KPID DIY Peringatkan Beberapa Program Siaran di Televisi yang Bersiaran di DIY

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY  telah mengeluarkan  surat teguran tertulis kepada lembaga penyiaran khususnya televisi lokal di Yogyakarta pada Rabu, 26 Januari 2016. Berdasarkan Rapat Pleno Komisi Penyiaran Daerah (KPID)  DIY yang telah dilaksanakan pada Selasa, 19 Januari 2016, KPID DIY memperingatkan tiga lembaga penyiaran lokal yang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Ketiga lembaga penyiaran swasta tersebut adalah Jogja TV, Adi TV, dan MNC TV.

KPID DIY menemukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pada program iklan Klinik “Pasak Bumi”, iklan Klinik Tradisional “Sin She Ai Sin”, dan iklan Param-Minyak Gosok Enggal Sehat” yang ditayangkan oleh Jogja TV. KPID DIY memperingatkan kepada Jogja TV karena menayangkan program iklan pengobatan alternatif dengan tidak menampilkan surat izin dari lembaga berwenang, serta menampilkan sejumlah testimoni pasien. Continue reading “KPID DIY Peringatkan Beberapa Program Siaran di Televisi yang Bersiaran di DIY”

Comments

comments