAT TEGURAN KPID DIY UNTUK SIARAN TELEVISI PER 1 JANUARI 2018

NO. NOMER SURAT TEGURAN TANGGAL TV/RADIO NAMA PROGRAM//TGL – JAM TAYANG ISI TEGURAN PELANGGARAN
1. 18 Mei 2018 PT. Mitra Televisi Yogyakarta (NET. TV) Program Siaran Lokal: Tombo Ati // Selasa, 15 Mei 2018 Program Lokal – Tombo Ati yang tayang pada hari Selasa, 15 Mei 2018 pukul 10.00-10.30 WIB diyatakan KPID DIY bertentangan dengan P3/SPS. Pada menit ke 13.31 narasumber mengatakan jika adat Jawa dengan sesajen sebagai tolak bala mencari perlindungan selain Allah dalam Islam disebut bid’ah, kurafat, bahkan syirik. Pada menit ke 18.15 narasumber mengatakan mencari hari baik untuk pernikahan sesungguhnya tidak ada tuntunannya atau soal halal dan haram karena Islam mengatakan semua hari baik maka tentunya bid’ah. P3/SPS Bab IV Penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan, pasal 6 dan pasal 7.
2. 142/KPID/DIY/V/2018 23 Mei 2018 PT. Cakrawala Andalas Televisi Yogyakarta (ANTV) Program Siaran Asing Program asing pada tanggal 6 Maret (36,25%), tanggal 7 Maret (36,11%), tanggal 14 April (31,11%) dan tanggal 15 April (31,73%), sehingga melebihi 30% sesuai ketentuan dalam P3 dan SPS. P3 dan SPS KPI tahun 2012 pada penayangan program asing sesuai pasal 67, dimana dijelaskan untuk program siaran asing dapat disiarkan dengan ketentuan tidak melebihi 30% dari waktu siaran per hari.
3. 143/KPID/DIY/V/2018 23 Mei 2018 PT. GTV Dua (GLOBAL TV) Yogyakarta Program Siaran Asing Program asing pada tanggal 11 April (48,81%), tanggal 12 April (44,09%), sehingga melebihi 30% sesuai ketentuan dalam P3 dan SPS. P3 dan SPS KPI tahun 2012 pada penayangan program asing sesuai pasal 67, dimana dijelaskan untuk program siaran asing dapat disiarkan dengan ketentuan tidak melebihi 30% dari waktu siaran per hari.
4. 144/KPID/DIY/V/2018 23 Mei 2018 PT. Indosiar Lintas Yogya Televisi (INDOSIAR) Yogyakarta Program Siaran Lokal Program lokal yang ditayangkan oleh Indosiar pada tanggal 17 dan 18 April 2018 sebanyak 5,62% dan masih kurang dari 10% sesuai (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 dan Perda DIY Nomor 13 Tahun 2016. P3 dan SPS KPI tahun 2012 pada penayangan program asing sesuai pasal 68 ayat 1, dimana dijelaskan untuk program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% dan Perda DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran tentang Program Siaran Lokal pasal 16 ayat 1.
5. 145/KPID/DIY/V/2018 23 Mei 2018 PT. Media Televisi Yogyakarta (METRO TV) Program Siaran Lokal Program lokal yang ditayangkan oleh Metro TV pada tanggal 15 dan 16 April 2018 sebanyak 7,29% dan masih kurang dari 10% sesuai (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 dan Perda DIY Nomor 13 Tahun 2016. P3 dan SPS KPI tahun 2012 pada penayangan program asing sesuai pasal 68 ayat 1, dimana dijelaskan untuk program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% dan Perda DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran tentang Program Siaran Lokal pasal 16 ayat 1.
6. 146/KPID/DIY/V/2018 23 Mei 2018 PT. Jogja Citra Nuansa Nusantara Televisi (NUSA/RTV) Yogyakarta Program Siaran Lokal Program lokal yang ditayangkan oleh Metro TV pada tanggal 14 April sebanyak 7,70% dan 15 April sebanyak 7,63% sehingga masih kurang dari 10% sesuai (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 dan Perda DIY Nomor 13 Tahun 2016. P3 dan SPS KPI tahun 2012 pada penayangan program asing sesuai pasal 68 ayat 1, dimana dijelaskan untuk program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% dan Perda DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran tentang Program Siaran Lokal pasal 16 ayat 1.
Program Siaran Asing Program asing pada tanggal 14 April (56,94%), tanggal 15 April (54,51%), sehingga melebihi 30% sesuai ketentuan dalam P3 dan SPS. P3 dan SPS KPI tahun 2012 pada penayangan program asing sesuai pasal 67, dimana dijelaskan untuk program siaran asing dapat disiarkan dengan ketentuan tidak melebihi 30% dari waktu siaran per hari.

REKAPAN SURAT TEGURAN KPID DIY UNTUK SIARAN TELEVISI PER 1 JANUARI 2017

No. No.Surat Teguran Tanggal TV/Radio Nama Program/Tgl -Jam Tayang Isi Teguran

Pelanggaran

1. 15/KPID/DIY/11/2017 13 Februari 2017 PT. Arah Dunia Televisi (ADI TV) Iklan Pilkada DIY 2017 (Paslon Imam Priyono-Achmad Fadli) Penayangan program Iklan Pilkada DIY 2017 (Paslon Imam Priyono – Achmad Fadli) yang ditayangkan sebanyak 12 kali dalam sehari pada hari Rabu, 8 Februari 2017 pukul 11.22, 13.07, 15.23, 16.03, 17.02, 17.24, 18.04, 18.58, 20.03, 20.20, 20.35, & 22.33 WIB. P3 pasal 50 ayat 5; SPS pasal 71 ayat 6; PKPU-RI Nomer 12 tahun 2016.
2. 16/KPID/DIY/II/2017 13 Februari 2017 PT. Arah Dunia Televisi (ADI TV) Iklan Pilkada DIY 2017 (Paslon Haryadi Suyuti – Heroe Poerwadi) Penayangan program Iklan Pilkada DIY 2017 (Paslon Haryadi Suyuti – Heroe Poerwadi) yang ditayangkan sebanyak 12 kali dalam sehari pada hari Rabu, 8 Februari 2017 pukul 11.23, 13.08, 15.23, 16.04, 17.02, 17.25, 18.05, 18.59, 20.04, 20.20, 20.35, & 22.33 WIB. P3 pasal 50 ayat 5; SPS pasal 71 ayat 6; PKPU-RI Nomer 12 tahun 2016.
3. 135/KPID/DIY/VI/2017 19 Juni 2017 PT. Arah Dunia Televisi (ADI TV Mocopat Syafa’at Bersama Cak Nun dan Kiai Kanjeng Program tersebut menampilkan para pemeran yang sedang memegang rokok yang tayang pada 7 Juni 2017 pukul 02.03 WIB & 02.21 WIB. P3 pasal 18; SPS pasal 26 ayat 1; pasal 27 ayat 2b; dan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang pasal 27c.
4. 136/KPID/DIY/VI/2017 19 Juni 2017 PT. Arah Dunia Televisi (ADI TV) Griya Sehat Holistik Tradisional Iklan tersebut tidak menampilkan surat ijin dari lembaga berwenang dan menayangkan testimoni pasien yang tayang tanggal 27 Mei 2017 pukul 13.20 WIB. P3 pasal 43; SPS pasal 11; SPS pasal 58 ayat 1; dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 1787/MENKES/PER/XII/2010.
5. 137/KPID/DIY/VI/2017 19 Juni 2017 PT. Arah Dunia Televisi (ADI TV) Iklan Soe We (Suplemen Khusus Pria) Iklan pengobatan alternatif berisi “obat kejantanan” tersebut ditayangkan di luar jam dewasa dan menampilkan testimoni dari pasien (tayang tanggal 22 Mei 2017 pukul 21.56 WIB). UU RI No. 32 Tahun 2002 pasal 36 ayat 3; SPS pasal 15 ayat 1, pasal 27 ayat 2b, pasal 37 ayat 4e; dan Peraturan Menkes RI No.1787/MENKES.PER/XII/2010.
6. 138/KPID/DIY/VI/2017 19 Juni 2017 PT. Arah Dunia Televisi (ADI TV) Adiwarta Program berita tersebut menampilkan tukang kayu yang sedang merokok secara vulgar yang tayang tanggal 27 Mei 2017 pukul 13.57 WIB. P3 pasal 18; SPS pasal 26 ayat 1, pasal 27 ayat 2b; dan Peraturan Pemerintah Nomer 109 Tahun 2012 tentang pasal 27c.
7. 139/KPID/DIY/VI/2017 19 Juni 2017 PT. Yogyakarta Tugu Televisi (JOGJA TV) Saiyuki Aka – Paradise Raiders Kartun tersebut menayangkan seorang lelaki tengah merokok (29 Mei 2017 pukul 06.24 WIB) dan juga menampilkan seorang wanita mencium bibir seorang pria serta adegan merokok (24 Mei 2017 pukul 06.25 WIB). UU RI No. 32 Tahun 2002 pasal 36 ayat 3; P3 pasal 9, pasal 18; SPS pasal 9 ayat 1, pasal 15, pasal 18 poin g, pasal 26 ayat 1, pasal 27 ayat 2b, pasal 36 ayat 4 b.
8. 140/KPID/DIY/VI/2017 19 Juni 2017 PT. Yogyakarta Tugu Televisi (JOGJA TV) Iklan Smile Home Shoping: Excider Program tersebut menayangkan 4 peraga yang tengah berolahraga dengan menggunakan alat bantu kebugaran, dimana para peraga wanita hanya menggunakan kaos dalam & celana pendek ketat sehingga tampak pahanya. Iklan tayang tanggal 30 Mei 2017, pukul 08.08 WIB. UU RI No. 32 Tahun 2002 pasal 36 ayat 3; P3 pasal 9; SPS pasal 9 ayat 1, pasal 15, pasal 18 poin h.
9. 141/KPID/DIY/VI/2017 19 Juni 2017 PT. Yogyakarta Tugu Televisi (JOGJA TV) Video Klip Braves Boy Menampilkan para pemeran yang sedang menuangkan botol alkohol dan meminumnya (29 Mei 2017, pukul 06.47 WIB). P3 pasal 18; SPS pasal 26 ayat 1, pasal 27 ayat 2 a dan b.
10. 142/KPID/DIY/VI/2017 19 Juni 2017 PT. Yogyakarta Tugu Televisi (JOGJA TV) Video Klip Superman is Dad Menampilkan adegan kekerasan yaitu para pemeran melakukan perkelahian denga cara memukul, menendang, dan sebagainya (24 Mei 2017, pukul 06.51 WIB). UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 ayat 3; P3 pasal 17; SPS pasal 15 & pasal 23 poin a.
11. 143/KPID/DIY/VI/2017 19 Juni 2017 PT. Yogyakarta Tugu Televisi (JOGJA TV) Langenswara Memutarkan Video Klip “Selingkuh – Via Vallen”, dimana dalam video klip tersebut menayangkan mengenai seorang pemeran wanita yang memergoki kekasihnya melakukan perselingkuhan didepan matanya. Kekasihnya tersebut tengah berpelukan mesra dengan seligkuhan wanita dan mengesankan saling berciuman (24 Mei 2017, pukul 10.36 WIB). UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 ayat 3 & pasal 36 ayat 5b; P3 pasal 9; SPS pasal 9, pasal 15, pasal 18 poin g dan j, & pasal 20 ayat 1.
12. 173/KPID/DIY/VIII/2017 15 Agustus 2017 PT. Arah Dunia Televisi (ADI TV) Iklan Pengobatan Alternatif Herbal Putih Program iklan tersebut tidak menampilkan surat izin dari lembaga berwenang , menayangkan testimoni pasien, ditayangkan pada waktu yang tidak tepat, dan melanggar sejumlah regulasi lain di bidang kesehatan (8 Agustus 2017, pukul 21.00 – 22.00 WIB). UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 ayat 1; P3 pasal 43; SPS pasal 11, pasal 58 ayat 1, pasal 22; Peraturan Menkes RI No. 1787/MENKES/PER/XII/2010; UU RI No. 8 Tahun 1999; Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK 00.05.41.1384 Tahun 2005; & Keputusan Menkes RI No. 386/Men.Kes/SK/IV/1994.
13. 173/KPID/DIY/VIII/2017 15 Agustus 2017 PT. Yogyakarta Tugu Televisi (JOGJA TV) Iklan Pengobatan Alternatif Herbal Putih Program iklan tersebut tidak menampilkan surat izin dari lembaga berwenang, ditayangkan pada waktu yang tidak tepat, dan melanggar sejumlah regulasi lain di bidang kesehatan (20 Agustus 2017, pukul 15.22 – 15.32 WIB). UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 ayat 1; P3 pasal 43; SPS pasal 11, pasal 58 ayat 1, pasal 22; Peraturan Menkes RI No. 1787/MENKES/PER/XII/2010; UU RI No. 8 Tahun 1999; Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK 00.05.41.1384 Tahun 2005; & Keputusan Menkes RI No. 386/Men.Kes/SK/IV/1994.
14. 191/KPID/DIY/IX/2017 18 September 2017 LPP TVRI Yogyakarta Program Siaran Feature: Bersama Pemkab Kulonprogo Program tersebut menayangkan acara dimana terdapat seseorang yang secara vulgar memegang rokok dan merokok (beberapa kali), bahkan asap rokoknya tampak jelas melayang di udara dan menerpa wajah Bupati Kulonprogo (6 September 2017, pukul 16.59 WIB). UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 ayat 1; P3 pasal 18; SPS pasal 15, pasal 26 ayat 1, pasal 27 ayat 2b; Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang pasal 27c.
15. 198/KPID/DIY/X/2017 5 Oktober 2017 PT. TPI Dua (MNCTV) Yogyakarta Program Siaran Lokal Durasi program siaran lokal yang telah ditayangkan pada tanggal 10 Juli 2017 hanya 2 jam 22 menit dan penayangannya wajib disiarkan pada jam strategis yakni pukul 05.00 – 22.00 WIB. Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang SPS Bab XXV (Program Lokal dalam Sistem Stasiun Jaringan) Pasal 68 ayat 1-3; Perda DIY No.13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 16 ayat 1 & 2.
16. 199/KPID/DIY/X/2017 5 Oktober 2017 PT. RCTI Dua (RCTI) Yogyakarta Program Siaran Lokal Durasi program siaran lokal yang telah ditayangkan pada tanggal 18 Juli 2017 hanya 2 jam 21 menit dan penayangannya wajib disiarkan pada jam strategis yakni pukul 05.00 – 22.00 WIB. Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang SPS Bab XXV (Program Lokal dalam Sistem Stasiun Jaringan) Pasal 68 ayat 1-3; Perda DIY No.13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 16 ayat 1 & 2.
17. 200/KPID/DIY/X/2017 5 Oktober 2017 PT. Surya Citra Nugraha (SCTV) Yogyakarta Program Siaran Lokal Durasi program siaran lokal yang telah ditayangkan pada tanggal 18 Juli 2017 hanya 1 jam 22 menit dan penayangannya wajib disiarkan pada jam strategis yakni pukul 05.00 – 22.00 WIB. Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang SPS Bab XXV (Program Lokal dalam Sistem Stasiun Jaringan) Pasal 68 ayat 1-3; Perda DIY No.13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 16 ayat 1 & 2.
18. 201/KPID/DIY/X/2017 5 Oktober 2017 PT. Media Televisi Yogyakarta (METRO TV) Program Siaran Lokal Durasi program siaran lokal yang telah ditayangkan pada tanggal 10 Juli 2017 hanya 1 jam 26 menit dan penayangannya wajib disiarkan pada jam strategis yakni pukul 05.00 – 22.00 WIB. Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang SPS Bab XXV (Program Lokal dalam Sistem Stasiun Jaringan) Pasal 68 ayat 1-3; Perda DIY No.13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 16 ayat 1 & 2.
19. 202/KPID/DIY/X/2017 5 Oktober 2017 PT. Jogja Citra Nuansa Nusantara Televisi (NUSA/RTV) Yogyakarta Program Siaran Lokal Durasi program siaran lokal yang telah ditayangkan pada tanggal 22 September 2017 hanya 1 jam 26 menit dan penayangannya wajib disiarkan pada jam strategis yakni pukul 05.00 – 22.00 WIB. Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang SPS Bab XXV (Program Lokal dalam Sistem Stasiun Jaringan) Pasal 68 ayat 1-3; Perda DIY No.13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 16 ayat 1 & 2.
20. 203/KPID/DIY/X/2017 5 Oktober 2017 PT. Mitra Televisi Yogyakarta (NET.) Yogyakarta Program Siaran Lokal Durasi program siaran lokal yang telah ditayangkan pada tanggal 18 Juli 2017 hanya 1 jam 59 menit dan penayangannya wajib disiarkan pada jam strategis yakni pukul 05.00 – 22.00 WIB. Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang SPS Bab XXV (Program Lokal dalam Sistem Stasiun Jaringan) Pasal 68 ayat 1-3; Perda DIY No.13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 16 ayat 1 & 2.
21. 204/KPID/DIY/X/2017 5 Oktober 2017 PT. Mega Adi Citra Yogyakarta (KRESNA TV) Yogyakarta Program Siaran Asing Durasi program asing yang ditayangkan pada tanggal 29 Agustus 2017 yaitu 2 jam 33 menit. Sebagaimana diketahui bahwa durasi penayangan program asing tersebut telah melebihi batas waktu yang diperkenankan (maksimal 30% dari waktu siaran per hari). Peraturan KPI No. 02/P/KPI/02/2012 tentang SPS pasal 67; Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 45 ayat 1; Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPS pasal 14 ayat 7; UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 5 butir (h) dan (j).
22. 205/KPID/DIY/X/2017 5 Oktober 2017 PT. Trans TV Yogyakarta (TRANS TV) Program Siaran Asing Durasi program asing yang ditayangkan pada tanggal 10 Juli 2017 yaitu 7 jam 16 menit. Sebagaimana diketahui bahwa durasi penayangan program asing tersebut telah melebihi batas waktu yang diperkenankan (maksimal 30% dari waktu siaran per hari). Peraturan KPI No. 02/P/KPI/02/2012 tentang SPS pasal 67; Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 45 ayat 1; Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPS pasal 14 ayat 7; UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 5 butir (h) dan (j).
23. 206/KPID/DIY/X/2017 5 Oktober 2017 PT. TPI Dua (MNCTV) Yogyakarta Program Siaran Asing Durasi program asing yang ditayangkan pada tanggal 10 Juli 2017 yaitu 13 jam 49 menit. Sebagaimana diketahui bahwa durasi penayangan program asing tersebut telah melebihi batas waktu yang diperkenankan (maksimal 30% dari waktu siaran per hari). Peraturan KPI No. 02/P/KPI/02/2012 tentang SPS pasal 67; Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 45 ayat 1; Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPS pasal 14 ayat 7; UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 5 butir (h) dan (j).
24. 207/KPID/DIY/X/2017 5 Oktober 2017 PT. GTV Dua (GLOBAL TV) Yogyakarta Program Siaran Asing Durasi program asing yang ditayangkan pada tanggal 10 Juli 2017 yaitu 15 jam 49 menit. Sebagaimana diketahui bahwa durasi penayangan program asing tersebut telah melebihi batas waktu yang diperkenankan (maksimal 30% dari waktu siaran per hari). Peraturan KPI No. 02/P/KPI/02/2012 tentang SPS pasal 67; Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 45 ayat 1; Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPS pasal 14 ayat 7; UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 5 butir (h) dan (j).
25. 208/KPID/DIY/X/2017 5 Oktober 2017 PT. Lativi Mediakarya Yogyakarta (TV ONE) Program Siaran Asing Durasi program asing yang ditayangkan pada tanggal 10 Juli 2017 yaitu 8 jam 4 menit. Sebagaimana diketahui bahwa durasi penayangan program asing tersebut telah melebihi batas waktu yang diperkenankan (maksimal 30% dari waktu siaran per hari). Peraturan KPI No. 02/P/KPI/02/2012 tentang SPS pasal 67; Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 45 ayat 1; Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPS pasal 14 ayat 7; UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 5 butir (h) dan (j).
26. 209/KPID/DIY/X/2017 5 Oktober 2017 PT. Cakrawala Andalas Televisi Yogyakarta (ANTV) Program Siaran Asing Durasi program asing yang ditayangkan pada tanggal 10 Juli 2017 yaitu 11 jam 5 menit. Sebagaimana diketahui bahwa durasi penayangan program asing tersebut telah melebihi batas waktu yang diperkenankan (maksimal 30% dari waktu siaran per hari). Peraturan KPI No. 02/P/KPI/02/2012 tentang SPS pasal 67; Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 45 ayat 1; Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPS pasal 14 ayat 7; UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 5 butir (h) dan (j).
27. 210/KPID/DIY/X/2017 5 Oktober 2017 PT. Jogja Citra Nuansa Nusantara Televisi (NUSA/RTV) Yogyakarta Program Siaran Asing Durasi program asing yang ditayangkan pada tanggal 10 Juli 2017 yaitu 10 jam 47 menit. Sebagaimana diketahui bahwa durasi penayangan program asing tersebut telah melebihi batas waktu yang diperkenankan (maksimal 30% dari waktu siaran per hari). Peraturan KPI No. 02/P/KPI/02/2012 tentang SPS pasal 67; Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 45 ayat 1; Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPS pasal 14 ayat 7; UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 5 butir (h) dan (j).
28. 211/KPID/DIY/X/2017 5 Oktober 2017 PT. Yogyakarta Tugu Televisi (JOGJA TV) Program Iklan Niaga Durasi program iklan niaga yang ditayangkan pada tanggal 29 Juli 2017 yaitu 5 jam 14 menit 17 detik. Sebagaimana diketahui bahwa durasi penayangan program iklan niaga tersebut telah melebihi batas waktu yang diperkenankan (maksimal 20% dari waktu siaran per hari). UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 46 ayat 8; Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 43; Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 44 ayat 1; Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 58 ayat 1-2.
29. 212/KPID/DIY/X/2017 5 Oktober 2017 PT. Trans 7 Yogyakarta (TRANS 7) Yogyakarta Program Iklan Niaga Durasi program iklan niaga yang ditayangkan pada tanggal 18 Juli 2017 yaitu 4 jam 56 menit 9 detik. Sebagaimana diketahui bahwa durasi penayangan program iklan niaga tersebut telah melebihi batas waktu yang diperkenankan (maksimal 20% dari waktu siaran per hari). UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 46 ayat 8; Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 43; Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 44 ayat 1; Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 58 ayat 1-2.
30. 213/KPID/DIY/X/2017 5 Oktober 2017 PT. GTV Dua (GLOBAL TV) Yogyakarta Program Iklan Niaga Durasi program iklan niaga yang ditayangkan pada tanggal 10 Juli 2017 yaitu 4 jam 54 menit 57 detik. Sebagaimana diketahui bahwa durasi penayangan program iklan niaga tersebut telah melebihi batas waktu yang diperkenankan (maksimal 20% dari waktu siaran per hari). UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 46 ayat 8; Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 43; Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 44 ayat 1; Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 58 ayat 1-2.
31. 214/KPID/DIY/X/2017 5 Oktober 2017 PT. Yogyakarta Tugu Televisi (JOGJA TV) Program Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Durasi program iklan layanan masyarakat (ILM) yang ditayangkan pada tanggal 29 Juli 2017 yaitu 2 menit 42 detik. Sebagaimana diketahui bahwa durasi penayangan program iklan layanan masyarakat tidak memenuhi durasi minimal yang diperuntukkan (minimal 10% dari durasi siaran iklan niaga per hari). UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 46 ayat 9; Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 43; Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 44 ayat 2; Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 58 ayat 1; Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 60 ayat 1.
32. 216/KPID/DIY/X/2017 5 Oktober 2017 PT. Trans TV Yogyakarta (TRANS TV) Program Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Durasi program iklan layanan masyarakat (ILM) yang ditayangkan pada tanggal 10 Juli 2017 yaitu 15 detik. Sebagaimana diketahui bahwa durasi penayangan program iklan layanan masyarakat tidak memenuhi durasi minimal yang diperuntukkan (minimal 10% dari durasi siaran iklan niaga per hari). UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 46 ayat 9; Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 43; Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 44 ayat 2; Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 58 ayat 1; Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 60 ayat 1.
33. 217/KPID/DIY/X/2017 5 Oktober 2017 PT. Trans 7 Yogyakarta (TRANS 7) Yogyakarta Program Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Durasi program iklan layanan masyarakat (ILM) yang ditayangkan pada tanggal 18 Juli 2017 yaitu 4 menit. Sebagaimana diketahui bahwa durasi penayangan program iklan layanan masyarakat tidak memenuhi durasi minimal yang diperuntukkan (minimal 10% dari durasi siaran iklan niaga per hari). UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 46 ayat 9; Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 43; Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 44 ayat 2; Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 58 ayat 1; Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 60 ayat 1.
34. 218/KPID/DIY/X/2017 5 Oktober 2017 PT. TPI Dua (MNCTV) Yogyakarta Program Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Durasi program iklan layanan masyarakat (ILM) yang ditayangkan pada tanggal 10 Juli 2017 yaitu 1 menit 55 detik. Sebagaimana diketahui bahwa durasi penayangan program iklan layanan masyarakat tidak memenuhi durasi minimal yang diperuntukkan (minimal 10% dari durasi siaran iklan niaga per hari). UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 46 ayat 9; Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 43; Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 44 ayat 2; Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 58 ayat 1; Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 60 ayat 1.
35. 219/KPID/DIY/X/2017 5 Oktober 2017 PT. RCTI Dua (RCTI) Yogyakarta Program Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Durasi program iklan layanan masyarakat (ILM) yang ditayangkan pada tanggal 18 Juli 2017 yaitu 15 menit 55 detik. Sebagaimana diketahui bahwa durasi penayangan program iklan layanan masyarakat tidak memenuhi durasi minimal yang diperuntukkan (minimal 10% dari durasi siaran iklan niaga per hari). UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 46 ayat 9; Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 43; Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 44 ayat 2; Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 58 ayat 1; Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 60 ayat 1.
36. 220/KPID/DIY/X/2017 5 Oktober 2017 PT. GTV Dua (GLOBAL TV) Yogyakarta Program Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Durasi program iklan layanan masyarakat (ILM) yang ditayangkan pada tanggal 10 Juli 2017 yaitu 7 menit 56 detik. Sebagaimana diketahui bahwa durasi penayangan program iklan layanan masyarakat tidak memenuhi durasi minimal yang diperuntukkan (minimal 10% dari durasi siaran iklan niaga per hari). UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 46 ayat 9; Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 43; Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 44 ayat 2; Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 58 ayat 1; Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 60 ayat 1.
37. 221/KPID/DIY/X/2017 5 Oktober 2017 PT. Media Televisi Yogyakarta (METRO TV) Program Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Durasi program iklan layanan masyarakat (ILM) yang ditayangkan pada tanggal 10 Juli 2017 yaitu 58 detik. Sebagaimana diketahui bahwa durasi penayangan program iklan layanan masyarakat tidak memenuhi durasi minimal yang diperuntukkan (minimal 10% dari durasi siaran iklan niaga per hari). UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 46 ayat 9; Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 43; Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 44 ayat 2; Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 58 ayat 1; Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 60 ayat 1.
38. 222/KPID/DIY/X/2017 5 Oktober 2017 PT. Lativi Mediakarya Yogyakarta (TV ONE) Program Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Durasi program iklan layanan masyarakat (ILM) yang ditayangkan pada tanggal 10 Juli 2017 yaitu 5 menit. Sebagaimana diketahui bahwa durasi penayangan program iklan layanan masyarakat tidak memenuhi durasi minimal yang diperuntukkan (minimal 10% dari durasi siaran iklan niaga per hari). UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 46 ayat 9; Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 43; Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 44 ayat 2; Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 58 ayat 1; Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 60 ayat 1.
39. 223/KPID/DIY/X/2017 5 Oktober 2017 PT. Cakrawala Andalas Televisi Yogyakarta (ANTV) Program Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Durasi program iklan layanan masyarakat (ILM) yang ditayangkan pada tanggal 10 Juli 2017 yaitu 45 detik. Sebagaimana diketahui bahwa durasi penayangan program iklan layanan masyarakat tidak memenuhi durasi minimal yang diperuntukkan (minimal 10% dari durasi siaran iklan niaga per hari). UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 46 ayat 9; Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 43; Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 44 ayat 2; Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 58 ayat 1; Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 60 ayat 1.
40. 224/KPID/DIY/X/2017 5 Oktober 2017 PT. Jogja Citra Nuansa Nusantara Televisi (NUSA/RTV) Yogyakarta Program Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Durasi program iklan layanan masyarakat (ILM) yang ditayangkan pada tanggal 22 September 2017 yaitu 1 menit 55 detik. Sebagaimana diketahui bahwa durasi penayangan program iklan layanan masyarakat tidak memenuhi durasi minimal yang diperuntukkan (minimal 10% dari durasi siaran iklan niaga per hari). UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 46 ayat 9; Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 43; Peraturan KPI No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 44 ayat 2; Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 58 ayat 1; Peraturan KPI No. 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 60 ayat 1.

REKAPAN SURAT TEGURAN KPID DIY UNTUK SIARAN TELEVISI PER 1 JANUARI 2016

NO. NOMER SURAT TEGURAN TANGGAL TV/ RADIO NAMA PROGRAM// TGL – JAM TAYANG ISI TEGURAN PELANGGARAN
1 03/KPID/DIY/I/2016 18 Januari 2016 PT. Media Televisi Yogyakarta (METRO TV) NSI “Jagal Aborsi Ilegal” Menayangkan liputan mengenai praktek aborsi di luar jam ketentuan, serta pertanyaan yang seakan memojokkan pihak yang dianggap ibu pelaku korban & remaja laki-laki, dan juga penamaan judul program acara sengaja dibuat berlebihan “Bombastis” dan “Jagal” yang justru menekankan adanya kekerasan verbal. SPS pasal 10 ayat 1, 15 ayat 1, 37 ayat 4, & 40 ayat 1; UU RI No. 32 th. 2002 pasal 36 ayat 3; Peraturan Dewan Pers No. 6 dan pasal 3; Keputusan Dewan Pers No. 3
2 142/KPID/DIY/V/2018 23 Mei 2018 PT. Cakrawala Andalas Televisi Yogyakarta (ANTV) Program Siaran Asing Program asing pada tanggal 6 Maret (36,25%), tanggal 7 Maret (36,11%), tanggal 14 April (31,11%) dan tanggal 15 April (31,73%), sehingga melebihi 30% sesuai ketentuan dalam P3 dan SPS. P3 dan SPS KPI tahun 2012 pada penayangan program asing sesuai pasal 67, dimana dijelaskan untuk program siaran asing dapat disiarkan dengan ketentuan tidak melebihi 30% dari waktu siaran per hari.
3 143/KPID/DIY/V/2018 23 Mei 2018 PT. GTV Dua (GLOBAL TV) Yogyakarta Program Siaran Asing Program asing pada tanggal 11 April (48,81%), tanggal 12 April (44,09%), sehingga melebihi 30% sesuai ketentuan dalam P3 dan SPS. P3 dan SPS KPI tahun 2012 pada penayangan program asing sesuai pasal 67, dimana dijelaskan untuk program siaran asing dapat disiarkan dengan ketentuan tidak melebihi 30% dari waktu siaran per hari.
4 09/KPID/DIY/I/2016 26 Januari 2016 PT. Yogyakarta Tugu Televisi (JOGJA TV) Iklan Param – Minyak Gosok Enggal Sehat Tidak menampilkan surat izin dari lembaga berwenang (Teguran Kedua) SPS pasal 11, 43, & 58 ayat 1; Peraturan Pemerintah RI No. 103 tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan RI pasal 5
5 10/KPID/DIY/I/2016 26 Januari 2016 PT. Yogyakarta Tugu Televisi (JOGJA TV) Iklan Klinik Pasak Bumi Tidak menampilkan surat izin dari lembaga berwenang (Teguran Kedua) SPS pasal 11, 43, & 58 ayat 1; Peraturan Pemerintah RI No. 103 tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan RI pasal 5
6 11/KPID/DIY/I/2016 26 Januari 2016 PT. Arah Dunia Televisi (ADI TV) Lensa 44 Menayangkan berita yang terdapat seorang pekerja bangunan tengah merokok (Teguran Tertulis) SPS pasal 18, 26 ayat 1, 27 ayat 2b; Peraturan Menteri No. 109 tahun 2012 pasal 27 C
7 12/KPID/DIY/I/2016 26 Januari 2016 PT. TPI Dua Yogyakarta (MNC TV Yogyakarta) Go BMX Menampilkan para pemain yang beratraksi mengendarai sepeda yang membahayakan jika ditiru oleh anak-anak dan juga menampilkan pemeran wanita tampak paha dalamnya ketika turun dari dalam mobil (Teguran Tertulis) SPS pasal 9 ayat 1, 15, 17, dan 18 h
8 21/KPID/DIY/II/2016 29 Februari 2016 PT. RCTI Dua (RCTI Yogyakarta) Anak Jalanan Menampilkan adegan perkelahian, perkataan kasar atau makian dengan menyebut kata “bajingan”, penghinaan, dan adegan mengendarai motor secara ugal-ugalan. UU RI No. 32 tahun 2002 pasal 36 ayat 3; UU RI No. 32 tahun 2002 pasal 36 ayat 6; P3 pasal 9 dan pasal 17; SPS pasal 9 ayat 1, 15, 23 A , dan 24 ayat 1
9 22/KPID/DIY/II/2016 29 Februari 2016 PT. Indosiar Lintas Yogya Televisi (Indosiar Yogyakarta) Iklan Close Up Menampilkan dua pemeran yang mengesankan saling berciuman bibir. UU RI No. 32 tahun 2002 pasal 36 ayat 3; P3 pasal 9; SPS pasal 9 ayat 1, 15, 18, dan 58 ayat h
10 23/KPID/DIY/II/2016 29 Februari 2016 PT. Trans TV Yogyakarta dan Bandung (TRANS TV Yogyakarta) Iklan L-Men Menampilkan dau pemeran yang mengesankan saling berciuman bibir UU RI No. 32 th 2002 Pasal 36 ayat 3; P3 Pasal 9; SPS Pasal 9 ayat 1, 15,18, dan 58 ayat h
11 24/KPID/DIY/II/2016 29 Februari 2016 PT. Radio Arma Sebelas (Arma Sebelas FM) Iklan Bio Aktiva Program tersebut tidak menyiarkan surat izin dari lembaga berwenang. Pelayanan kesehatan berkaitan erat dengan masalah keselamatan nyawa dan perlindungan kepentingan publik. P3 Pasal 43; SPS Pasal 11 dan 58 ayat 1; Permen Kesehatan RI Pasal 5i
12 25/KPID/DIY/II/2016 29 Februari 2016 PT. Radio Arma Sebelas (Arma Sebelas FM) Iklan Obat Herbal Ten Lung Program iklan tersebut tidak menyiarkan surat izin dari lembaga berwenang . P3 Pasal 43; SPS Pasal 11 dan 58 ayat 1; Permen Kesehatan RI Pasal 5i
13 26/KPID/DIY/II/2016 29 Februari 2016 PT. Esti Mada Cita (EMC FM) Iklan Soman Menampilkan sejumlah testimoni pasien. P3 Pasal 43; SPS Pasal 11 dan 58 ayat 1; Permen Kesehatan RI Pasal 5n
14 27/KPID/DIY/II/2016 29 Februari 2016 PT. Radio Mataram Buana Suara (MBS FM Yogyakarta) Iklan Enggal Dhangan Menjanjikan pendengar dapat mengobati berbagai jenis penyakity dan tidak menampilkan surat izin dari lembaga berwenang P3 Pasal 43; SPS Pasal 11 dan 58 ayat 1; Peraturan Pemerintah RI No. 103 tahun 2014; Permen Kesehatan RI Pasal 5 (h,i)
15 28/KPID/DIY/II/2016 29 Februari 2016 PT. Radio Mataram Buana Suara (MBS FM Yogyakarta) Iklan The Celup DM Cendana Menjanjikan pendengar dapat mengobati penyakit diabetes militus (kencing manis) dan tidak menampilkan surat izin dari lembaga berwenang. P3 Pasal 43; SPS Pasal 11 dan 58 ayat 1; Peraturan Pemerintah RI No. 103 tahun 2014; Permen Kesehatan RI Pasal 5 (h,i)
16 29/KPID/DIY/II/2016 29 Februari 2016 PT. RCTI Dua (RCTI Yogyakarta) Iklan Mars Partai Perindo Iklan tersebut ditayangkan sebanyak 5 kali tayang dalam sehari (pukul 08.17 WIB; 09.48 WIB; 12.50 WIB; 14.25 WIB; 23.29 WIB) dengan durasi masing-masing 60 detik. UU RI Nomor: 32 Tahun 2002 Pasal 36 ayat 4; P3 Pasal 11 ayat 1, 2, dan 50 ayat 5; SPS Pasal 11 ayat 1, 2, dan 71 ayat 5, 6
17 30/KPID/DIY/II/2016 29 Februari 2016 PT. TPI Dua Yogyakarta (MNC TV Yogyakarta) Iklan Mars Partai Perindo Iklan tersebut ditayangkan sebanyak 8 kali tayang dalam sehari (pukul 00.03 WIB; 00.22 WIB; 08.20 WIB; 15.16 WIB; 15.23 WIB; 20.34 WIB; 21.17 WIB; 23.35 WIB) dengan durasi masing-masing 60 detik. UU RI Nomor: 32 Tahun 2002 Pasal 36 ayat 4; P3 Pasal 11 ayat 1, 2, dan 50 ayat 5; SPS Pasal 11 ayat 1, 2, dan 71 ayat 5, 6
18 31/KPID/DIY/II/2016 29 Februari 2016 PT. GTV DUA (Global TV Yogyakarta) Iklan Mars Partai Perindo Iklan tersebut ditayangkan sebanyak 6 kali tayang dalam sehari (pukul 09.11 WIB; 12.09 WIB; 12.48 WIB; 13.09 WIB; 13.38 WIB; 14.45 WIB) dengan durasi masing-masing 60 detik. UU RI Nomor: 32 Tahun 2002 Pasal 36 ayat 4; P3 Pasal 11 ayat 1, 2, dan 50 ayat 5; SPS Pasal 11 ayat 1, 2, dan 71 ayat 5, 6
19 69/KPID/DIY/IV/2016 21 April 2016 PT. Media Televisi Yogyakarta (METRO TV) Program Berita Berjudul “Pemakaman Jenazah Teroris (Metro Siang)” Menayangkan liputan mengenai pemakaman terduga teroris Siyono asal Klaten secara langsung. Namun dalam tayangan tersebut terjadi perbedaan antara pernyataan yang diungkapkan oelh reporten (Clara Alerina) di Yogyakarta maupun pembaca berita di studio dengan penulisan judul berita (caption). SPS Pasal 22 ayat 2, 4, dan 40 poin a-c; UU RI No. 32 Tahun 2002 Pasal 42; Peraturan Dewan Pers No. 6 dan Pasal 1, 3; Keputusan Dewan Pers No. 3
20 70/KPID/DIY/IV/2016 21 April 2016 PT Trans TV Yogyakarta dan Bandung (Trans TV Yogyakarta) Iklan Tokopedia Menayangkan iklan komersial yang di dalamnya terdapat sejumlah adegan kekerasan berupa pelemparan piring mengenai wajah dan pelemparan kendi mengenai kepala sekaligus perusakan meja makan. Adegan tersebut berpotensi dan berbahaya jika ditiru oleh anak-anak dan remaja. SPS Pasal 17, 43, 23, 58 ayat 1 dan 4e; UU RI Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 36 ayat 3; UU RI Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 5b.
21 71/KPID/DIY/IV/2016 21 April 2016 PT Yogyakarta Tugu Televisi (Jogja TV) Iklan Param – Minyak Gosok Enggal Sehat Tidak menyiarkan surat izin dari lembaga berwenang. P3 Pasal 43; SPS Pasal 11 dan 58 ayat 1; Permen Kesehatan RI Pasal 5i
22 72/KPID/DIY/IV/2016 21 April 2016 PT. Lativi Mediakarya Yogyakarta dan Lampung (TV One Yogyakarta) Iklan HerbaKOF Menampilkan dua pemeran yang mengesankan saling berciuman bibir. UU RI Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 36 ayat 3; P3 Pasal 9; SPS Pasal 9 ayat 1, 15, 18, dan 58 ayat h
23 73/KPID/DIY/IV/2016 21 April 2016 PT. Arah Dunia Televisi (ADI TV) Iklan ESBE Iklan pengobatan alternatif berisi “obat kejantanan” tersebut menayangkan adegan wujud rokok, alkohol, dan testimoni dari pasien, Teguran kedua. P3 Bab XIV Pasal 18; SPS Bab XIV Pasal 26 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 2b; SPS Bab XXIII Pasal 58 ayat 1; Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 Pasal 27c; Permen Kesehatab RI Pasal 5 butir i, n
24 74/KPID/DIY/IV/2016 21 April 2016 PT. Indosiar Lintas Yogya Televisi (Indosiar Yogyakarta) Iklan Niaga (komersial) Iklan niaga yang ditayangkan berdurasi 6 jam 18 menit 33 detik atau melebihi ketentuan yang diperbolehkan. P3 Pasal 44 ayat 1; SPS Pasal 58 ayat 2; UU TI No. 32 Tahun 2002 Pasal 46 ayat 8; Peraturan Pemerintah RI Pasal 21 ayat 5
25 75/KPID/DIY/IV/2016 21 April 2016 PT. TPI Dua Yogyakarta (MNC TV Yogyakarta) Iklan Niaga (komersial) Iklan niaga yang ditayangkan berdurasi 5 jam 48 menit 50 detik atau melebii ketentuan yang diperbolehkan. P3 Pasal 44 ayat 1; SPS Pasal 58 ayat 2; UU TI No. 32 Tahun 2002 Pasal 46 ayat 8; Peraturan Pemerintah RI Pasal 21 ayat 5
26 76/KPID/DIY/IV/2016 21 April 2016 PT. GTV DUA (Global TV Yogyakarta) Iklan Niaga (komersial) Iklan niaga yang ditayangkan berdurasi 5 jam 1 menit 37 detik atau melebihi ketentuan yang diperbolehkan. P3 Pasal 44 ayat 1; SPS Pasal 58 ayat 2; UU TI No. 32 Tahun 2002 Pasal 46 ayat 8; Peraturan Pemerintah RI Pasal 21 ayat 5
27 77/KPID/DIY/IV/2016 21 April 2016 PT. Surya Citra Nugraha (SCTV Yogyakarta) Iklan Niaga (komersial) Iklan niaga yang ditayangkan berdurasi 6 jam 15 menit 51 detik atau melebihi ketentuan yang diperbolehkan. P3 Pasal 44 ayat 1; SPS Pasal 58 ayat 2; UU TI No. 32 Tahun 2002 Pasal 46 ayat 8; Peraturan Pemerintah RI Pasal 21 ayat 5
28 78/KPID/DIY/IV/2016 21 April 2016 PT. RCTI Dua (RCTI Yogyakarta) Iklan Niaga (komersial) Iklan niaga yang ditayangkan berdurasi 5 jam 4 menit 5 detik atau melebii ketentuan yang diperbolehkan. P3 Pasal 44 ayat 1; SPS Pasal 58 ayat 2; UU TI No. 32 Tahun 2002 Pasal 46 ayat 8; Peraturan Pemerintah RI Pasal 21 ayat 5
29 80/KPID/DIY/IV/2016 21 April 2016 PT. Yogyakarta Tugu Televisi (JOGJA TV) Iklan Niaga (komersial) Iklan niaga yang ditangkan berdurasi 5 jam 44 menit 20 detik atau melebihi ketentuan yang diperbolehkan. P3 Pasal 44 ayat 1; SPS Pasal 58 ayat 2; UU TI No. 32 Tahun 2002 Pasal 46 ayat 8; Peraturan Pemerintah RI Pasal 21 ayat 5
30 81/KPID/DIY/IV/2016 21 April 2016 PT. TPI Dua Yogyakarta (MNC TV Yogyakarta) Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Program Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang ditayangkan hanya berdurasi 1 menit 35 detik atau kurang dari batas minimal ketentuan yang ditetapkan. P3 Pasal 44 ayat 1; SPS Pasal 58 ayat 2; UU TI No. 32 Tahun 2002 Pasal 46 ayat 9; Peraturan Pemerintah RI Pasal 21 ayat 6
31 82/KPID/DIY/IV/2016 21 April 2016 PT. Jogja Citra Nuansa Nusantara Televisi (Nusa TV/RTV Yogyakarta) Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Program Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang ditayangkan hanya berdurasi 30 detik atau kurang dari batas minimal ketentuan yang ditetapkan. P3 Pasal 44 ayat 1; SPS Pasal 58 ayat 2; UU TI No. 32 Tahun 2002 Pasal 46 ayat 9; Peraturan Pemerintah RI Pasal 21 ayat 6
32 83/KPID/DIY/IV/2016 21 April 2016 PT. GTV DUA (Global TV Yogyakarta) Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Program Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang ditayangkan hanya berdurasi 15 detik atau kurang dari batas minimal ketentuan yang ditetapkan. P3 Pasal 44 ayat 1; SPS Pasal 58 ayat 2; UU TI No. 32 Tahun 2002 Pasal 46 ayat 9; Peraturan Pemerintah RI Pasal 21 ayat 6
33 84/KPID/DIY/IV/2016 21 April 2016 PT. Surya Citra Nugraha (SCTV Yogyakarta) Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Program Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang ditayangkan hanya berdurasi 1 menit 15 detik atau kurang dari batas minimal ketentuan yang ditetapkan. P3 Pasal 44 ayat 1; SPS Pasal 58 ayat 2; UU TI No. 32 Tahun 2002 Pasal 46 ayat 9; Peraturan Pemerintah RI Pasal 21 ayat 6
34 85/KPID/DIY/IV/2016 21 April 2016 PT. Indosiar Lintas Yogya Televisi (Indosiar Yogyakarta) Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Program Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang ditayangkan hanya berdurasi 1 menit 59 detik atau kurang dari batas minimal ketentuan yang ditetapkan. P3 Pasal 44 ayat 1; SPS Pasal 58 ayat 2; UU TI No. 32 Tahun 2002 Pasal 46 ayat 9; Peraturan Pemerintah RI Pasal 21 ayat 6
35 86/KPID/DIY/IV/2016 21 April 2016 PT. Lativi Mediakarya Yogyakarta dan Lampung (TV One Yogyakarta) Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Program Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang ditayangkan hanya berdurasi 30 detik atau kurang dari batas minimal ketentuan yang ditetapkan. P3 Pasal 44 ayat 1; SPS Pasal 58 ayat 2; UU TI No. 32 Tahun 2002 Pasal 46 ayat 9; Peraturan Pemerintah RI Pasal 21 ayat 6
36 87/KPID/DIY/IV/2016 21 April 2016 PT. RCTI Dua (RCTI Yogyakarta) Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Program Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang ditayangkan hanya berdurasi 2 menit 15 detik atau kurang dari batas minimal ketentuan yang ditetapkan. P3 Pasal 44 ayat 1; SPS Pasal 58 ayat 2; UU TI No. 32 Tahun 2002 Pasal 46 ayat 9; Peraturan Pemerintah RI Pasal 21 ayat 6
37 88/KPID/DIY/IV/2016 21 April 2016 PT. Media Televisi Yogyakarta (METRO TV) Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Program Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang ditayangkan hanya berdurasi 2 menit 25 detik atau kurang dari batas minimal ketentuan yang ditetapkan. P3 Pasal 44 ayat 1; SPS Pasal 58 ayat 2; UU TI No. 32 Tahun 2002 Pasal 46 ayat 9; Peraturan Pemerintah RI Pasal 21 ayat 6
38 89/KPID/DIY/IV/2016 21 April 2016 PT. Cakrawala Andalas Televisi Yogyakarta dan Ambon (ANTV Yogyakarta) Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Program Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang ditayangkan hanya berdurasi 3 menit 44 detik atau kurang dari batas minimal ketentuan yang ditetapkan. P3 Pasal 44 ayat 1; SPS Pasal 58 ayat 2; UU TI No. 32 Tahun 2002 Pasal 46 ayat 9; Peraturan Pemerintah RI Pasal 21 ayat 6
39 90/KPID/DIY/IV/2016 21 April 2016 PT. Trans 7 Yogyakarta Bandung (Trans 7 Yogyakarta) Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Tidak menayangkan program iklan layanan masyarakat. P3 Pasal 44 ayat 1; SPS Pasal 58 ayat 2; UU TI No. 32 Tahun 2002 Pasal 46 ayat 9; Peraturan Pemerintah RI Pasal 21 ayat 6
40 91/KPID/DIY/IV/2016 21 April 2016 PT. Trans TV Yogyakarta dan Bandung (TRANS TV Yogyakarta) Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Program Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang ditayangkan hanya berdurasi 1 menit atau kurang dari batas minimal ketentuan yang ditetapkan. P3 Pasal 44 ayat 1; SPS Pasal 58 ayat 2; UU TI No. 32 Tahun 2002 Pasal 46 ayat 9; Peraturan Pemerintah RI Pasal 21 ayat 6
41 92/KPID/DIY/IV/2016 21 April 2016 PT. Arah Dunia Televisi (ADI TV) Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Program Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang ditayangkan hanya berdurasi 9 menit 20 detik atau kurang dari batas minimal ketentuan yang ditetapkan. P3 Pasal 44 ayat 1; SPS Pasal 58 ayat 2; UU TI No. 32 Tahun 2002 Pasal 46 ayat 9; Peraturan Pemerintah RI Pasal 21 ayat 6
42 93/KPID/DIY/IV/2016 21 April 2016 PT. Reksa Birama Media TV (RBTV) Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Tidak menayangkan program iklan layanan masyarakat. P3 Pasal 44 ayat 1; SPS Pasal 58 ayat 2; UU TI No. 32 Tahun 2002 Pasal 46 ayat 9; Peraturan Pemerintah RI Pasal 21 ayat 6
43 94/KPID/DIY/IV/2016 21 April 2016 PT. Yogyakarta Tugu Televisi (JOGJA TV) Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Tidak menayangkan program iklan layanan masyarakat. P3 Pasal 44 ayat 1; SPS Pasal 58 ayat 2; UU TI No. 32 Tahun 2002 Pasal 46 ayat 9; Peraturan Pemerintah RI Pasal 21 ayat 6
44 135/KPID/DIY/VI/2016 27 Juni 2016 PT. Yogyakarta Tugu Televisi (JOGJA TV) Langenswara Menayangkan video klip berjudul “Kelangan” pukul 09.53 dengan menampilkan pemeran wanita dengan pakaian rok mini sehingga terlihat pahanya beberapa kali dengan teknik close up maupun medium shot dan video klip kedua berjudul “Kanggo Riko” dengan menampilkan wujud fisik rokok dan orang-orang yang sedang merokok. UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 36 ayat 6; P3 Pasal 9; SPS Pasal 9 ayat 1, Pasal 15, Pasal 18 poin h, Pasal 39, Pasal 27 ayat 2b; P3 Bab XIV Pasal 18; SPS Bab XIV Pasal 26 ayat 1
45 136/KPID/DIY/VI/2016 27 Juni 2016 PT. Yogyakarta Tugu Televisi (JOGJA TV) Iklan NCLIO (Legging) Menampilkan pemeran waita dengan pakaian rok mini, sehingga terlihat sepasang paha. UU RI No. 32 Tahun 2002; P3 Pasal 9; SPS Pasal 9 ayat 1, pasal 15, pasal 18 poin h.
46 137/KPID/DIY/VI/2016 27 Juni 2016 PT. Yogyakarta Tugu Televisi (JOGJA TV) Langenswara Menayangkan video klip berjudul “Selingkuh” pukul 10.24 WIB dengan menampilkan dua pemeran saling berpelukan dan berciuman, serta ditampilkan klasifikasi SU-BO. UU RI No. 32 Tahun 2002; P3 Pasal 9; SPS Pasal 9 ayat 1, pasal 15, pasal 18 poin g, Pasal 20 ayat 1, pasal 39.
47 138/KPID/DIY/VI/2016 27 Juni 2016 PT. Yogyakarta Tugu Televisi (JOGJA TV) Kartun anak “Osomatsu” Menampilkan film animasi dengan adegan kekerasan yaitu seorang dokter menaiki tubuh seseorang anak untuk mencabut giginya dengan tang (catut) besar. P3 Pasal 17; SPS Pasal 15, pasal 23 poin a, pasal 39.
48 139/KPID/DIY/VI/2016 27 Juni 2016 PT. Arah Dunia Televisi (ADI TV) Mocopat Syafa’at Menampilkan para pemeran dengan membawa wujud fisik rokok ataupun orang yang sedang merokok dan juga menayangkan ungkapan kasar dengan menyebut kata “nasmu” pada kalimat “sing ora entuk ngobong ndasmu”. P3 Bab XIV Pasal 18; SPS Bab XIV Pasal 26 ayat 1; SPS Pasal 27 ayat 2b, pasal 24 ayat 1; Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012.
