Menkominfo RI Moratorium Permohonan Baru IPP TV Analog (Terestrial) per 6 Februari 2017

Menteri Komunikasi dan Informatika RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2017 tentang Moratorium Permohonan Baru Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi Secara Analog melalui Terestrial sejak 6 Februari 2017 sampai batas waktu yang belum ditentukan. Adapun permohonan baru yang dimoratorium adalah: untuk permohonan pendirian LPS TV, LPK TV, LPPL TV, dan permohonan perluasan jangkauan siaran Jasa Penyiaran TV. Namun moratoium ini tidak berlaku bagi permohonan izin baru dan perluasan jangkauan siaran di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) sepanjang di wilayah layanan tersebut masih tersedia kanal frekuensi radio sesuai rencana induk (master plan) frekuensi radio untuk keperluan TV siaran analog.
Kebijakan moratorium tersebut ditempuh karena saat ini tengah dilakukan penataan pita frekuensi radio 478-806 MHz untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran, kebencanaan dan tanggap darurat (Public Protection Disaster Relief/PPDR) serta untuk evaluasi terhadap penyelenggaraan penyiaran TV analog eksisting. (ESPEDE)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *