Sejarah

Komisi Penyiaran Indonesia Merupakan suatu Lembaga Negara Independent yang dibentuk dan diatur Melalui Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dengan tujuan utama yaitu untuk mengatur segala hal yang bersangkutan dengan penyiaran yang ada di Indonesia, KPI terdiri atas Komisi Penyiaran Indonesia Pusat disingkat KPIP dan juga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah disingkat KPID, KPIP berada di Ibukota Negara RI, sedangkan untuk KPID berada di setiap Ibukota Provinsi di Indonesia.

KPID DIY periode pertama dimulai pada tahun 2004-2007, dan sampai dengan tahun 2021 sudah memasuki periode ke 6. Sehingga usia KPID DIY saat ini sudah memasuki usia ke 17 tahun. Kantor KPID DIY berada di Jl. Brigjend Katamso Yogyakarta 55152. KPID DIY berupaya untuk terus membangun sinergi dengan berbagai pihak agar dapat mendukung perkembangan lembaga penyiaran di wilayah DIY. Hal tersebut juga seiring amanat Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dengan salah satu penekanannya tanggungjawab KPID untuk mendorong lembaga penyiaran agar memproduksi konten lokal dan menyiarkannya sebagai informasi maupun pendidikan bagi masyarakat.

Komisi Penyiaran Indonesia merupakan salah satu dari Lembaga Negara Independen, yang dimaksud dengan Lembaga Negara independen yaitu suatu Lembaga yang dalam menjalankan fungsi serta tugasnya dengan bebas dari campur tangan serta tekanan dari partai politik, pemerintah dan juga pihak-pihak lainnya yang mempunyai kepentingan khusus.

KPI Pusat diperkuat sembilan orang komisioner, sedangkan KPID memiliki tujuh orang komisioner dalam melaksanakan program kerja. Setiap periode jabatan, masa kerja KPIP/KPID selama tiga tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali periode berikutnya.

Untuk personil anggota KPI Pusat dipilih DPR RI. Sementara anggota KPID dipilih DPRD Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. Secara administratif, anggota KPI bertanggung jawab kepada Presiden dan anggota KPID bertanggung jawab kepada Gubernur.

Sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI dibentuk untuk mewujudkan sistem penyiaran nasional yang dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kepentingan masyarakat serta industri penyiaran Indonesia. Selain itu juga membangun dan memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata serta seimbang melalui penciptaan infrastruktur yang tertib dan teratur serta arus informasi yang harmonis antara pusat dan daerah antar-wilayah di Indonesia, juga antara Indonesia dan dunia Internasional.

Merujuk UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI memiliki tugas, kewajiban, fungsi dan wewenang yang dapat dikelompokkan dalam kegiatan Regulasi/Pengaturan, Pengawasan dan Pengembangan. Kewajiban KPI, yakni:

  1. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
  2. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
  3. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri terkait;
  4. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang;
  5. Menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan serta kritik dan apresiasi masyarakat;
  6. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalisme di bidang penyiaran.

Sedang wewenang KPI, antara lain:

  1. Menetapkan standar program penyiaran;
  2. Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku siaran;
  3. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
  4. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran.

Untuk fungsi KPI, yakni:

  • KPI mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran di Indonesia;
  • KPI merupakan akses yang menjembatani kepentingan masyarakat dengan institusi pemerintah dan lembaga penyiaran;
  • KPI wajib mengusahakan agar tercipta suatu sistem penyiaran nasional yang memberikan kepastian hukum, tatanan serta keteraturan berdasarkan asas kebersamaan dan keadilan.

Hubungan KPI dan KPID bersifat koordinatif. Kebijakan penyiaran secara nasional ditentukan KPI. Sedangkan implementasi di tingkat provinsi menjadi cakupan kewenangan KPID. Masyarakat secara umum juga berhak menjadi anggota KPI/KPID sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan aturan seperti tercantum dalam Pasal 10 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Namun demikian, masyarakat juga dapat berperan untuk kemajuan KPI/KPID. Seperti halnya;

  • Pertama, masyarakat perlu memahami bahwa KPI/KPID adalah lembaga milik masyarakat sendiri.
  • Kedua, masyarakat harus mempunyai komitmen untuk memberdayakan KPI/KPID sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingannya.
  • Ketiga, masyarakat dapat membentuk lembaga-lembaga pemantau siaran sehingga kalau ada hal-hal yang merugikan dapat memanfaatkan KPI/KPID untuk menuntut pertanggungjawaban kepada lembaga penyiaran.

Penyampaian aspirasi dari masyarakat kepada KPI/KPID juga mudah. Dapat ke kantor KPI/KPID atau langsung kepada anggota KPI/KPID, baik;

  1. Melalui surat, faksimile, telepon, SMS atau email.
  2. Menyampaikan secara langsung.
  3. Mengundang anggota KPI/KPID dalam suatu forum.
  4. Menulis di media massa.
  5. Kerjasama dengan KPI/KPID untuk meningkatkan apresiasi terhadap siaran radio maupun televisi.

Comments

comments