49 140/KPID/DIY/VI/2016 27 Juni 2016 PT. Reksa Birama Media TV (RBTV) Kompas Siang Menampilkan adegan kekerasan di mana seorang lelaki menyeret dengan kasar seorang anak (13 tahun) yang terjadi pada sebuah toko swalayan di Florida. UU RI No. 32 Tahun 2002; P3 Pasal 17; SPS Pasal 15, pasal 23, pasal 40 poin a.
50 141/KPID/DIY/VI/2016 27 Juni 2016 PT. RCTI Dua (RCTI Yogyakarta) Seputar Indonesia Siang Menayangkan pelaku oknum PNS Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang berpesta minuman keras (alkohol) saat jam kantor sambil merokok dan berjoget ria. UU RI No. 32 Tahun 2002; P3 Bab XIV Pasal 18; SPS Bab XIV Pasal 26 ayat 1 dan pasal 27 ayat 2b; Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012.
51 142/KPID/DIY/VI/2016 27 Juni 2016 PT. Trans 7 Yogyakarta Bandung (Trans 7 Yogyakarta) The Roof Top Menampilkan sejumlah pemeran wanita dengan pakaian rok mini, sehingga terlihat pahanya beberapa kali dan tidak tepat ditampilkan dengan klasifikasi R-BO, sebab kerap kali candaan para pemeran terkait masalah dewasa. UU RI No. 32 Tahun 2002; P3 Pasal 9; SPS Pasal 9 ayat 1, Pasal 15, pasal 18 poin h.
52 143/KPID/DIY/VI/2016 27 Juni 2016 PT. Jogja Citra Nuansa Nusantara Televisi (Nusa TV/RTV Yogyakarta) K-Pop Music Special: Korean Concert Best of The Best” Menampilkan 4 penari wanita (artis Korea) dengan rok mini, tampak paha, pusar, dan sarat dengan tarian erotis. UU RI No. 32 Tahun 2002; P3 Pasal 9; SPS Pasal 9 ayat 1, Pasal 15, pasal 18 poin h, pasal 37 ayat 4 poin a.
53 149/KPID/DIY/VII/2016 14 Juli 2016 PT. Yogyakarta Tugu Televisi (JOGJA TV) Tazmania Devil Menampilkan adegan kekerasan fisik di mana salah satu pemeran kartun ditimpa dengan batu besar sekaligus terbentur pada tebing batu. P3 Pasal 17; SPS Pasal 15, pasal 23 poin a, pasal 39.
54 150/KPID/DIY/VII/2016 14 Juli 2016 PT. Yogyakarta Tugu Televisi (JOGJA TV) Jogja Breksinergi 2016 Menampilkan pemeran yang tengah merokok. P3 Bab XIV Pasal 18; SPS Bab XIV Pasal 26 ayat 1; SPS Pasal 27 ayat 2b; Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012.
55 151/KPID/DIY/VII/2016 14 Juli 2016 PT. Cakrawala Andalas Televisi Yogyakarta dan Ambon (ANTV Yogyakarta) Lensa Olahraga Menampilkan pemeran wanita dengan memakai pakaian dalam saja, menari di atas kapal kemudian meloncat ke laut. UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 36 ayat 6; P3 Pasal 9; SPS Pasal 9 ayat 1, Pasal 15, Pasal 18 poin h, Pasal 40 poin b; Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008
56 152/KPID/DIY/VII/2016 14 Juli 2016 PT. Cakrawala Andalas Televisi Yogyakarta dan Ambon (ANTV Yogyakarta) Putri Duyung Menampilkan pemeran wanita (Inem) yang terjatuh (akibat bertabrakan dengan pemeran lainnya0 di lantai dengan memakai rok mini (ketat) sehingga terlihat pahanya. UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 36 ayat 6; P3 Pasal 9; SPS Pasal 9 ayat 1, Pasal 15, Pasal 18 poin h
57 153/KPID/DIY/VII/2016 14 Juli 2016 PT. RCTI Dua (RCTI Yogyakarta) Urban Menampilkan para pemeran tengah merokok atau memegang roko yang terlihat sampai empat kali. SPS Pasal 15, pasal 27 ayat 2b; P3 Bab XIV Pasal 18; SPS Bab XIV Pasal 26 ayat 1; Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012
58 234/KPID/DIY/XI/2016 16 November 2016 PT. Arah Dunia Televisi (ADI TV) Lensa 44 Menayangkan berita di mana terdapat orang yang memegang rokok dan merokok (Teguran tertulis kedua). P3 Bab XIV pasal 18; SPS Bab XIV pasal 26 ayat 1 dan pasal 27 ayat 2b; Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 Pasal 27c
59 235/KPID/DIY/XI/2016 16 November 2016 PT. Arah Dunia Televisi (ADI TV) Mocopat Syafa’at Menampilkan beberapa orang yang sedang merokok. (Teguran Tertulis Kedua). P3 Bab XIV pasal 18; SPS Bab XIV pasal 26 ayat 1 dan pasal 27 ayat 2b; Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 Pasal 27c
60 236/KPID/DIY/XI/2016 16 November 2016 PT. Yogyakarta Tugu Televisi (JOGJA TV) Iklan Smile Home Shopping  (Alsyva Black Jade) Menayangkan wujud rokok. (Teguran tertulis kedua) P3 Bab XIV pasal 18; SPS Bab XIV pasal 26 ayat 1 dan pasal 27 ayat 2b; SPS Bab XXIII pasal 58 ayat 1; Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 Pasal 27c
61 237/KPID/DIY/XI/2016 16 November 2016 PT. Yogyakarta Tugu Televisi (JOGJA TV) Iklan Klinik Pasak Bumi Tidak menampilkan surat izin dari lembaga berwenang , serta menampilkan sejumlah testimoni pasien, dan ditayangkan di luar jam dewasa. P3 pasal 43; SPS pasal 11, pasal 58 ayat 1, pasal 37 ayat 4 (e), Peraturan pemerintah RI No. 103 Tahun 2014; Peraturan Menkes RI No. 1787/MENKES/PER/XII/2010
62 238/KPID/DIY/XI/2016 16 November 2016 PT. Yogyakarta Tugu Televisi (JOGJA TV) Osomatsu Menampilkan adegan kekerasan yaitu seorang pria berbaju putih memasukkan kaki kanannya ke mulut seorang anak berbaju orange dan menampilkan juga seorang pria berbaju putih yang mengejek beberapa anak dengan mengatakan “Hei kalian jelek, kalian tidak kompak, kalian benar-benar jelek, kalian seperti monyet!”. (Teguran tertulis kedua). P3 pasal 17; SPS Pasal 15, pasal 24 ayat 1, pasal 36 ayat 4 poin a, dan pasal 39.
63 239/KPID/DIY/XI/2016 16 November 2016 PT. Yogyakarta Tugu Televisi (JOGJA TV) Kickers Menampilkan seorang pemain bola laki-laki yang memegang payudara wanita saat akan menendang bola ke gawang, sekaligus menampilkan adegan seorang pemain bola wanita yang terlihat celana dalamnya saat menendang bola. (Teguran Tertulis) P3 pasal 9; SPS pasal 9 ayat 1, pasal 15, pasal 18 poin h, dan pasal 36 ayat 4b.
64 240/KPID/DIY/XI/2016 16 November 2016 PT. RCTI Dua (RCTI Yogyakarta) Seputar Yogyakarta Menampilkan sosok Darmanto (penjual sapi) yang memegang rokok. (Teguran tertulis) P3 Bab XIV pasaql 18; SPS Bab XIV pasal 26 ayar 1, pasal 27 ayat 2b, pasal 36 ayat 4e, Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang pasal 27 c.

 

 

Comments

comments