SOSIALISASI PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENYIARAN SECARA ON-LINE

IMG20190730093836

IMG20190730093836

Yogyakarta (30/7/2019) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar kegiatan Literasi Media dengan mengangkat tema “Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Penyiaran Secara Online”. Informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi saat ini membawa pengaruh terhadap dunia penyiaran. Salah satunya adalah pada sistem perizinan penyiaran, sebelumnya menggunakan sistem konvensional saat ini sudah berubah ke dalam sistem secara online. Namun penyelenggaraan perizinan penyiaran secara on-line belum banyak dipahami dan diketahui oleh masyarakat umum dan pengelola lembaga penyiaran, sehingga dalam implementasinya masih banyak menemui kendala. Hal ini menjadi dasar diadakannya literasi media bagi Lembaga penyiaran yang ada di Yogyakarta.

IMG20190730094657

Literasi Media ini dihadiri oleh Lembaga Penyiaran di Yogyakarta yang IPP-nya mendekati habis. Literasi Media dimoderatori oleh Mohammad Imam Santosa, S.I.P. Komisioner KPID DIY Koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem siaran , dan narasumber dari KPID DIY Yohanes Suyanto, S.Pd., selanjutnya Hari Purnomo, S.Kom.,M.Si. dari Kasubdit Pengelolaan SIMP dan SPPDP, Direktorat Penyiaran PPI.

Literasi media ini di awali dengan sambutan dari wakil ketua KPID DIY yaitu Hajar Pamundi, S.T. beliau menyampaikan “Nilai trust harus menjadi pegangan dalam dunia penyiaran, artinya trust harus dipertahankan. Salah satu cara mempertahankannya adalah dengan menjaga legalitas”. Dari paparan tersebut dapat diketahui bahwa legalitas dalam dunia penyiaran merupakan hal yang penting, literasi mengenai penyelenggaraan perizinan secara online ini dapat digunakan sebagai pedoman oleh pengelola Lembaga Penyiaran agar legalitas dan trust masyarakat terhadap dapat dimiliki.

IMG20190730103927

Hari Purnomo menyampaikan bahwa perubahan sistem perizinan ke sistem online OSS dimaksudkan untuk membuat sistem perizinan menjadi lebih efisien dan efektif. SIstem OSS ini masih dalam proses penyempurnaan, karena masih banyak masyarakat yang mendapatkan kendala. Perubahan mendasar dalam perijinan saat ini adalah, pintu pertama perijinan bukan lagi e-penyiaran melainkan OSS untuk mendapatkan NIB. Selanjutnya FRB, EUCS dan EDP saat ini juga sudah dilakukan secara online.

Literasi Media berjalan dengan kondusif dan interaktif. Peserta dan tamu undangan begitu antusias dalam Literasi Penyiaran hal ini terlihat dari sesi diskusi. Peserta bertanya terhadap dua narasumber terkait pemaparan yang disampaikan. Salah satunya adalah Beni dari SMART FM, yang mengalami kendala dalam pembayaran dan tidak adanya reply email mengenai kelengkapan dokumen. Pertanyaan tersebut ditanggapi oleh Hari Purnomo bahwa  di bank sedang ada maintenance jaringan, apabila ada justifikasi dari bank maka denda akan dihilangkan. Melalui literasi ini diharapkan seluruh Lembaga Penyiaran dapat lebih memahami mengenai sistem perijinan penyiaran secara online. (ana)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *