KPID DIY

Lembaga penyiaran merupakan salah satu media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dan strategis dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, yang memiliki kebebasan dan tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol serta perekat sosial.
 
Saat ini di era konvergensi media, masalah yang dihadapi seiring dengan berkembangnya teknologi di bidang penyiaran semakin beragam. Penyiaran tidak hanya menggunakan spektrum frekuensi saja, namun juga telah berkembang dengan memanfaatkan teknologi internet (streaming). Begitu pula dari sisi masyarakat penerima siaran, yang dahulu harus menggunakan pesawat televisi ataupun radio namun saat ini hanya memerlukan koneksi internet dan gadget untuk dapat menikmati siaran. Penyiaran radio dan televisi serta segala macam dinamikanya telah merambah masyarakat dari berbagai kalangan dan memiliki implikasi serta mempengaruhi pembentukan sikap ataupun prilaku kalayak / masyarakat.

Siaran yang dipancarkan melalui radio, televisi ataupun teknologi streaming dan diterima secara serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang sangat besar dalam pembentukan pandangan, pendapat, sikap dan prilaku (karakter) khalayak/ masyarakat luas terutama bagi anak-anak, remaja dan pengetahuan/pendidikan terbatas. Pengaruh ini tidak dapat dirasakan secara langsung, akan tetapi melalui proses yang lama. Oleh karena itu penyelenggaraan penyiaran wajib bertanggungjawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

KPID DIY dibentuk sebagai amanah dari UU No 32 tahun 2002 dan memiliki fungsi sebagai lembaga independen dalam pemantauan siaran televisi dan radio serta bersama dengan stakeholder penyiaran yang lain menjadi lembaga yang memiliki peran dalam hal penataan penyiaran di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. KPID DIY juga memiliki kewajiban dalam hal persiapan migrasi kanal analog televisi menjadi televisi digital.

Untuk menjalankan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab KPID DIY dibantu oleh sebuah Sekretariat. Sekretariat KPID DIY merupakan salah satu seksi fasilitasi di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagai unsur pendukung, Sekretariat KPID mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
  1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan KPID.
  2. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPID.

Comments

comments