KPID DIY Adakan EDP Terhadap Radio Prambos Jogja dan Delta FM Jogja

1Yogyakarta- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terhadap dua lembaga penyiaran swasta di Yogyakarta, yakni PT. Radio Swara Teknologi Nasional (Delta FM) dan PT. Radio Kidung Indah Suara Serasi (Prambors Radio Jogja), Selasa (21/09)

Sidang EDP yang berlangsung di Aula Dinas Kominfo DIY tersebut diahadiri oleh jajaran Komisioner KPID DIY, Manajemen PT. Radio Swara Teknologi Nasional (Delta FM) dan PT. Radio Kidung Indah Suara Serasi (Prambors Radio Jogja) selaku pemohon, perwakilan Dinas Kominfo DIY serta tamu undangan lainnya.

Sapardiyono, S.Hut., M.H, selaku ketua Komisioner KPID DIY dalam sambutannya berharap, segenap hadirin yang hadir dalam Sidang EDP dapat memberikan masukan kepada KPID DIY terakait permohonan perpanjangan izin siaran dua radio tersebut dengan memperhatikan track record siaran dari masing-masing radio tersebut.

“Kami berharap bapak ibu sekalian nantinya dapat memberikan masukan kepada KPID DIY, kaitannya dengan permohonan dari dua radio ini. Apakah perlu kami beri rekomendasi untuk siaran lima tahun yang akan datang atau tidak. Termasuk tracking kegiatan selama lima tahun siaran, apakah terdapat banyak pelanggaran atau tidak,” ungkap Sapardiyono.

Sapardiyono juga mengingatkan kepada lembaga penyiaran swasta perihal penyediaan konten lokal dalam system siaran berjaringan (SSJ). Lembaga penyiaran yang menggunakan system siaran berjaringan hanya diperbolehkan melakukan relay siaran sebesar 40% sesuai dengan ketentuan PP No.50 TH 2005 dan P3SPS.

“Di PP 50 dijelaskan relay hanya di perbolehkan 40 %. Kemudian lahirlah P3SPS yang menggabungkan ketentuan muatan lokal dan ketentuan relay, sehingga 60% siaran harus bermuatan lokal,” tambah Sapardiyono.

Sidang EDP selanjutnya dipimpin langsung oleh Komisiner KPID DIY, Ahmad Ghozi Nurul Islam, S.Fil. Sesi pertama persidangan tersebut menghadirkan Irmansyah, direktur PT Teknologi Nasional (Delta FM) sekaligus direktur PT. Radio Kidung Indah Suara Serasi (Prambors Radio Jogja) untuk melakukan presentasi.

Pada sesi berikutnya jajaran Komisioner KPID DIY mengajukan beberapa pertanyaan kepada kedua manajemen radio tersebut. Supadiyanto, anggota Komisioner KPID DIY Bidang Pengawasan Isi Siaran mempertanyakan masih domininanya konten siaran asing dalam program acara kedua radio tersebut. Menurut data yang didapatnya, durasi siaran asing dari kedua radio telah melebihi ketentuan yang ada dalam P3SPS.

“Kami menemukan jumlah siaran program lagu asing yang disiarkan Prambors selama 10 jam perhari, sementara Radio Delta sebesar 9,5 jam per hari, artinya program lokalnya minim sekali. Padahal sesuai dengan regulasi terdapat batasan maksimal, dan ini sudah sangat tinggi,” ungkap Supadiyanto.

Terkait hal tersebut, Irmansyah menjelaskan tidak paham kalau program asing yang dimaksud yaitu mencakup lagu-lagu. “kita memahaminya bahwa konten Barat, konten asing bukanlah termasuk lagu,” jelas Irmansyah.

Sidang EDP diakhiri dengan penandatangan Berita Acara EDP oleh Komisioner KPID DIY, Pemohon dan Saksi.

Ketua sidang, Ghozi di akhir sidang menegaskan bahwa berita acara EDP bukanlah merupakan surat izin siaran dari KPID. Hasil dari EDP masih akan dibawa ke dalam rapat pleno komisioner.

“Sekali lagi saya jelaskan, berita acara bukanlah surat izin siaran dari KPID, tapi merupakan bukti bahwa hari ini telah terjadi evaluasi dengar pendapat. Hasil dari EDP akan berlanjut hingga diakhiri dengan rapat komisioner,” pungkas Ghozi.(prambudi)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *