Evaluasi Pra Permohonan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Petra FM dan Radio Masdha FM

IMG20210506113455

IMG20210506095842

Yogyakarta (6/5/2021) – Pagi ini dua Lembaga Penyiaran Swasta Radio yaitu PT. Suara Pelita Nusantara (Petra FM) dan PT. Radio Swara Mahasiswa Sanata Dharma (Masdha FM), telah melaksanakan Evaluasi Pra Permohonan (EPP) Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). EPP dilaksanakan di Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta, dengan dihadiri tim Pemohon, Komisioner KPID DIY dan Staf Sekretariat KPID DIY.

Dalam sambutannya Wakil Ketua KPID DIY, Agnes Dwirusjiyati, S.Pd.,M.H memberikan apresiasi kepada Radio Petra FM dan Masdha FM karena sudah berhasil sampai di tahapan ini. Mengingat bahwa kedua Lembaga Penyiaran tersebut telah melalui proses yang sangat panjang dan tetap semangat dalam melaksanakan tahapan untuk memperoleh IPP. Agnes juga menyampaikan, “KPID DIY pada prinsipnya mendorong agar radio Petra dan Masdha FM dapat memiliki legalitas dalam bersiaran dan terutama dapat bermanfaat bagi komunitas kampus dan masyarakat Yogyakarta”.

IMG20210506100657

EPP dimoderatori oleh Yohanes Suyanto, S.Pd yang menjabat sebagai Komisioner pada Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran. Paparan pertama disampaikan dari Petra FM, yang disampaikan oleh Ir. Henry Feriadi, M.Sc, Ph.D. yang menjabat sebagai Direktur Utama, beliau menjelaskan secara garis besar mengenai Radio Petra FM. Paparan selanjutnya disampaikan oleh Romo Paulus Bambang Irawan, S.J.,S.S.,M.Hum.,S.T.D. dari Masdha FM, beliau juga menyampaikan mengenai profil Masdha FM mulai dari sejarah sampai dengan program acara.

Dalam Sesi Diskusi, komisioner KPID DIY berharap agar kedua Lembaga Penyiaran yang berada di lingkungan Universitas dapat meningkatkan presentase siaran di bidang pendidikan dan Pengelola Radio dapat dikelola oleh staf yang professional dan bertanggungjawab. EPP diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara (BA) oleh seluruh Komisioner KPID DIY dan Direktur dari masing-masing Lembaga Penyiaran Swasta Radio Petra FM dan Radio Masdha FM.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *