Kamis, 05 Maret 2020
Menanggapi Surat Edaran KPI Pusat dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait Wabah Virus Corona atau 2019 Novel Coronavirus (Covid-19), KPI Pusat beserta KPID di seluruh Indonesia menyampaikan dan mengingatkan ke seluruh Lembaga Penyiaran agar tetap berpedoman pada kaidah-kaidah penayangan di lembaga penyiaran untuk menyampaikan informasi yang bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Comments