PERAN KPID DIY DALAM MENGAWAL SIARAN BERBASIS KEISTIMEWAAN

KPID DIY

agnes

 

 

 

Agnes Dwirusjiyati, S.Pd.

Koordinator Pengawasan Isi Siaran

Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki sebutan sebagai kota budaya, pariwisata, kota pelajar dan menjadi miniatur Indonesia karena keberagaman suku, agama, etnis dan budaya yang berkembang. Keistimewaan DIY meliputi tata ruang, budaya, kelembagaan, pertanahan dan berbagai kreativitas non kebendaan yang tersebar di kabupaten dan kota memerlukan penyebaran informasi melalui media radio dan televisi. Masyarakat bisa memanfaatkan media sebagai sarana pengembangan potensi di daerah,berita daerah, penyuluhan agama dan kepercayaan,  hiburan, komunikasi dan informasi mengenai DIY kepada pihak luar.

Tugas dan kewajiban KPID DIY selain dilandasi oleh UU Penyiaran, juga didasari oleh Undang-Undang No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY serta Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 13 tahun 2016. Dengan ciri khas KeIstimewaan DIY maka peran penyiaran menjadi salah satu sarana komunikasi penting bagi masyarakat DIY, karena mencakup sarana komunikasi masyarakat, informasi dari pemerintah, bisnis dan penyiaran sendiri. Sehingga penyiaran menjadi salah satu ruang aspirasi masyarakat DIY. KPID DIY memiliki peran untuk menjadi media komunikasi dan informasi yang memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang dapat mengembangkan kepribadian masyarakat DIY. Dalam kontribusi pada Keistimewaan DIY maka KPID memiliki kontribusi yang luas bagi sistem teknologi yang memuat unsur pengetahuan, harmoni, sosial budaya yang universal, sistem teknologi yang dapat mendukung berkembangnya DIY.

Lembaga penyiayan di DIY memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan program siaran yang mencerminkan filosofi budaya Yogyakarta yaitu  kegotongroyongan, kekeluargaan, kebersamaan, toleransi, dan tata nila yang luhur. Oleh karena itu lembaga penyiaran di DIY patut menghindari informasi yang lebih mengedepankan konflik namun tidak disertai dengan upaya-upaya berbagai pihak dalam menyumbangkan  perdamaian, kebersamaan, toleransi. Perspektif filosofis seperti ini amat penting karena DIY juga menjadi sorotan masyarakat nasional yang dalam beberapa tahun terkhir ini ditengarai  dengan terjadinya sejumlah peristiwa intoleransi.

Media diharapkan mengangkat potensi daerah meliputi keberagaman budaya, potensi seni, adat istiadat yang menjadi ciri dari keistimewaan DIY. Media harus mampu menghadirkan nilai-nilai keistimewaan yang mudah dipahami masyarakat serta mengandung unsur nilai-nilai luhur yang dapat dikembangkan untuk kemajuan daerah dan menjadi tuntunan bagi masyarakat.

Dalam perspektif hukum dan politik, lembagai penyiaran di DIY juga menjadi ruang ekspresi aspirasi warga yang beragam-ragam secara etnik, pendidikan, maupun sosial ekonominya. Di sisi lain, lembaga penyiaran juga mendorong dilakukannya penegakan hukum atas berbagai pelanggaran baik yang dilakukan  masyarakat, kalangan bisnis maupun bagian dari aparat pemerintah sendiri. Lembaga penyiaran di DIY menjadi mitra sekaligus pengawas pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, tata sosial yang berbhinekatunggalika, menciptakan pemerintahan yang baik yang tanggap pada masyarakat, dan ikut melembagakan peran dan tanggungjawab Kasultanan maupun Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta.

Dalam perspektif budaya, semua lembaga penyiaran lebih mengedepankan sikap gotongroyong, kebersamaan, toleransi di kalangan pemerintah, masyarakat dan kalangan bisnis dalam membangun kota dan kabupaten. Dalam perspektif ini pula lembaga penyiaran DIY dalam pantauan KPID selayaknya memberikan ruang-ruang yang lebih terbuka untuk kaum perempuan, anak muda dan anak-anak.

Semangat  demokrasi yang menjadi sikap universal, yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung tinggi keberagaman, mendorong penegakan hukum serta membangkitkan kehidupan ekonomi masyarakat dapat didukung dan dijembatani oleh media penyiaran, televisi dan radio. Di sinilah peran Komisioner KPID dalam memantau dan mendorong lembaga penyiaran untuk menjalankan hak dan kewajibannya  menggali, mengolah menyebarkan informasi bagi khalayak. Lembaga penyiaran daerah ditantang untuk menjadi media yang beretika, penyeimbang bagi kecenderungan media sosial yang menampilkan pesan-pesan negatif.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *