Bidang Pengelolaan Struktur & Sistem Penyiaran

Sebagai representasi dalam mewadahi aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam hal penyiaran, maka komisioner Bidang Pengelolaan Struktur & Sistem Penyiaran merumuskan implementasi kebijakan sebagai berikut :
 
  • Melaksanakan tahapan proses perijinan lembaga penyiaran.
  • Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penjaminan kesempatan masyarakat untuk memproleh informasi serta kebebasan untuk mendirikan lembaga penyiaran yang sesuai dengan hak azasi manusia serta tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  • Melaksanakan program dan kegiatan KPID DIY yang berkaitan dengan pengaturan infrastruktur penyiaran.
  • Melaksanakan pembangunan iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait.

Untuk prosedur perizinan lembaga penyiaran, dapat dilihat pada halaman Prosedur Perizinan.

Comments

comments