PRESS RELEASE-KPID DIY “PEMBERIAN SANKSI TERGURAN TERTULIS”

WhatsApp Image 2021-08-01 at 18.10.16

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Peraturan Daerah DIY No. 13 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 19 ayat (1) dan (2a) mengenai wewenang Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yakni mengawasi program siaran lokal.

KPID DIY telah melakukan pemantauan terhadap program siaran lokal yang ditayangkan oleh televisi yang masuk dalam Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) selama Bulan Januari – Juni 2021.

Dari hasil pemantauan tersebut ditemukan bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh 9 (Sembilan) Lembaga Penyiaran Televisi SSJ. Pelanggaran regulasi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Daerah DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 16 ayat 1 dan 2: “(1) Setiap Lembaga Penyiaran dalam sistem stasiun jaringan televisi wajib menyiarkan Program Siaran Lokal dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari seluruh waktu Siaran per hari. (2) Program Siaran Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiarkan antara pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 Waktu Indonesia Barat”.
  2. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) Bab XXV (Program Lokal dalam Sistem Stasiun Jaringan) Pasal 68 ayat 1-3: “(1) Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk televisi dan paling sedikit 60% (enam puluh per seratus) untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari. (2) Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) di antaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat. (3) Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) untuk televisi dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari”.
  3. Peraturan Daerah DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 15 ayat 3 yaitu “Lembaga Penyiaran wajib menyiarkan paling sedikit 1(satu) program siaran berbahasa Jawa”.

Selanjutnya dari pemantauan yang dilakukan oleh KPID DIY selama bulan Januari – Juni 2021 dan ditemukannya pelanggaran, maka KPID DIY mengambil sikap dengan memberikan surat sanksi administatif berupa teguran tertulis kepada 9 (sembilan) Lembaga Penyiaran Televisi berjaringan yang bersiaran di D.I. Yogyakarta pada Rabu, 28 Juli 2021.

Teguran tertulis tersebut diberikan kepada Lembaga Penyiaran karena tidak memenuhi kewajiban menayangkan program siaran lokal 10% (sepuluh persen) dari seluruh waktu siaran dan kewajiban minimal 1 (satu) program siaran berbahasa Jawa sesuai dengan amanat Perda DIY No. 13 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Lembaga Penyiaran yang tidak memenuhi durasi minimal 10 persen dari seluruh waktu siaran dan ditayangkan pukul 05.00 – 22.00 WIB yakni:

  1. Surya Citra Nugraha (SCTV Yogyakarta)
  2. Mitra Televisi Yogyakarta (NET. TV Yogyakarta)
  3. Cakrawala Andalas Televisi Yogyakarta & Ambon (ANTV Yogyakarta)
  4. Trans TV Yogyakarta dan Bandung (Trans TV Yogyakarta)
  5. Jogja Citra Nuansa Nusantara TV (RTV Yogyakarta)
  6. Indosiar Lintas Yogya Televisi (INDOSIAR Yogyakarta)
  7. GTV Dua (GTV Yogyakarta)
  8. Media Televisi Yogyakarta (Metro TV Yogyakarta)

Lembaga Penyiaran yang belum memenuhi kewajiban menyiarkan program siaran berbahasa Jawa yaitu:

  1. Media Televisi Yogyakarta (Metro TV Yogyakarta)
  2. RCTI Dua (RCTI Yogyakarta)

KPID DIY berharap dengan adanya teguran tertulis ini lembaga penyiaran yang belum memenuhi kewajiban sesuai undang-undang dan regulasi yang berlaku bisa segera memenuhi. Masyarakat berhak mendapat informasi dan hiburan yang berkualitas. Konten lokal menjadi salah satu yang perlu diperhatikan karena merupakan khasanah lokal yang harus dijaga dan menjadi bagian dari penyiaran di daerah.

Yogyakarta, 30 Juli 2021

 

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)

Daerah Istimewa Yogyakarta

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *