YOGYAKARTA (5/12/18) – Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta melakukan Kuliah Lapangan ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada kuliah pertemuan ke-13 dengan tema “Regulasi Media Massa”. Kuliah Lapangan tersebut dinarasumberi oleh Komisioner KPID DIY Sapardiyono, S.Hut., M.H. yang menjabat sebagai anggota bidang pengawasan isi siaran.
Materi yang disampaikan oleh Narasumber terkait Undang-undang Penyiaran, Tugas dan Kewajiban KPI, Perda No.13 tahun 2016, dan Hasil pemantauan KPID DIY terhadap siaran TV Nasional yang bersiaran di Jogja. Pemaparan materi tersebut dilanjutkan dengan diskusi. Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga terlihat sangat antusias dalam diskusi tersebut, hal ini dapat dilihat dari minat mahasiswa untuk bertanya kepada narasumber.
Rahma salah satu mahasiswa bertanya mengenai siaran Asing yang disiarkan di TV Nasional “Apakah ada peraturan yang mengatur mengenai siaran Asing? Karena, Rendahnya siaran TV di Indonesia juga dikarenakan banyaknya siaran Import dari berbagai Negara yang masuk ke Indonesia, seperti: Serial Drama Turki, India dan Korea”.
Di P3 dan SPS KPI Tahun 2012 pasal 67, sudah diatur dan dijelaskan bahwa untuk program siaran asing dapat disiarkan dengan ketentuan tidak melebihi 30% dari waktu siaran perhari. Walupun sudah diatur, masih terdapat beberapa Lembaga Penyiaran yang melanggarnya. Sehingga KPID dan masyarakat harus ikut serta aktif memantau isi siaran TV supaya dapat menciptakan siaran TV yang sehat di Indonesia. Apabila terdapat pelanggaran dapat melaporkan ke KPI atau KPID di daerah masing-masing. (ana)
Comments