EVALUASI PRA PERPANJANGAN IPP RADIO Q FM SECARA DARING UNTUK MENCEGAH PERSEBARAN VIRUS COVID-19

20210728_100056

Yogyakarta, 28/7/2021 – Selama PPKM yang dimulai dari tanggal 3 Juli 2021, KPID DIY melakukan pelayanan secara online dan proses ini berlanjut sampai dengan saat ini dimana kota Yogyakarta berstatus PPKM Level 4. Sebagai langkah pencegahan persebaran virus Covid-19, KPID DIY melakukan proses Evaluasi Pra Perpanjangan (EPP) Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Q melalui online. Pelayanan Perizinan Radio Q FM secara online dipimpin oleh Noviati Roficoh, S.I.Kom. yang menjabat sebagai Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran.

WhatsApp Image 2021-07-28 at 10.42.47

Proses EPP diawali dengan sambutan wakil Ketua KPID DIY, Agnes Dwirusjiyati, S.Pd.,M.H. “Selamat kepada Radio Q FM yang sudah berhasil berproses sampai dengan tahap ini, kami berharap radio Q FM dapat memberikan kontribusi yang bisa dirasakan masyarakat Yogyakarta dan mampu menyampaikan informasi yang dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan”.

Pemaparan materi EPP disampaikan oleh Direktur Radio Q FM, Faradina, S.I.P.,M.M. Beliau menyampaikan terkait profil Radio dan Program isi siarannya. Setelah pemaparan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dewi Nurhasanah, S.Th.I.,M.A, Ketua KPID DIY memberikan pertanyaan sekaligus masukan kepada Radio Q FM terkait konten siaran agama. Radio Q FM memiliki program Religi “Matahati”, yang diketahui bahwa program tersebut diperuntukan untuk pendengar beragama muslim. KPID DIY berharap agar Radio Q FM juga dapat memberikan ruang kepada 6 Agama yang ada di Indonesia, paling tidak dapat diberikan ruang untuk bersiaran pada hari besar keagamaan masing-masing agama karena hal tersebut merupakan amanat Perda DIY No.13 Tahun 2016 terkait menyiarkan program siaran lokal Bhineka Tunggal Ika.

WhatsApp Image 2021-07-28 at 10.09.02

EPP secara online ini diakhiri dengan penyampaian komitmen dari Radio Q FM, yang bersedia memberikan ruang kepada 6 agama lain yang ada di Indonesia terutama di wilayah Yogyakarta untuk bersiaran. Komitmen tersebut akan dituangkan kedalam Berita Acara yang akan di tanda tangani oleh Komisioner KPID DIY dan Direktur Radio Q FM. KPID DIY berharap agar setelah IPP terbit, Radio Q FM mampu berkomitmen untuk menjadi radio yang taat pada peraturan penyiaran dan bertanggung jawab atas isi siarannya.

 

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *