KUNJUNGAN KOMISIONER KPID BANTEN

KPID-DIY

DSC06457

YOGYAKARTA (2/8/2018) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima tamu kunjungan dari salah satu komisioner KPID Banten, Alamsyah, S.S., Kamis (2/8). Bertempat di kantor KPID DIY, diterima oleh Hajar Pamundi, S.T., Agnes Dwirusjiyati, S.Pd., M Imam Santoso, S.I.P., dan Yohanes Suyanto, S.Pd.

Kunjungan Alamsyah selain untuk bersilaturrahmi dengan KPID DIY, juga untuk berkoordinasi dan berkonsultasi terkait konten siaran lokal dan perda penyiaran.

Peraturan Daerah DIY No. 13 Tahun 2016 mengamanatkan kepada setiap Lembaga Penyiaran dalam sistem stasiun jaringan televisi wajib menyiarkan Program Siaran Lokal dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari seluruh waktu Siaran per hari. Sedangkan, setiap Lembaga Penyiaran dalam sistem stasiun jaringan radio wajib memuat Program Siaran Lokal dengan durasi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari seluruh waktu Siaran per hari. (cha)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *