SIDANG PTUN YOGYAKARTA: KPID DIY VS PT MATAHARI YOGYA TELEVISI (MYTV)

 

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2015 telah menghadapi gugatan dari PT. Matahari Yogya Televisi (MYTV) di Pengadilan Tata Usaha Negeri Yogyakarta. Gugatan tersebut muncul karena Rekomendasi Kelayakan (RK) tidak diberikan kepada MYTV.

Menurut KPID DIY, PT. Matahari Yogya Televisi (MYTV) sebenarnya adalah pemohon lama yang pernah mengajukan izin penyelenggaraan penyiaran pada tanggal 12 Desember 2007. Permohonan lama tersebut sudah pernah diproses oleh KPID DIY sampai ke tahap Forum Rapat Bersama (FRB). Hasil dari FRB pada saat itu adalah memperhatikan ketersediaan kanal, maka belum dapat memenuhi permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT. Matahari Yogya Televisi (MYTV). Adanya peluang usaha baru tersebut dimanfaatkan oleh PT. Matahari Yogya Televisi (MYTV) untuk kembali mengajukan permohonan izin penyelenggaraan penyiaran bersama dengan 12 (dua belas) lembaga penyiaran swasta yang lain. 

Setelah melalui proses verifikasi faktual dan Evaluasi Dengar Pendapat, KPID DIY melakukan pleno pada tanggal pada 11 Februari 2015 dan 12 Februari 2015 dengan keputusan tidak memberikan Rekomendasi Kelayakan pada PT. Matahari Yogya Televisi (MYTV) dengan alasan tidak menyertakan pengesahan perubahan akta pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM, surat keterangan domisili yang disertakan dalam proposal tidak valid, dan PT. Matahari  Yogya Televisi (MYTV) satu grup perusahaan dengan PT. Semesta Matahari Televisi (Sindo TV Yogyakarta) di bawah naungan MNC Group yang telah mendapatkan Persetujuan Forum Rapat Bersama (FRB) yang diselenggarakan di Hotel Arion Swiss Bell Bandung pada Senin, 27 Oktober 2014 dengan Berita Acara FRB Nomor 03 Tahun 2014 menyetujui untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran Prinsip (IPP) untuk TV Digital pada akhirnya seluruh kanal analog akan berpindah ke kanal digital. Apabila hal ini terjadi ada dua kanal yang dimiliki pada satu area wilayah siaran.

Pada tanggal 16 Februari 2015 KPID DIY memberitahukan hasil keputusan rapat pleno kepada PT. Matahari Yogya Televisi (MYTV) dengan surat pemberitahuan Keputusan Rapat Pleno Nomor 37/KPID/DIY/II/2015. Klarifikasi antara KPID DIY dengan PT. Matahari  Yogya Televisi (MYTV) dilaksanakan pada 17 Februari 2015 dengan hasil KPID DIY tetap tidak memberikan rekomendasi kelayakan kepada PT. Matahari  Yogya Televisi (MYTV). PT. Matahari  Yogya Televisi (MYTV) tidak dapat menerima keputusan KPID DIY dan telah melakukan upaya somasi tertanggal 18 Februari 2015 oleh kuasa hukum Andrew Siampa&Partners. KPID DIY memberitahukan hasil keputusan rapat pleno secara tertulis dengan surat pemberitahuan Nomor 44/KPID/DIY/II/2015 tertanggal 23 Februari 2015 kepada PT. Matahari  Yogya Televisi (MYTV) bersama dengan alasan mengapa KPID DIY tidak memberikan rekomendasi kelayakan. Mediasi kembali dilakukan antara PT. Matahari  Yogya Televisi (MYTV) dengan KPID DIY dengan mediator KPI Pusat pada tanggal 15 Mei 2015, di mana hasilnya KPID DIY tetap pada keputusan semula tidak memberikan rekomendasi kelayakan.

MYTV kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Yogyakarta dengan Perkara Nomor: 09/G/2015/PTUN.YK karena KPID DIY tidak memberikan Rekomendasi Kelayakan. Pada saat pembuktian MYTV menghadirkan saksi Prof. Nindyo Pramono, S.H.,M.S. yang menerangkan tentang Perseroan Terbatas dan M. Agung Dharmajaya menerangkan tentang kewenangan KPI/KPID dalam proses pengurusan izin penyelenggaraan penyiaran. Sedangkan KPID DIY diwakili oleh kuasa hukumnya Heniy Astiyanto, S.H. dkk menghadirkan saksi R. Murjiyanto, S.H.,M.Kn., menerangkan soal Perseroan Terbatas dan sahnya perubahan akta, Joenaini Koenti, S.H.,M.Hum., menerangkan tentang perbedaan surat pernyataan domisili dengan surat keterangan domisili  dan  Dr. Iswandi Syahputra S.Ag menerangkan tentang tugas dan kewajiban KPI/KPID dalam proses ijin penyelenggaraan penyiaran. Majelis Hakim PTUN Yogyakarta memutuskan bahwa gugatan PT. Matahari  Yogya Televisi (MYTV) ditolak untuk seluruhnya.

Comments

comments