Diskusi Publik “Tindak Lanjut Penataan Radio Komunitas di DIY”

Usaha penataan lembaga penyiaran komunitas (LPK) radio yang sering disebut  radio komunitas (RAKOM) di DIY  sudah dilakukan semenjak  KPID DIY ada. Bagi KPID DIY penataan RAKOM merupakan satu kebutuhan strategis jika ingin menjadikan RAKOM lebih bernilai. Perkembangan penyiaran di Daerah Istimewa Yogyakarta, semakin hari semakin pesat. Sampai hari ini, tercatat ada 28 RAKOM yang sudah berproses EDP dari periode KPID sebelumnya bahkan sudah di FRB.  Pada tahun 2015-2016 KPID DIY mengeluarkan 12 Rekomendasi Kelayakan  RAKOM. Artinya, hingga hari ini ada 40 RAKOM yang sudah mengantongi RK dan menunggu putusan FRB.

Delapan problem Rakom di atas hanya sebagian dari problem penyelenggaraan RAKOM  di DIY yang jika di-list di sini bisa membutuhkan berhalaman-halaman. Untuk itu, jika kita menganggap penting keberadaan RAKOM di dalam sistem penyiaran kita, maka tidak ada kata lain Rakom harus ditata sehingga keberadaan Rakom akan lebih bernilai dan lebih baik.

Diskusi kali ini adalah diskusi yang kesekian yang sudah diadakan oleh KPID DIY bidang Penataan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) dalam usaha menata keberadaan RAKOM. Diskusi akan difokuskan pada 3 hal. Pertama, perihal skema time sharing. Kedua, hasil pemetaan dan klasterisasi oleh Balai Monitoring dan ketiga usaha memecahkan persoalan persyaratan sertifikasi alat.

Adapun rencana klasterisasi/pemetaan radio komunitas di DIY, sebagai berikut :

  • Klaster 1 : Rakom Romika dan Rakom Radma Turi
  • Klaster 2 : Rakom Sapa, Rakom Widjaya, Rakom Bbm, Rakom Hasbuna
  • Klaster 3 : Rakom Gunungdjati, Rakom Saka, Radio Anak Jogja, Rakom Karisma
  • Klaster 4 : Rakom Kalimosodo, Rakom Swara Kota, Rakom Imtak
  • Klaster 5 : Rakom Dipo Ratna Muda, Rakom Swara Pesisir Kidul, Rakom Kartika Buana
  • Klaster 6 : Rakom Patas dan Rakom Adhika Swara
  • Klaster 7 : Rakom Marisa, Rakom Herbal
  • Klaster 8 : Rakom Binangun, Rakom Trisna Alami
  • Klaster 9 : Rakom Radekka, Rakom Musapat, Rakom RAM, Rakom Swadesi
  • Klaster 10 : Rakom Hanacaraka, Rakom Suara Manunggal
  • Klaster 11 : Rakom RAG dan Rakom RDM Mentari

Selanjutnya, terkait dengan sertifikasi alat, dari seorang akademisi sekaligus, Rony Wijaya, S.T., M.Eng. menyampaikan bahwa telah bekerja sama dengan Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) untuk membuat piranti pemancar untuk RAKOM. Beliau juga menyarankan untuk sertifikasi alat bisa melalui web www.postel.go.id yang dimiliki oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika RI. Pendaftaran untuk sertifikasi bisa dilakukan secara online, lalu mentransfer biaya, kemudian dilakukan pengujian alat, pelabelan piranti yang telah diuji, dan tanggapan setelah pengujian.

Akhirnya, diskusi publik yang telah terlaksana diharapkan mampu menyelaraskan paham antara sesama radio komunitas dengan dilakukannya time sharing dan membuka alternatifradio komunitas dalam penggunaan alat penyiaran. (mrs)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *