Sebagai representasi dalam mewadahi aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam hal penyiaran, maka komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran merumuskan implementasi kebijakan sebagai berikut :
- Melaksanakan penyusunan peraturan dan keputusan KPID yang menyangkut isi siaran.
- Melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan KPI/ KPID yang menyangkut isi siaran.
- Melaksanakan pemeliharaan tatanan informasi yang adil, merata dan seimbang.
- Melaksanakan kegiatan KPID DIY dalam menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
Comments