Fasilitasi Perpanjangan IPP, KPID DIY Dorong LP Penuhi Kuota 10 Persen Konten Lokal

Dialog

YOGYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY secara maraton merampungkan proses verifikasi faktual dan dialog terhadap dua Lembaga Penyiaran (LP) Trans TV Yogyakarta dan Trans 7 Yogyakarta selama dua hari, Kamis-Jumat (18-19/2).

Kegiatan tersebut sebagai bagian proses perpanjangan ijin dua LP Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) yang masa berlaku Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) akan habis. “Kegiatan ini merupakan proses yang harus dilalui yang juga amanat regulasi tentang penyiaran. Selain itu sebagai bentuk tugas dan tanggungjawab kami kepada Gubernur dan DPRD DIY,” kata Ketua KPID DIY Dewi Nurhasanah, Jumat (19/2).

Kunjungan Trans 7

Rangkaian proses diawali dengan verifikasi faktual mendatangi kantor studio dan pemancar kedua LP tersebut di Ngoro-Oro Patuk Gunungkidul, Kamis (18/2). Sedang dialog dengan kedua lembaga penyiaran tersebut dilangsungkan di Hotel Tentrem Yogyakarta, Jumat (19/2) yang juga dihadiri perwakilan Diskominfo DIY serra Balai Monitoring Kelas I Yogyakarta.

Kunjungan Trans TV

“Kami langsung lakukan verifikasi. Hasilnya secara faktual memang baik dan bisa dilanjutkan untuk prosesnya,” sambung Dewi.

Sedang terpisah Koordinator Bidang Pengelolan Struktur dan Sistem Siaran KPID DIY Yohanes Suyanto yang salah satunya membidani perihal perijinan menjelaskan, saat ini memang untuk proses perijinan lembaga penyiaran, baik radio, televisi dan radio komunitas (rakom) sudah secara online. Sehingga proses Evakuasi Dengar Pendapat (EDP) yang sebelumnya menjadi bagian proses perijinan, saat ini banyak ditinggalkan KPID di beberapa wilayah.

Trans 7

Trans TV

“Memang beberapa KPID tidak lagi mengadakan EDP. Tapi karena amanah dan bentuk pertanggungjawaban kami kepada Gubernur dan DPRD, tetap dilakukan. Hanya saja konsepnya tidak lagi EDP. Tapi lebih pada diskusi dan saling memberi masukan,” jelasnya.

Menurutnya, proses ini penting untuk mendorong lembaga penyiaran agar dapat memenuhi amanat Perda DIY No 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, khususnya dalam pemenuhan 10 persen konten lokal bagi lembaga penyiaran yang melakukan siaran lokal di Yogyakarta.

“Kontribusi untuk Yogyakarta agar makin diperkuat dengan memenuhi kuota 10 persen konten lokal tersebut,” tegasnya.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *