SIARAN PERS: “LAPORAN AKHIR TAHUN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH DIY TAHUN 2018”

WhatsApp Image 2018-11-29 at 12.48.54 (1)

WhatsApp Image 2018-11-29 at 12.45.48

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat maka KPID mempublikasikan hasil kinerja selama tahun 2018 melalui Laporan  Akhir Tahun Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY.

KPID telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga penyiaran terkait pengaduan masyarakat dan pemantauan terhadap pelanggaran dengan memberikan pembinaan dan sanksi terhadap lembaga penyiaran yang melanggar Pedoman Perilaku Siaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pembinaan yang telah dilakukan berupa pertemuan berkala, kunjungan lapangan, konsultasi, penayangan Iklan Layanan Masyarakat dan pengiriman paket informasi. Sedangkan sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan teguran tertulis serta mempublikasikan kepada masyarakat melalui media (Website KPID).

Selain itu KPID telah melakukan  bimbingan teknis Sesorah Bahasa Jawa kepada lembaga penyiaran sebagai amanat Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dengan tujuan agar lembaga penyiaran dapat memenuhi konten lokal serta mempromosikan kebudayaan dan tradisi sejalan dengan UU Keistimewaan DIY.

Pada bulan Oktober 2018, KPID melaksanakan Anugerah Penyiaran sebagai bentuk apresiasi/pemberian penghargaan terhadap lembaga penyiaran sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2017. Dalam anugerah penyiaran ini telah diberikan penghargaan kepada lembaga penyiaran sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan agar lembaga penyiaran semakin terpacu untuk menyajikan siaran yang sehat, mendidik, menghibur dan berkualitas.

Memasuki tahun politik menjelang pemilu 2019, KPID DIY telah melakukan kerjasama untuk pengawasan siaran Pemilihan Umum dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kerjasama ini merupakan sinergi antar lembaga dalam melakukan tugas dan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap proses pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2019. KPID telah mengirimkan surat himbauan kepada Lembaga Penyiaran terkait dengan program siaran selama pemilu serta himbauan untuk mentaati peraturan yang berlaku.

 

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *