Diskusi Publik : Siaran Sehat, Masyarakat Cerdas

Diskusi Publik 7 September 2015 (1)

Pasal 3 UU No. 32 tahun 2002 mengamanatkan “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia”.

Sebagai perwujudan amanah undang-undang tersebut, KPI dan KPID berharap peran serta aktif masyarakat untuk turut serta mengawasi dan menjadi penonton aktif tayangan/siaran di televisi dan radio. Penonton aktif dalam artian dapat secara cerdas memilih tayangan yang sesuai dengan kebutuhan, dan tentu harus sesuai dengan norma ataupun nilai adat masyarakat yang bersangkutan.

Untuk mewujudkan amanat tersebut KPID DIY melaksanakan diskusi publik bertema “Siaran Sehat, Masyarakat Cerdas” pada hari Senin tanggal 7 September 2015 di Ruang Sermo Kantor Kabupaten Kulon Progo.

Diskusi publik dibuka oleh sambutan Ketua KPID DIY Sapardiyono, S.Hut., M.H. dan Bupati Kulon Progo dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG. Sapardiyono menyampaikan tentang peran dan tugas KPID DIY dan beberapa teguran yang pernah dilakukan oleh KPID DIY terkait dengan iklan-iklan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Adapun narasumber pada diskusi publik adalah Bupati Kulon Progo dr. H. Hasto Wardoyo, Sp.OG, Komisioner KPID DIY Hajar Pamundi, S.T., dan Rektor IKIP PGRI Dr. Jumarin, S.Pd.. Diskusi publik dimoderatori oleh Ketua KPID DIY Sapardiyono,S.Hut., M.H..

Pada pemaparan pertama, dr. Hasto Wardoyo menyampaikan bahwa siaran ibarat pedang yang memiliki 2 mata pisau, ada sisi yang baik dan ada sisi negatif. Dengan adanya media penyiaran, semua informasi bisa menyebar dengan lebih cepat dan luas. Namun sebaiknya kita perlu memperkuat idelogis & landasan diri pribadi untuk bisa menyaring siaran yang baik dan tidak baik.

Menurut dr. Hasto, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi siaran yang tidak sehat antara lain mengadakan kampanye siaran sehat, membatasi jam menonton televisi agar bisa memaksimalkan waktu belajar karena sebuah riset menemukan bahwa jam menonton televisi anak lebih besar daripada jam belajarnya, sebaiknya ada penggolongan program siaran televisi berupa “Aman”, Hati-hati”, dan “Tidak Aman” (kekerasan, sex, merokok serta adegan-adegan negatif lainnya yang tidak baik untuk ditonton anak-anak), orangtua sebaiknya mendampingi anak-anak saat menonton televisi, membatasi jam menonton televisi, dan memilihkan acara televisi yang bisa dinikmati, dan mendidik anak-anak agar tidak tersesat pada program televisi yang tidak sehat.KPI serta KPID siap untuk memberantas serta membantu memfilter informasi penyiaran yang menyesatkan masyarakat. Di akhir paparannya, dr. Hasto mengharapkan adanya kerjasama agar bisa mewujudkan siaran yang sehat bagi masyarakat cerdas.

Hajar Pamundi
Hajar Pamundi

Hajar Pamundi menyampaikan ada empat problematika siaran di Indonesia. Pertama, ownership yaitu kepemilikan media tidak berimbang antara media publik dan pribadi. Kedua, independenship yaitu pengelolaan siaran yang rendah dari kepentingan pemilik perusahaan. Lalu yang ketiga yaitu lembaga penyiaran publik belum menjadi pilihan utama bagi masyarakat. Terakhir yang keempat adalah hak publik akan siaran sehat dan memberdayakan terancam. KPID DIY mengharapkan agar masyarakat Kulon Progo memberikan informasi tayangan atau siaran yang kurang bisa diterima oleh masyarakat Kulon Progo agar KPID DIY bisa melakukan peneguran terhadap lembaga penyiaran yang bersangkutan.

Dr. Jumarin memaparkan betapa besarnya pengaruh televisi terhadap masyarakat. Jika informasi dari televisi memuat konten “sampah”, maka masyarakat secara tidak langsung akan menyerap “sampah”. Sampai saat ini industri penyiaran menjadikan rating sebagai kiblat. Semakin tinggi rating suatu acara, semakin banyak penghasilan yang didapatkan oleh media penyiaran. Oleh karena itu, media penyiaran mengemas siaran semenarik mungkin agar dapat menyedot banyak penonton. Akan tetapi kemasan yang telah dilakukan biasanya justru melanggar pedoman siaran sehat. Oleh karena itu, penegakan hukum serta kontrol pemerintah sangat diperlukan dalam mewujudkan siaran sehat.

Pada intinya, semua ini adalah tanggung jawab kita semua untuk membimbing anak dalam melihat tayangan tv, karena menonton tv adalah hal yang pasif, tambah Jumarin.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *