Hari Pertama Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota KPID DIY Periode 2020-2023

Tes Psikologi 2020-11-02 at 09.59 (2)

YOGYAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Komunikasi dan Informatika DIY bekerja sama dengan Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai (PKP) Badan Kepegawaian Daerah DIY melaksanakan tes psikologi bagi peserta Calon Anggota KPID DIY Periode 2020-2023. Pelaksanaan tes psikologi dibagi dalam dua angkatan. Senin (2/11) merupakan angkatan pertama yang melaksanakan tes psikologi, mulai pada pukul 08.00 WIB. Jumlah peserta yang hadir 20 orang. Angkatan kedua dijadwalkan pada hari berikutnya, Selasa (3/11) pada jam dan tempat yang sama.

Tes Psikologi 2020-11-02 at 09.59 (3)

Hari pertama pelaksanaan tes psikologi, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah DIY, Amin Purwani, S.H.,M. Ec. Dev. menyampaikan sambutannya sekaligus mengapresiasi kedisiplinan para peserta yang masih mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak. Selama pelaksanaan tes psikologi di Kantor BKD DIY, protokol kesehatan dijalankan mulai dari cek suhu peserta, mencuci tangan dan penyediaan face shield.

“Kami percaya para peserta memiliki niat baik untuk berkontribusi memajukan dunia penyiaran dengan kemampuan masing2,” tutur Ibu Amin. Beliau juga menyampaikan bahwa Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai BKD DIY secara professional memberikan pelayanan dan penilaian karena sudah terakreditasi A.

Sambutan juga disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Ir. Rony Primanto Hari M.T. yang berterima kasih kepada BKD DIY sudah memfasilitasi pelaksanaan tes psikologi untuk seleksi calon anggota KPID DIY 2020-2023. “Tes dilaksanakan selama dua hari dibagi ke dalam 2 angkatan. Semua peserta tes psikologi merupakan peserta yang sudah lolos verifikasi administrasi,” tutur Bapak Rony. Tes psikologi ini ditujukan untuk melihat potensi peserta dalam bidang penyiaran. Para peserta diharapkan untuk mengerjakan tes tanpa tekanan untuk memperoleh hasil optimal.

Tes Psikologi 2020-11-02 at 09.59 (1)

Setelah tes psikologi akan dilaksanakan tes tertulis yang menguji pengetahuan dan kemampuan peserta dalam memahami Tugas Pokok dan Fungsi KPID DIY. Pelaksanaan ujian tertulis Rabu, 4 November 2020 pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Radyosuyoso, Kantor Bappeda DIY. Bahan dan materi tes tertulis sudah dibagikan kepada peserta, terdiri dari:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPS;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPK;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPB;
  7. Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3);
  8. Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran (SPS);
  9. Peraturan Daerah DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Penyiaran;
  10. Peraturan Gubernur DIY Nomor 37 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pembentukan LPK;
  11. Peraturan Gubernur DIY Nomor 38 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Pemberian Penghargaan Atas Penyelenggaraan Penyiaran;
  12. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak; dan
  13. Kasus aktual terkait penyiaran.

Setelah melalui rangkaian tes psikologi dan tes tertulis, peserta Calon Anggota KPID DIY 2020-2023 akan melanjutkan tahapan tes wawancara. Tes wawancara dijadwalkan Selasa – Rabu, 17 – 18 November 2020 mulai pukul 08.00 WIB bertempat di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika DIY. Peserta yang lolos ketiga tahapan tes (psikologi, tertulis dan wawancara) selanjutnya akan diusulkan oleh Tim Seleksi kepada Dewan untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan, sekaligus uji publik. (fkpid)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *