Diskusi Publik : Siaran Sehat, Masyarakat Cerdas

Pasal 3 UU No. 32 tahun 2002 mengamanatkan “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia”.

Sebagai perwujudan amanah undang-undang tersebut, KPI dan KPID berharap peran serta aktif masyarakat untuk turut serta mengawasi dan menjadi penonton aktif tayangan/siaran di televisi dan radio. Penonton aktif dalam artian dapat secara cerdas memilih tayangan yang sesuai dengan kebutuhan, dan tentu harus sesuai dengan norma ataupun nilai adat masyarakat yang bersangkutan.

Untuk mewujudkan amanat tersebut KPID DIY melaksanakan diskusi publik bertema “Siaran Sehat, Masyarakat Cerdas” pada hari Senin tanggal 7 September 2015 di Ruang Sermo Kantor Kabupaten Kulon Progo. Continue reading “Diskusi Publik : Siaran Sehat, Masyarakat Cerdas”

Comments

comments