Optimalisasi Pembinaan Lembaga Penyiaran

komisi A Jateng 3

komisi A Jateng 1

Yogyakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari rombongan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah dan KPID Provinsi Jawa Tengah yang bermaksud mendiskusikan terkait Optimalisasi Pembinaan Lembaga Penyiaran (17/6). Kunjungan diterima oleh Ketua dan Anggota Komisioner beserta staff Sekretariat KPID DIY di Ruang Rapat Dinas Kominfo Daerah Istimewa Yogyakarta Lantai 2, Jalan Brigjen Katamso.

komisi A jateng 2

Pertemuan dipimpin oleh ketua KPID DIY, Drs. I Made Arjana Gumbara yang memperkenalkan profil singkat KPID DIY serta memaparkan secara singkat regulasi daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang penyiaran. Di Daerah Istimewa Yogyakarta ada Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur No 37 & 38 Tahun 2017. Dalam kesempatan itu Drs. I Made Arjana Gumbara juga memberikan gambaran terkait jumlah Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi yang berizin siaran di Daerah Istimewa Yogyakarta, baik dari Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), Lembaga Penyiaran Swasta(LPS), maupun Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL). “Saat ini ada 38 Radio swasta dan 25 Radio komunitas yang sudah berizin siaran, serta satu LPPL Radio Dhaksinarga. Untuk televisi ada 5 stasiun lokal dan 12 stasiun sistem jaringan (SSJ),” tutur Made.

Fuad Hidayat, Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah mengutarakan bahwa banyak radio di Jawa Tengah yang aktif tetapi tidak bersiaran. Secara umum permasalahan yang dihadapi oleh Lembaga Penyiaran di Jawa Tengah di antaranya terkait kesejahteraan penyiar di LPK yang belum baik, upah yang mereka peroleh masih belum memenuhi UMK. Sementara permasalahan yang dihadapi LPS, seputar penayangan iklan ‘irrasional’ yang banyak meresahkan masyarakat. KPID menghadapi dilema untuk memberikan sanksi terhadap LPS karena iklan tersebut menjadi salah satu sumber pemasukan dana yang dapat menghidupi LPS, tetapi di sisi lain iklan tersebut meresahkan masyarakat. Permasalahan lainnya yang dihadapi seputar perizinan penyelenggaraan penyiaran.

komisi A Jateng 3

Pada kesempatan itu, Komisioner KPID DIY bersama Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah juga mendiskusikan terkait perubahan peraturan pemerintah daerah, terkait penarikan tenaga PNS di lingkungan KPID dan perubahan anggaran hibah yang aliran dana melalui Dinas Kominfo Daerah Istimewa Yogyakarta karena hal yang sama juga dialami oleh KPID Jawa Tengah. Akan tetapi, sejauh ini KPID Jawa Tengah masih memiliki tenaga PNS, berbeda dengan KPID DIY yang sudah tidak ada tenaga PNS sama sekali.

Di akhir pertemuan, Komisioner KPID DIY berharap agar terjalin sinergitas antara lembaga KPID DIY dengan KPID Jawa Tengah, serta sinergitas dari lembaga-lembaga terkait, seperti Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I DIY. Sementara dari Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, H. Joko Hariyanto, SE, M.Si menyampaikan harapannya agar peran KPI dan KPID lebih diperkuat melalui peraturan perundang-undangan agar dapat menertibkan pelanggaran Lembaga Penyiaran. (cha)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *