KPID DIY Peringatkan Beberapa Program Siaran di Televisi yang Bersiaran di DIY

tv-blurry-remote-control

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY  telah mengeluarkan  surat teguran tertulis kepada lembaga penyiaran khususnya televisi lokal di Yogyakarta pada Rabu, 26 Januari 2016. Berdasarkan Rapat Pleno Komisi Penyiaran Daerah (KPID)  DIY yang telah dilaksanakan pada Selasa, 19 Januari 2016, KPID DIY memperingatkan tiga lembaga penyiaran lokal yang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Ketiga lembaga penyiaran swasta tersebut adalah Jogja TV, Adi TV, dan MNC TV.

KPID DIY menemukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pada program iklan Klinik “Pasak Bumi”, iklan Klinik Tradisional “Sin She Ai Sin”, dan iklan Param-Minyak Gosok Enggal Sehat” yang ditayangkan oleh Jogja TV. KPID DIY memperingatkan kepada Jogja TV karena menayangkan program iklan pengobatan alternatif dengan tidak menampilkan surat izin dari lembaga berwenang, serta menampilkan sejumlah testimoni pasien.

Pelayanan kesehatan berkaitan erat dengan masalah keselamatan nyawa dan perlindungan kepentingan publik. Untuk itu KPID DIY menilai adegan tersebut berpotensi menyesatkan publik karena tidak sesuai dengan peraturan mengenai iklan dan publikasi pelayanan kesehatan. Demikian dijelaskan dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua KPID DIY, Sapardiyono.

KPID DIY juga menemukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pada program siaran “Lensa 44” yang telah ditayangkan oleh Stasiun ADI TV pada 11 Januari 2016 pukul 12.59 WIB dan program siaran “Kilas Berita” yang telah ditayangkan oleh Stasiun JOGJA TV pada 18 Januari 2016 pukul 15.56-15.57 WIB. Menurut, hasil pemantauan KPID DIY, program tersebut menayangkan berita di mana terdapat seorang pekerja bangunan tengah merokok dan beberapa orang yang memegang rokok tanpa sensor. KPID DIY menilai adegan tersebut tidak layak dipertontonkan bagi publik. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan dan pembatasan materi siaran rokok, NAPZA, dan minuman beralkohol.

Dalam P3SPS telah jelas mengatur tentang Pelarangan dan Pembatasan Materi Siaran Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol (Bagian Pertama Pelarangan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran) Pasal 26 ayat 1: “Program siaran dilarang membenarkan penyalahgunaan rokok, NAPZA (Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) dan atau konsumsi minuman beralkohol sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari”.

Pelanggaran lain juga ditemukan pada program siaran “GO BMX” yang telah ditayangkan oleh Stasiun MNC TV Yogyakarta pada 31 Desember 2015 pukul 19.00 WIB. Program sinetron berseri tersebut menampilkan para pemain yang beratraksi mengendarai sepeda. Adegan tersebut sangat membahayakan jika ditiru oleh anak-anak dan remaja. Program itu juga menampilkan pemeran wanita tampak paha dalamnya ketika turun dari dalam mobil. KPID DIY menilai bahwa program tersebut tidak pantas ditayangkan dan berdampak buruk pada perilaku anak-anak dan remaja.

Di akhir surat, KPID DIY meminta kepada lembaga penyiaran agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan setiap program siaran. Di samping itu juga harus menerapkan sensor internal lebih tegas lagi terhadap seluruh materi/program acara sebelum ditayangkan kepada publik untuk program lain sejenis.

Comments

comments

1 thought on “KPID DIY Peringatkan Beberapa Program Siaran di Televisi yang Bersiaran di DIY”

Tinggalkan Balasan ke Toko Herbal Madu Semarang Batalkan balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *