EVALUASI DENGAR PENDAPAT PERMOHONAN PERPANJANGAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN PT. RADIO SWARA SEMBADA (RADIO MQ 92,3 FM JOGJA)

WhatsApp Image 2018-12-03 at 14.12.02

WhatsApp Image 2018-12-03 at 14.11.33 (1)

YOGYAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) Permohonan Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) PT. Radio Swara Sembada (Radio MQ 92,3 FM Jogja), Senin (3/12) bertempat di Ruang Citra 2, Universitas AMIKOM, Jl. Ring Road Utara, Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta.

Evaluasi Dengar Pendapat dihadiri oleh Komisioner bersama kesekretariatan KPID DIY, perwakilan dari Balai Monitoring Kelas I DIY, Ketua PRSSNI DIY, Polsek Depok Timur, dan Perwakilan dari Perangkat kantor Kecamatan Depok, serta tamu undangan lain, termasuk di dalamnya jajaran pemegang saham dan mitra PT. Radio Swara Sembada (Radio MQ 92,3 FM Jogja).

WhatsApp Image 2018-12-03 at 14.12.07

Berlaku sebagai ketua sidang EDP ialah Agnes Dwirusjiyati, S.Pd., Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DIY. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua KPID DIY, Drs. I Made Arjana Gumbara.

Dalam presentasinya, PT. Radio Swara Sembada (Radio MQ 92,3 FM Jogja) memaparkan sejarah, visi/misi, dan maksud tujuan berdiri. Radio MQ 92,3 FM Jogja memiliki visi “Menjadi media perubahan diri, keluarga, dan masyarakat menuju akhlak mulia. Adapun misinya dengan (1) Memberikan inspirasi dan motivasi untuk memaknai hidup dalam memberikan yang terbaik, (2) Memberikan inspirasi dan motivasi penanaman nilai-nilai Islam dalam kehidupan.

Radio yang lahir sejak tahun 2001 ini telah banyak menyiarkan beragam konten, mulai dari berita/penerangan/informasi (8% dari waktu siaran), pendidikan dan kebudayaan (28% dari waktu siaran), konten religi/agama (32,5% dari waktu siaran), hiburan dan musik (17,5% dari waktu siaran), Iklan niaga (13% dari waktu siaran), dan Iklan Layanan Masyarakat (1% dari waktu siaran).

WhatsApp Image 2018-12-03 at 14.11.31

Pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat berjalan kondusif dan interaktif. Banyak pertanyaan, saran atau masukan baik dari pihak KPID DIY maupun dari mitra PT. Radio Swara Sembada (Radio MQ 92,3 FM Jogja) yang hadir. Beberapa di antaranya, saran dari perwakilan Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta agar Radio MQ 92,3 FM Jogja dapat bekerja sama dengan Bappeda DIY untuk UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.  Masukan lain dari Dewi Nurhasanah S.Th.I.,M.A, komisioner KPID bidang pengawasan isi siaran mengingatkan agar penyiaran terkait konten keagamaan lebih berhati-hati, terutama dalam pemilihan narasumber.

Sementara itu, ketua KPID DIY Drs. I Made Arjana Gumbara mengingatkan agar Radio MQ 92,3 FM mempelajari regulasi penyiaran di daerah (Perda dan Pergub tentang Penyiaran di Daerah Istimewa Yogyakarta). KPID DIY mengingatkan agar Radio MQ 92,3 FM Jogja menyiarkan paling sedikit satu program siaran berbahasa jawa dalam satu hari.

Dalam hal perizinan, KPID DIY mengungkapkan bahwa proses perizinan Lembaga Penyiaran masih perlu perbaikan sistem. Tahun 2018 muncul peraturan baru terkait izin penyiaran melalui e-penyiaran. Gerbang utama perizinan penyiaran di tahun 2018 melalui Online Single Submission (OSS), diharapkan Radio MQ 92,3 FM Jogja dapat menyesuaikan. (cha)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *