Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2016 : Mewujudkan Dunia Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas dalam menghadapi Era Konvergensi

hasiarnas 83

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengadakan peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-83 yang dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), di  Mataram, Nusa Tenggara Barat (1-3 April). Tema yang diusung adalah “Mewujudkan Dunia Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas dalam menghadapi Era Konvergensi”.

Kegiatan diawali dengan seminar internasional yang membahas tentang Migrasi Digital Televisi Terresterial dengan menghadirkan narasumber dari Turki, Thailand dan perwakilan ABC Australia.

Komisioner KPID DIY bersama dengan Menkominfo Rudiantara
Komisioner KPID DIY bersama dengan Menkominfo Rudiantara

Ketua Panitia Rakornas KPI 2016, Bekti Nugroho menyampaikan bahwa migrasi digital di dunia penyiaran ini adalah sebuah keniscayaan yang akan dihadapi bangsa Indonesia oleh karena itu kita harus belajar dari proses migrasi yang sudah dilakukan negara-negara lain agar migrasi penyiaran digital di Indonesia dapat berlangsung lebih baik.

Sedangkan peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-83 dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Rudiantara, Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. TGH. Muhammad Zainul Majdi beserta istri, Keta DPRD Provinsi NTB H. Umar Said S. Ag, Komisioner KPI, Komisioner KPID seluruh indonesia. Dalam sambutannya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Rudiantara menyebut saat ini ada empat agenda strategis terkait penyiaran di Indonesia, yaitu: Revisi UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, digitalisasi, momentum perpanjangan ijin 10 TV swasta nasional dan regulasi tentang proses pengawasan siaran kedepan. Sedangkan Gubenur NTB Dr. TGH. Muhammad Zainul Majdi selaku tuan rumah dalam sambutannya berharap penyiaran Indonesia harus bisa memberi motivasi pembangunan bangsa.

Dalam kesempatan tersebut KPI juga memberikan penghargaan penyiaran yang setiap tahunnya diserahkan pada acara Rakornas KPI. Pemerintah Provinsi NTB mendapatkan penghargaan penyiaran untuk Kategori Pemerintah Daerah yang diserahkan langsung oleh Menkominfo RI.

Untuk katagori lembaga Swadaya Masyarakat diberikan kepada Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) yang diterima oleh Ketua Umum ISKI Dr. Yuliandre Darwis sedangkan untuk kategori perorangan diberikan kepada Dr. Seto Mulyadi (Kak Seto) yang merupakan psikolog anak dan pembawa acara televisi untuk anak-anak.

Setelah rangkaian peringatan Hasiarnas, Menkominfo bersama Gubernur NTB membuka secara resmi rakornas KPI yang diikuti oleh komisioner KPI, komisioner KPID seluruh Indonesia beserta dengan sekretariat.

Setelah masing-masing bidang melakukan sidang, maka dalam rakornas KPI 2016 dihasilkan rekomendasi dan keputusan, sebagai berikut :

Keputusan Bidang Kelembagaan Rakornas KPI Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan sinergi antara KPI Pusat dan KPI Daerah dengan membentuk Panitia Kerja yang terdiri dari KPI Pusat dan perwakilan seluruh KPI Daerah dengan biaya masing-masing sehubungan dengan pembahasan perubahan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002;
  2. Mengusulkan kepada Menteri Dalam Negari RI untuk segera melakukan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, dengan tetap memperhatikan sekretariat KPI Daerah berbentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berdiri sendiri yang diselaraskan dengan UU no. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran;
  3. Membentuk tim khusus yang melibatkan KPI Pusat dan perwakilan seluruh KPI Daerah dengan biaya masing-masing untuk merevisi peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No.1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan dan mengusulkan hasil revisi sebagai  bahan usulan menjadi Kepres atau Perpres;
  4. Penyelenggaraan Rakornas KPI Tahun 2017 dan Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke 84 diusulkan di Provinsi : 
  • Papua Barat,
  • Bengkulu
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Sumatera Barat

Dan selanjutnya,tempat penyelenggaraan Rakornas 2017 dan Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke 84 akan diputuskan di rapat pleno KPI Pusat dengan mempertimbangkan proposal dan kesiapan KPI Daerah yang didukung dengan surat kesediaan dari Gubernur masing-masing daerah.

Keputusan Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Rakornas KPI Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  1. Mengkodifikasi regulasi di bidang PS2P dalam bentuk 1 (satu) Peraturan KPI dengan ruang lingkup:
  • Panduan survei MKK Publik berkenaan program siaran lembaga penyiaran
  • Tata cara dan persyaratan EDP
  • Penerbitan RKPP
  • Parameter dan bobot penilaian aspek program siaran untuk penerbitan RKPP
  • Penilaian persyaratan program siaran dalam seleksi dan EUCS

2. Meningkatkan bentuk regulasi di bidang PS2P menjadi Peraturan KPI yakni: Keputusan KPI Pusat tentang Penayangan Pada Waktu Yang Sama Program Siaran Lokal Bagi LPS Stasiun Penyiaran Lokal Berjaringan

3. Menambahkan substansi/klausul dalam ketentuan Peraturan KPI sebagai berikut:

  • Asal anggaran EDP beserta persyaratannya
  • Monitoring pelaksanaan SSJ oleh KPI Pusat/Daerah per 3 (tiga) bulan sekali
  • Melibatkan KPID (LPS Anggota Jaringan SSJ) dalam EDP Perpanjangan Izin LPS Induk Jaringan SSJ

4. Membentuk Tim Finalisasi Regulasi Bidang PS2P dengan anggota KPI Pusat dan Daerah

5. KPI mendorong adanya klausul dalam Revisi UU Penyiaran sebagai berikut:

  • Klausul yang menjamin Negara menguasai frekuensi dengan pilihan single multiplex dalam penyelenggaraan penyiaran era digital
  • Klausul peningkatan pendapatan negara/daerah dari penyelenggaraan penyiaran, antara lain dari: BHP Frekuensi, Sanksi Administratif Denda Pelanggaraan Penyiaran

6. Mendorong Kemenkominfo menerbitkan peluang penyelenggaraan penyiaran LPB Terestrial dan LPS Radio.

7. KPI berkoordinasi dengan Pemda dalam:

  • Upaya penataan infrastruktur pasif LPB Kabel
  • Menata susduk LPPL dalam administrasi pemda untuk menjamin keberlangsungan operasional penyelenggaraan LPPL

Keputusan Bidang Pengawasan Isi Siaran Rakornas KPI Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  1. Terkait perubahan UU Penyiaran KPI mengusulkan:
    • Sanksi denda administratif terhadap Lembaga Penyiaran.
    • Pengisi acara dapat dikenakan sanksi denda administratif dan pelarangan tampil.
    • Hukum acara penjatuhan sanksi administratif
    • Peradilan Administrasi Khusus Penyiaran.
  2. Terkait perubahan P3 dan SPS mengusulkan:
    • Pemberian sanksi minimal penghentian sementara bagi program siaran yang melanggar aturan tentang bahasa, bendera dan lambang negara dan lagu kebangsaan.
    • Tata cara penjatuhan sanksi.
  3. Penegakan aturan dan pemberian sanksi terkait kewajiban LPS TV Berjaringan untuk memenuhi konten lokal minimal 10%.
  4. KPI Pusat bersama KPID melakukan pemetaan rekap sanksi yang sudah diberikan kepada lembaga penyiaran.
  5. Terkait perpanjangan izin LPS TV Berjaringan harus mempertimbangkan masukan dari KPID dalam bentuk rekapitulasi sanksi, evaluasi pemenuhan minimal 10 % konten lokal, dan hasil verifikasi faktual.
  6. Terkait Penyiaran Pemilu atau Pemilukada:
    • KPI perlu meningkatkan koordinasi dengan KPU terkait perubahan peraturan perundangan yang berhubungan penyiaran pemilu atau pemilukada, dengan memperhatikan masukan dari KPID.
    • Merevisi Pasal 71 dalam P3SPS yang terkait dengan siaran politik baik dalam fase pra tahapan pemilu dan tahapan pemilu.
    • KPI Pusat mengusulkan alokasi APBN tahun 2017 terkait bantaun fasilitasi KPID untuk pelaksanaan pengawasan penyiaran pilkada serentak.
  7. Penyiaran terkait dengan iklan dan publikasi pelayanan kesehatan tradisional perlu dibuat aturan khusus yang berkeadilan dan mengusulkan peninjauan kembali Pasal 67, 69 PP No 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional karena bertentangan dengan Pasal 8 ayat 3 UU Penyiaran No 32 Tahun 2002.
  8. KPI Pusat perlu berkoordinasi dengan Kominfo terkait aturan tentang program siaran yang diproduksi dan disiarkan sendiri oleh LPB.
  9. Perlu dilakukan rapat koordinasi bidang isi siaran secara reguler minimal tiga bulan sekali.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *