Tantangan KPID Kedepan

KPID DIY

maxresdefaultOleh : Sapardiyono. S.Hut.MH.

Ada dua tantangan penting yang akan dihadapi oleh para anggota KPID periode 2017-2020. Pertama  ia harus tunduk pada  Undang-Undang Penyiaran “Baru”, yang mengatur tentang digitalisasi  penyiaran. Kata baru sengaja diberi tanda kutip  sebab sampai saat tulisan ini ditulis DPR RI masih belum ada kata sepakat dan sepaham tentang bagaimana frekuensi sebagai barang milik publik yang bersifat terbatas dikelola.  Kedua, harus menjalankan misi untuk melaksanakan Perda  No 13 tahun 2016 Tentang Penyelenggaran Penyiaran, dimana diatur di dalamnya kewajiban melaksanakan program siaran lokal sebesar 10% untuk televisi dan 60% untuk Radio.

Digitalisasi media, Seperti apa yang sudah dijelaskan di atas, adalah sebuah keniscayaan yang regulasinya sudah menjadi norma utama dalam RUU Penyiaran yang sedang digodog Badan Legislasi DPR RI, yang pada akhir tahun ini direncanakan akan disahkan. Isu utama dari proses digitalisasi media ini adalah siapa yang akan menjadi pengelola frekuensinya.  Isu ini tentu sangat penting mengingkat frekuensi adalah barang milik negara yang bersifat terbatas dimana sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 dikelola oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Komisi I DPR RI sebetulnya dalam draf RUU yang dikirimkan ke Badan Legislatif DPR sudah memilih model  Single MUX  sebagai suatu pilihan final, dimana TVRI dan RRI sebagai representasi dari negara diberi wewenang untuk mengelola frekuensi ini. Namun demikian  Badan Legislatif  DPR mempunyai usulan lain yaitu multi MUX dimana peran lembaga penyiaran swasta terutama yang eksisting juga akan diberi kewenangn untuk mengelola MUX. Dua argumentasi utama inilah yang akhirnya menunda disahkannya RUU menjadi Undang-Undang Penyiaran Baru.

Terlepas dari perdebatan tentang apakah single MUX ataukan Multi MUX yang akan diputuskan oleh DPR RI, di D.I. Yogyakarta dengan diberlakukannya digitalisasi penyiaran ini  akan segera menumbuhkan  industri televisi baru. Televisi misalnya  yang tadinya hanya berjumlah 16  kanal  dapat bertambah menjadi 6 kali lipat atau lebih dari  72 kanal televisi baru. Kondisi ini tentu akan menimbukan persaingan usaha yang sangat ketat untuk memperebutkan kue bisnis atau iklan. Tugas KPID tentu akan semakin berat karena harus mengawasi konten siaran  dari jumlah televisi yang begitu banyak.

Selain  problem yang bersifat nasional tersebut diatas, tugas KPID juga mengalami peningkatan tugas yang cukup berat terutama berkaitan dengan pengawasan program siaran lokal yang secara rinci diatur dalam  Perda no 13 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Semangat dari perda ini sebetulnya berangkat dari salah satu pilar keistimewaan DIY yaitu kebudayaan yang akan disingkronkan dengan dengan aturan bahwa semua televisi termasuk yang berjaringan punya kewajiban menayangkan program siaran lokal sebesar 10 %. Perda ini memperkuat peran Pemda dan KPID untuk memastikan bahwa kewajiban menayangkan program siaran lokal tersebut dipatuhi oleh semua lembaga penyiaran.

Upaya pemenuhan program siaran lokal ini tentu saja bukan  persoalan mudah, karena bagi televisi Sistem Siaran Berjaringan (SSJ) atau televisi yang mempunyai induk di Jakarta pelaksanaan program siaran lokal masih dianggap sebagai beban. Ia diwajibkan terus memproduksi dan menyiarkan konten lokal tapi tidak ada pendapatan  atau iklan yang masuk  sebagai ganti ongkos produksinya. Dalam hal ini perspektif yang bersifat business oriented masih mendominasi pengambilan keputusan. Pendekatan dan negosiasi perlu terus dicoba, semestinya harus dipahamkan bersama bahwa frekuensi yang dipergunakan untuk menghantarkan program siaran adalah milik negara, barang ini bersifat terbatas dan harus dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat dalam hal ini mempunyai hak untuk memperoleh informasi yang baik dan benar serta bermanfaat bagi kehidupannya. Semoga dua hal penting itu dapat dilaknakan dengan baik. Amiin.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *