Diskusi Publik : Menyongsong Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Penyiaran di DIY

Diskusi Publik 17 Desember 2015

Seiring dengan banyaknya Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang bermunculan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), perlunya peraturan daerah (perda) untuk mengatur segala hal tentang penyiaran di daerah. Oleh karena itu, dalam rangka menyambut terbentuknya Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang penyiaran di DIY, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY menggelar diskusi publik bertema “Menyongsong Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Penyiaran di DIY” pada Kamis tanggal 17 Desember 2015 di Aula Plaza Informasi Dishubkominfo DIY.

Adapun narasumber dalam diskusi publik itu adalah Komisioner KPID DIY Trapsi Haryadi, S.I.P., Dosen Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Twediana Budi Hapsari, S.Sos., M.Si., Ph.D., dan Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto, M.Si.. Sebagai moderator diskusi kali ini yaitu Komisioner KPID DIY Ahmad Ghozi Nurul Islam, S.Fil.. 

Diskusi publik dibuka oleh Ketua KPID DIY Sapardiyono,S.Hut.,M.H.. dan dihadiri komisioner KPID DIY lainnya, perwakilan lembaga penyiaran di DIY, tokoh masyarakat, budayawan, mahasiswa, serta masyarakat umum di DIY. Menurut Trapsi Haryadi, masalah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat adalah kualitas konten siaran yang tidak sehat di media terutama di televisi. Padahal seharusnya lembaga penyiaran memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, dan kontrol dan perekat sosial. Permasalahan lainnya juga terdapat pada program siaran lokal di DIY yang belum memenuhi minimal 10% siaran lokal. Disinilah peran penting Perda tentang penyiaran di DIY sehingga mampu mengatur konten siaran televisi lokal.

Twediana Budi Hapsari memaparkan bahwa ada beberapa hal perihal penyiaran yang perlu diatur antara lain pengaturan frekuensi siaran radio, kepemilikan media oleh orang di luar DIY, isi siaran minim informasi seputar DIY, dan peran KPID dan masyarakat dalam memantau isi siaran dan memberikan sanksi bagi lembaga penyiaran yang melanggar.

Sedangkan Eko Suwanto secara khusus memperhatiikan soal bab penyiaran dan melihat dari beberapa aspek. Seperti diantaranya apa yang disebut dengan konten lokal dan muatan lokal. Tentunya antar warga yang satu dengan yang lainnya memiliki persepsi yang berbeda. Oleh karena itu, perlu adanya peran dan masukan dari masyarakat untuk menyamakan persepsi tersebut.

Pada akhir diskusi, Eko Suwanto berharap semoga KPID DIY bisa maksimal bekerjasama dengan perguruan tinggi dan balai desa di DIY untuk pengaduan siaran dan literasi media.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *