KPID DIY MEMFASILITASI PERMOHONAN EVALUASI DENGAR PENDAPAT PT RADIO ANDALAN MUDA (RADIO IMPACT PAS FM)

IMG_8687

IMG_8615

Yogyakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID DIY) kembali memfasilitasi Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) atas permohonan dari Lembaga Penyiaran PT. Radio Andalan Muda (Radio Impact Pas FM) guna memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).  EDP dilaksanakan  Senin (20/1) pukul 09.00 WIB di Ruang Kresna Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Acara EDP dihadiri Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) DIY, perwakilan dari Polsek Depok Timur, Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) DIY, Koramil wilayah Depok, perwakilan dari Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta, perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, dan tamu undangan lainnya.

IMG_8622

Acara dibuka dengan sambutan dari Wakil Ketua KPID DIY, Hajar Pamundi, S.T. Dalam Sambutannya Hajar mengatakan, “Era 4.0 sekarang ini radio seakan sedang berpacu dengan adanya podcast. Radio sekarang juga sudah bisa melakukan komunikasi dua arah. Tidak hanya sebagai komunikator, tetapi juga sebagai komunikan untuk masyarakat melalui berbagai platform media sosial daring. Radio bisa berinteraksi langsung dengan masyarakat. Dengan kemampuan radio yang dapat beradaptasi dengan adanya media baru ini, maka diharapkan akan memberikan dampak yang lebih baik kedepannya”

Sidang Evaluasi Dengar Pendapat dipimpin oleh Dewi Nurhasanah, S.Th.I., M.A selaku Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DIY. Lulut Sarwanto dari pihak pemohon, Radio Impact Pas FM memaparkan materi presentasi, mulai dari visi-misi, legalitas Lembaga Penyiaran, program acara, peta layanan dan jangkauan siaran, segmentasi target pendengar, SWOT, dan seterusnya.

Memasuki acara tanya jawab, Radio Impact Pas FM mendapat tanggapan, pertanyaan, dan saran dari Komisioner KPID DIY. Tanggapan ditujukan pada pemaparan Radio Impact Pas FM mengenai persentase isi siaran acara agama, Iklan Layanan Masyarakat, dan Iklan Niaga. Sebagai Radio yang mengangkat tagline “Radio Bisnis Jogja”, persentase untuk acara agama dinilai terlalu banyak, yakni 30% (tiga puluh persen), sementara persentase Iklan Layanan Masyarakat 3% (tiga persen) dan Iklan Niaga 5% (lima persen).

Tanggapan lain dari Komisioner mengenai isi siaran Radio Impact Pas FM yang dinilai belum optimal mengangkat produk lokal Kulon Progo, contohnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kulon Progo belum banyak disiarkan. Komisioner KPID DIY kemudian memberi masukan kepada Radio Impact Pas FM agar bekerjasama dengan Bupati Kulon Progo dan Dinas terkait, sehingga akan mudah mengajak para pengusaha UMKM untuk bersiaran.

IMG_8667

Evaluasi Dengar Pendapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara yang ditandatangani oleh Komisioner KPID DIY, Perwakilan Impact Pas FM yang diberi kuasa oleh Direktur Utama Radio Impact Pas FM, dan dua saksi dari tamu undangan. (izd)

Comments

comments