Karang Taruna Guwosari Pajangan Bantul Rintis Radio Komunitas

EDP 29 FEBRUARI 2016 (1)

Sebagai rangkaian proses perijinan penyiaran, setelah melaksanakan Verifikasi Faktual, KPID DIY menyelenggarakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) bagi Radio Komunitas Dipo Ratna Muda pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 di Balai Desa Guwosari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul. Lembaga penyiaran komunitas ini rencananya akan melakukan siaran di daerah Desa Guwosari Kecamatan Pajangan.

EDP 29 FEBRUARI 2016 (2)

Masduki Rahmad sebagai ketua pendiri Radio Komunitas Dipo Ratna Muda memaparkan bahwa pendirian radio komunitas ini dilatarbelakangi oleh keterbutuhan masyarakat atas keterbukaan informasi publik seperti tentang kegiatan pembangunan dan dana desa, pendidikan, dan hiburan yang sehat.

EDP 29 FEBRUARI 2016

Radio komunitas yang diprakarsai oleh karang taruna Dipo Ratna Muda ini sangat didukung oleh masyarakat Guwosari dan sekitarnya. Hal ini terlihat dari dukungan penuh yang diberikan oleh Camat Pajangan dan Lurah Guwosari dalam sambuatannya.

Turut hadir dalam EDP seluruh komisioner KPID DIY, Balmon DIY, dan perwakilan masyarakat sekitar.

Sapardiyono, Ketua KPID DIY menjelaskan bahwa rangkaian memperoleh ijin penyelenggaraan penyiaran sangat panjang. Setelah melaksanakan proses EDP, KPID DIY akan melaksanakan rapat pleno. Kemudian, mengeluarkan surat Rekomendasi Kelayakan (RK) lalu dikirim ke Kominfo Pusat. Selanjutnya, KPID DIY melaksanakan Forum Rapat Bersama (FRB) untuk menentukan apakah radio komunitas mendapatkan ijin atau tidak.

Menurut Sapardiyono, proses perijinan menjadi panjang dan rumit karena menggunakan ranah publik atau spektrum frekuensi sehingga siapapun boleh menggunakan. Ketika mendapatkan ijin, siapapun boleh menggunakan yang dikelola. Padahal, frekuensi bersifat terbatas. Karena lembaga yang mengajukan banyak sehingga perlu diatur agar tidak melanggar peraturan.

Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran, Trapsi Haryadi sangat mengapresiasi inisiatif Karang Taruna Desa Guwosari ini karena telah mempunyai keinginan kuat untuk mendidik masyarakat, memberikan informasi yang sehat yang mendidik dan berguna bagi masyarakat guwosari. Hal ini dinilai baik oleh Trapsi karena di tengah kondisi pemuda saat ini yang destruktif tetapi pemuda karang taruna mempunyai semangat untuk mendirikan radio komunitas ini.

Ahmad Ghozi, anggota Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran menyampaikan bahwa sebagai radio komunitas perlu mendalami filosofisnya. Prinsip filosofis yaitu radio komunitas diharapkan menjadi media proteksi karena pada hari ini kita sedang dihadapkan dengan permasalahan yang rumit, seperti perkumpulan-perkumpulan yang muncul dan dianggap terlarang. Radio komunitas disini menjadi penting tidak hanya menjadi wadah jiwa muda tetapi menjadi wadah proteksi diri dari persinggungan-persinggungan tersebut.

Dari serangkaian kegiatan EDP Radio Komunitas Dipo Ratna Muda dapat disimpulkan bahwa pihak terkait dari instansi dan warga sekitar tidak keberatan dengan keberadaan radio komunitas ini. Pihak pemohon yaitu Radio Komunitas Dipo Ratna Muda siap melanjutkan proses perijinan ke tahap berikutnya dan memperbaiki kelengkapan yang kurang untuk mendapatkan Rekomendasi kelayakan (RK). (MRS)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *