PRESS RELEASE-KPID DIY “PEMBERIAN SANKSI TERGURAN TERTULIS”

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Peraturan Daerah DIY No. 13 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 19 ayat (1) dan (2a) mengenai wewenang Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yakni mengawasi program siaran lokal.

KPID DIY telah melakukan pemantauan terhadap program siaran lokal yang ditayangkan oleh televisi yang masuk dalam Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) selama Bulan Januari – Juni 2021.

Dari hasil pemantauan tersebut ditemukan bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh 9 (Sembilan) Lembaga Penyiaran Televisi SSJ. Pelanggaran regulasi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Daerah DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 16 ayat 1 dan 2: “(1) Setiap Lembaga Penyiaran dalam sistem stasiun jaringan televisi wajib menyiarkan Program Siaran Lokal dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari seluruh waktu Siaran per hari. (2) Program Siaran Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiarkan antara pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 Waktu Indonesia Barat”.
  2. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) Bab XXV (Program Lokal dalam Sistem Stasiun Jaringan) Pasal 68 ayat 1-3: “(1) Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk televisi dan paling sedikit 60% (enam puluh per seratus) untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari. (2) Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) di antaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat. (3) Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) untuk televisi dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari”.
  3. Peraturan Daerah DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 15 ayat 3 yaitu “Lembaga Penyiaran wajib menyiarkan paling sedikit 1(satu) program siaran berbahasa Jawa”.

Selanjutnya dari pemantauan yang dilakukan oleh KPID DIY selama bulan Januari – Juni 2021 dan ditemukannya pelanggaran, maka KPID DIY mengambil sikap dengan memberikan surat sanksi administatif berupa teguran tertulis kepada 9 (sembilan) Lembaga Penyiaran Televisi berjaringan yang bersiaran di D.I. Yogyakarta pada Rabu, 28 Juli 2021.

Teguran tertulis tersebut diberikan kepada Lembaga Penyiaran karena tidak memenuhi kewajiban menayangkan program siaran lokal 10% (sepuluh persen) dari seluruh waktu siaran dan kewajiban minimal 1 (satu) program siaran berbahasa Jawa sesuai dengan amanat Perda DIY No. 13 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Lembaga Penyiaran yang tidak memenuhi durasi minimal 10 persen dari seluruh waktu siaran dan ditayangkan pukul 05.00 – 22.00 WIB yakni:

  1. Surya Citra Nugraha (SCTV Yogyakarta)
  2. Mitra Televisi Yogyakarta (NET. TV Yogyakarta)
  3. Cakrawala Andalas Televisi Yogyakarta & Ambon (ANTV Yogyakarta)
  4. Trans TV Yogyakarta dan Bandung (Trans TV Yogyakarta)
  5. Jogja Citra Nuansa Nusantara TV (RTV Yogyakarta)
  6. Indosiar Lintas Yogya Televisi (INDOSIAR Yogyakarta)
  7. GTV Dua (GTV Yogyakarta)
  8. Media Televisi Yogyakarta (Metro TV Yogyakarta)

Lembaga Penyiaran yang belum memenuhi kewajiban menyiarkan program siaran berbahasa Jawa yaitu:

  1. Media Televisi Yogyakarta (Metro TV Yogyakarta)
  2. RCTI Dua (RCTI Yogyakarta)

KPID DIY berharap dengan adanya teguran tertulis ini lembaga penyiaran yang belum memenuhi kewajiban sesuai undang-undang dan regulasi yang berlaku bisa segera memenuhi. Masyarakat berhak mendapat informasi dan hiburan yang berkualitas. Konten lokal menjadi salah satu yang perlu diperhatikan karena merupakan khasanah lokal yang harus dijaga dan menjadi bagian dari penyiaran di daerah.

Yogyakarta, 30 Juli 2021

 

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)

Daerah Istimewa Yogyakarta

Comments

comments

PENGUKUHAN KOMISIONER KPID DIY PERIODE 2020-2023

Press Release

“Pengukuhan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah

Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2020-2023”

 

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID DIY) Periode 2020-2023 baru saja dikukuhkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa 29 Desember 2020 pukul 10.00 WIB di Bangsal Kepatihan Yogyakarta.

Pengukuhan Tujuh Komisioner Periode 2020-2023 hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan oleh DPRD DIY terdiri dari empat Komisioner incumbent dan tiga Komisioner baru, yakni:

  1. Agnes Dwirusjiyati, S.Pd, M.H (incumbent)
  2. Yohanes Suyanto, S.Pd (incumbent)
  3. Febriyanto, S.I.Kom
  4. Dewi Nurhasanah, S.Th.I.,M.A (incumbent)
  5. Hazwan Iskandar Jaya, S.P
  6. Noviati Roficoh, S.I.Kom
  7. Drs. I Made Arjana Gumbara (incumbent)

Prosesi pengukuhan di Bangsal Kepatihan Yogyakara dilaksanakan sesuai prosedur dan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah Daerah DIY. Seluruh tamu undangan, petugas dan Komisioner yang dikukuhkan wajib menggunakan masker dan menyerahkan hasil rapidtest nonreaktif sebelum memasuki ruangan. Panitia bekerjasama dengan Dinas Kesehatan DIY menyiapkan fasilitas rapidtest di Lobby Pracimosono mulai pukul 08.00 – 09.00 WIB. Tamu undangan dibatasi sebanyak tiga puluh orang dengan menerapkan jaga jarak dan tidak membuat kerumunan selama acara berlangsung.

Susunan acara Pengukuhan Komisioner KPID DIY Periode 2020-2023 diawali dengan Pembukaan, dilanjutkan Pembacaan Surat Keputusan Gubernur. Kemudian Pengukuhan dan Sambutan oleh Gubernur DIY. Selanjutnya Pembacaan Doa, diteruskan ramah-tamah. Acara terakhir, yakni Penutup.

Sebelumnya, Seleksi calon anggota KPID DIY Periode 2020-2023 dilaksanakan melalui berbagai tahapan, yakni

  1. Pengumuman Pendaftaran (mulai 7 September – 7 Oktober 2020)
  2. Seleksi Administrasi (20 Oktober 2020)
  3. Psikotes (2 – 3 November 2020)
  4. Ujian Tulis (4 November 2020)
  5. Tes Wawancara (17 – 18 November 2020)

Seleksi administrasi, tes tertulis, dan tes wawancara dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang terdiri dari lima orang, yakni:

  1. Sihono HT, M.Si.
  2. Budi Hermanto, S.I.Kom.
  3. Rony Primanto Hari, M.T.
  4. Rahayu, M.Si., M.A.
  5. Fajar Junaedi

Untuk materi tes tertulis pada seleksi calon anggota KPID DIY 2020-2023 berbeda dengan periode sebelumnya karena pada ujian tulis tahun ini ada soal tentang kasus-kasus aktual terkait dengan penyiaran. Jadi selain pemahaman tentang regulasi penyiaran, baik di tingkat nasional maupun lokal, calon komisioner juga harus mengerti dan mampu memberikan jalan keluar tentang kasus-kasus penyiaran. Adapun untuk tes wawancara, Tim Seleksi menilai berdasarkan penguasaan ketugasan, termasuk visi-misi yang bersangkutan selama mengemban tugas sebagai Komisioner apabila terpilih.

Tahapan Psikotes dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kemudian Uji Kepatutan dan Kelayakan dilaksanakan oleh Komisi A DPRD DIY pada tanggal 18 Desember 2020 pukul 09.00 WIB.

 

Yogyakarta, 29 Desember 2020

       KPID DIY

Softfile Press Release Pengukuhan KPID DIY 2020-2023 dapat diunduh pada link di bawah ini:

Press Release Pengukuhan KPID DIY 2020-2023

 

Comments

comments

Timsel Majukan Seleksi Administrasi Calon Anggota KPID DIY 2020-2023

YOGYAKARTA – Tim seleksi (Timsel) memajukan jadwal seleksi administrasi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2020-2023. Keputusan ini diambil, agar lima anggota Timsel memiliki waktu yang cukup untuk membaca dan mencermati visi misi, serta track record pendaftar.

Seleksi administrasi calon anggota KPID DIY yang semula dijadwalkan 30-31 Oktober 2020, dimajukan 20 Oktober. Sedangkan jadwal ujian tulis dan tes wawancara akan ditentukan pada rapat Timsel Selasa (20/10/2020). Hasil seleksi administrasi akan diumumkan secara terbuka melalui media cetak, media siber, dan media sosial.

Pada rapat Timsel di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) DIY Jl. Brigjen Katamso Yogyakarta, Selasa (13/10/2020), lima anggotanya Sihono HT, Rony Primanto Hari, Rahayu, Budhi Hermanto, dan Fajar Junaedi sepakat untuk membaca dan mencermati semua makalah pendaftar yang lolos administrasi. Continue reading “Timsel Majukan Seleksi Administrasi Calon Anggota KPID DIY 2020-2023”

Comments

comments

Press Release “Evalusi Kinerja KPID DIY dalam Mengawal Terwujudnya Penyiaran yang Sehat dan Berbudaya”

Dalam rangka Evaluasi Kinerja Tahun Anggaran 2019, KPID DIY melakukan Jumpa Pers pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2019 di Goebog Resto Yogyakarta.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID DIY) telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai sebuah Lembaga Negara Independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran di DIY. Pelaksanaan kegiatan merupakan penjabaran dari visi, misi dan Rencana Strategis KPID DIY untuk mewujudkan sistem penyiaran yang sehat, berbudaya, serta memperkuat integritas dan karakter kebangsaan.

Kegiatan tersebut didukung oleh Dana Hibah Pemerintah Daerah DIY. Adapun kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:

  1. Evaluasi Dengar Pendapat (EDP)
  2. Pendampingan Perijinan Penyiaran
  3. Bimbingan Teknis Pengelolaan Penyiaran
  4. Bimbingan Teknis Isi Siaran
  5. Pembinaan Lembaga Penyiaran berupa konsultasi, pertemuan berkala, kunjungan lapangan, dan penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM).
  6. Pengawasan Isi Siaran rutin (selama 24 jam setiap hari) dan Pengawasan Isi Siaran Tematik. Pengawasan Isi Siaran Tematik ini dilakukan pada waktu-waktu tertentu sesuai dengan adanya kegiatan atau peristiwa-peristiwa khusus seperti Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Program-program pemerintah seperti Germas (Gerakan Masyarakat Sehat).
  7. Literasi Media yang dilaksanakan minimal satu kali dalam satu bulan berdasarkan anggaran. Karena anggaran untuk kegiatan ini sangat terbatas, sementara kebutuhan kegiatan Literasi media sangat banyak di masyarakat, maka KPID DIY menggandeng beberapa instansi lain untuk bersama-sama melaksanakan Literasi Media di seluruh daerah di DIY.
  8. Kegiatan Talkshow di Televisi dan Radio untuk sosialisasi kelembagaan KPID DIY dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyerap informasi yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran.
  9. Rapat Pleno dilakukan minimal sebulan sekali untuk membahas segala hal yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi KPID DIY serta kegiatan-kegiatan yang memerlukan pembahasan khusus.
  10. KPID DIY menyelenggarakan Anugerah Penyiaran DIY 2019 dengan tema “Dari Yogyakarta, Lembaga Penyiaran Bicara Baik”. Anugerah Penyiaran dilaksanakan 28 Oktober 2019 untuk memberikan penghargaan kepada lembaga penyiaran di DIY yang telah bersiaran sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang dan P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) dan SPS (Standar Program Siaran). Pelaksanaan kegiatan ini merupakan amanat Peraturan Gubernur DIY Nomor 38 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Pemberian Penghargaan atas Penyelenggaraan Penyiaran.

Yogyakarta, 19 Desember 2019

                 KPID DIY

Comments

comments

Press Release Anugerah Penyiaran DIY 2019 “Dari Yogyakarta, Lembaga penyiaran Bicara Baik”

IMG_7896

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan malam puncak Anugerah Penyiaran DIY 2019 di Ruang Cinema Universitas Amikom Yogyakarta, Senin (28/10) pukul 18.30 – 21.30 WIB. Tahun ketiga penyelenggaraan Anugerah Penyiaran DIY 2019 bekerjasama dengan stasiun televisi lokal jogja RBTV dan Universitas AMIKOM Yogyakarta.

Tema Anugerah Penyiaran tahun 2019 adalah “Dari Yogyakarta, Lembaga Penyiaran Bicara Baik”. Tema ini diangkat dengan tujuan untuk mengajak Lembaga Penyiaran di Daerah Istimewa Yogyakarta menyajikan isi siaran yang memberi nilai pendidikan, hiburan dan informasi berlandaskan nilai dan budaya lokal sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Peraturan Gubernur No 38 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi dan Pemberian Penghargaan atas Penyelenggaraan Penyiaran.

Tahun 2019 ini materi yang terkumpul dalam Anugerah Penyiaran lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yakni 424 materi, meliputi: Lembaga Penyiaran Televisi sebanyak 193 materi, Lembaga Penyiaran  Radio 220 materi dan Lembaga Radio Komunitas 11 materi. Selain itu dalam Anugerah Penyiaran ini juga terdapat kategori program siaran terfavorit, dimana masyarakat yang menilai dan memilih melalui Voting yang dibuka mulai tanggal 10-20 Oktober 2019. Masyarakat DIY yang berpartisipasi dalam voting tersebut sebanyak 444 orang untuk Voting TV dan 72 orang untuk Radio.

Penilaian materi Anugerah Penyiaran DIY 2019 ditentukan oleh Dewan Juri yang terdiri dari : Akademisi, Aktivis Perempuan konsen di bidang penyiaran, Praktisi di Bidang Komunikasi dan Informatika, Budayawan dan Seniman Muda. Penilaian mempertimbangkan unsur-unsur : Kesesuaian dengan regulasi penyiaran, Lokalitas, Artistik, Pendidikan masyarakat, dan Kualitas Audio/Visual.

            Kategori penghargaan Anugerah Penyiaran DIY 2019 terdiri dari 13 (tiga belas) Kategori Umum dan 5 (lima) Penghargaan Khusus, adapun pemenangnya sebagai berikut: Kategori Iklan Layanan Masyarakat (TVRI Jogja, UTY Medari, Radio Komunitas Romika), Kategori Anak (Trans7, Sonora FM), Kategori Talkshow (NET TV, Rakosa FM), Kategori Feature (RBTV, MQ FM), Kategori Berita (SCTV, RRI Pro 1), Kategori Penyiar Berita (TVRI Jogja, RRI Pro 4), Kategori Penyiar Non Berita (ADI TV, MBS FM), Kategori Bahasa Jawa (ADI TV, Retjo Buntung), Kategori Seni dan Tradisi (TVRI Jogja, Arma Sebelas), Kategori Nasionalisme (Metro TV, Sonora FM), Kategori Religi (TVRI Jogja, Radio Persatuan), Kategori Acara Favorit (Kresna TV, MBS FM) dan Kategori Unggulan Terbaik (Swara Kota).

Salah satu penghargaan khusus diberikan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Tokoh Pemerhati Penyiaran DIY. Sedangkan untuk penghargaan khusus lainnya adalah sebagai berikut; TV SSJ yang menayangkan siaran lokal terbanyak (Global TV), Mitra Strategis KPID (Dinas Komunikasi dan Informatika DIY), Mitra Strategis Radio Komunitas (Pemerintah Desa Murtigading), Institusi Pemasang ILM (PT. PLN Unit Industri Distribusi (UID) Jawa Tengah dan DIY. 

Comments

comments

SIARAN PERS: “LAPORAN AKHIR TAHUN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH DIY TAHUN 2018”

WhatsApp Image 2018-11-29 at 12.45.48

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat maka KPID mempublikasikan hasil kinerja selama tahun 2018 melalui Laporan  Akhir Tahun Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY.

KPID telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga penyiaran terkait pengaduan masyarakat dan pemantauan terhadap pelanggaran dengan memberikan pembinaan dan sanksi terhadap lembaga penyiaran yang melanggar Pedoman Perilaku Siaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pembinaan yang telah dilakukan berupa pertemuan berkala, kunjungan lapangan, konsultasi, penayangan Iklan Layanan Masyarakat dan pengiriman paket informasi. Sedangkan sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan teguran tertulis serta mempublikasikan kepada masyarakat melalui media (Website KPID).

Selain itu KPID telah melakukan  bimbingan teknis Sesorah Bahasa Jawa kepada lembaga penyiaran sebagai amanat Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dengan tujuan agar lembaga penyiaran dapat memenuhi konten lokal serta mempromosikan kebudayaan dan tradisi sejalan dengan UU Keistimewaan DIY.

Pada bulan Oktober 2018, KPID melaksanakan Anugerah Penyiaran sebagai bentuk apresiasi/pemberian penghargaan terhadap lembaga penyiaran sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2017. Dalam anugerah penyiaran ini telah diberikan penghargaan kepada lembaga penyiaran sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan agar lembaga penyiaran semakin terpacu untuk menyajikan siaran yang sehat, mendidik, menghibur dan berkualitas.

Memasuki tahun politik menjelang pemilu 2019, KPID DIY telah melakukan kerjasama untuk pengawasan siaran Pemilihan Umum dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kerjasama ini merupakan sinergi antar lembaga dalam melakukan tugas dan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap proses pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2019. KPID telah mengirimkan surat himbauan kepada Lembaga Penyiaran terkait dengan program siaran selama pemilu serta himbauan untuk mentaati peraturan yang berlaku.

 

Comments

comments

Workshop Peningkatan Profesionalisme SDM Penyiaran “Memantapkan Kualitas SDM sebagai Garansi Kualitas Siaran yang Berdaya Jual Tinggi di Era Multiplatform” di Bandung

2 Oktb 2018

 

KPID DIY menerima undangan dari KPID Jawa Barat untk menghadiri kegiatan Workshop Peningkatan Profesionalisme SDM Penyiaran “Memantapkan Kualitas SDM sebagai Garansi Kualitas Siaran yang Berdaya Jual Tinggi di Era Multiplatform”. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2018, di Bandung, Jawa Barat. Continue reading “Workshop Peningkatan Profesionalisme SDM Penyiaran “Memantapkan Kualitas SDM sebagai Garansi Kualitas Siaran yang Berdaya Jual Tinggi di Era Multiplatform” di Bandung”

Comments

comments

Rilis Pelantikan Anggota KPID DIY Periode 2017-2020

Wakil Gubernur DIY melantik Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta masa jabatan 2017-2020 pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2017 di Bangsal Kepatihan Yogyakarta.
Adapun Anggota KPID DIY masa jabatan 2017-2020 sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 194/KEP/2017 antara lain Sapardiyono,S.Hut.,M.H., Mohammad Imam Santoso,S.IP., Hajar Pamundi,ST., Yohanes Suyanto,S.Pd., Agnes Dwirusjiyati,S.Pd., Dewi Nurhasanah,S.Th.I.,MA., dan Drs. I Made Arjana Gumbara.

Berita acara serah terima jabatan dari Sukiratnasari,S.H selaku Wakil Ketua KPID DIY periode 2014-2017 kepada Anggota KPID DIY periode 2017-2020 yang diwakili oleh Sapardiyono,S.Hut.,M.H.. Adapun saksi Ir. Rony Primanto Hari (Kepala Dinas Kominfo DIY) dan Drs. Bayu Februarino Putro (Kabid IKP Dinas Kominfo DIY).

 

(mrs.kpiddiy)

Comments

comments

KPID DIY BUTUHKAN KOMISIONER ISTIMEWA

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID DIY) periode 2017-2020 membutuhkan tujuh komisioner yang istimewa. Komisioner ini tidak hanya mengerti soal lembaga dan jasa penyiaran saja, tetapi juga memahami dan mampu melaksanakan amanat peraturan daerah, peraturan gubernur, dan keistimewaan DIY.

“Untuk memperoleh komisioner istimewa, kami berencana mengundang para pemangku kepentingan penyiaran dan pimpinan pengelola lembaga penyiaran di DIY guna memberikan masukan ke tim seleksi calon anggota KPID DIY,” ujar Bayu Februarino Putro, Ketua Timsel Pemilihan Calon Anggota KPID DIY, Rabu (21/6).

Bayu menjelaskan, pertemuan dengan pengurus Persatuan Radio Swasta Siaran Nasional Indonesia (PRSSNI) DIY, Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Radio Swasta Indonesia (ARSSI), dan para pimpinan lembaga penyiaran (televisi dan radio) akan dilaksanakan pada Jumat (7/7) pukul 13.00 WIB di kantor KPID DIY Jl. Brigjen Katamso, Yogyakarta. Pada pertemuan itu, diharapkan para stake holder memberikan masukan dan harapan figur seperti apa anggota KPID DIY masa jabatan tiga tahun mendatang.

Timsel yang terdiri dari Bayu Februarino Putro (ketua), Fatma Amilia (sekretaris), Sihono HT, Gatot Marsono, dan Fathorrahman (anggota) berharap ketujuh komisioner KPID DIY mampu menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mengawal Pancasila, mendorong partisipasi masyarakat dalam membangun DIY yang muaranya pada peningkatan kesejahteraan rakyat DIY. Selain itu juga menumbuhkembangkan kearifan lokal dalam bingkai keistimewaan DIY.

Anggota Timsel, Sihono HT, berharap komisioner KPID DIY 2017-2020 memiliki kesadaran akan etika, undang-undang, dan peraturan yang terkait dengan penyiaran, di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Perda DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, dan Peraturan Gubernur DIY terkait penyiaran. Selain itu juga memiliki pengetahuan tentang keistimewaan DIY dan keterampilan mengawasi program siaran televisi dan radio.

Gatot Marsono menambahkan komisioner KPID DIY harus mengerti keistimewaan DIY secara historis, filosofis dan mampu memberi warna keistimewaan bagi pelaku penyiaran, baik televisi maupun radio. Diharapkan lembaga penyiaran berkontribusi pada pembangunan budaya Jawa, pembangunan karakter Pancasilais, komisioner paham arti Hamemayu Hayuning Bawana, Manunggale Kawulo Gusti, dan hal-hal yang mendasari Keistimewaan DIY.

Rekrutmen calon anggota KPID DIY 2017-2020 akan dimulai dengan penerimaan pendaftaran 15 Juni – 14 Juli 2017. Seleksi administrasi 17 – 30 Juli 2017. Pengumuman hasil seleksi administrasi 31 Juli 2017. Pelaksanaan tes tertulis 3 Agustus 2017. Pelaksanaan tes wawancara 4 – 8 Agustus 2017. Pengumuman hasil tes tertulis 10 – 11 Agustus 2017. Pelaksanaan psikotes 15 – 16 Agustus 2017. Pengumuman hasil psikotes melalui surat dan web 23 Agustus 2017. Penyerahan hasil seleksi kepada DPRD DIY untuk fit and proper test 24 – 25 Agustus 2017.

Selanjutnya pengumuman calon yang akan menjalankan fit and proper test sekaligus uji publik 31 Agustus 2017. Tanggapan dan masukan mengenai calon anggota KPID kepada DPRD DIY 4 – 15 September 2017. Fit and proper test calon anggota KPID DIY 18 – 19 September 2017. DPRD DIY menetapkan 7 anggota KPID DIY terpilih 20 – 22 September 2017. DPRD menyampaikan hasil fit and proper test kepada Gubernur DIY 25 – 26 September 2017. Rapat koordinasi persiapan pengukuhan anggota KPID DIY 3 – 5 Oktober 2017. Gubernur menerbitkan SK dan mengukuhkan anggota KPID DIY 26 September – 6 Oktober 2017. Untuk melengkapi berkas persyaratan dapat di-download di website KPID DIY: https://kpid.jogjaprov.go.id. (*)

Comments

comments

KPID DIY Helat Anugerah Penyiaran DIY Tahun 2017

Yogyakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bermaksud memberikan apresiasi kepada berbagai program acara televisi dan radio terbaik se-DIY dalam menyajikan program acara berkualitas baik. Acara tersebut bertajuk “Anugerah Penyiaran DIY 2017”.

Acara tersebut bertujuan untuk memotivasi agar para pengelola media penyiaran di DIY berlomba-lomba memproduksi dan menyiarkan program acara bernuansa lokal yang berkualitas baik dan mencerdaskan publik.

Ada 13 kategori dalam Anugerah Penyiaran DIY, yaitu:

  1. Iklan Layanan Masyarakat/ILM Terbaik (subkategori: ILM Televisi, ILM Radio);
  2. Program Siaran Anak Terbaik (subkategori: Program Televisi, Program Radio);
  3. Program Talkshow Terbaik (subkategori: talkshow televisi, talkshow radio);
  4. Program Feature Terbaik (subkategori: feature televisi, feature radio);
  5. Program Berita Terbaik (subkategori: Berita TV, Berita Radio);
  6. Penyiar Berita Terbaik (subkategori: LP Radio dan LP TV);
  7. Penyiar Non Berita Terbaik (subkategori: LP radio dan LP TV);
  8. Program Siaran Berbahasa Jawa Terbaik (subkategori: LP Radio, LP TV);
  9. Program Seni dan Tradisi Terbaik (subkategori: LP radio dan LP TV);
  10. Program Siaran Nasionalisme Terbaik (subkategori: LP Radio, dan LP TV);
  11. Program Religi Terbaik (subkategori: LP Radio, dan LP TV);
  12. Program Acara Terfavorit (LP TV dan LP Radio);
  13. Penghargaan Khusus (LPK Radio yang sudah mempunyai IPP Prinsip; TV SSJ yang menayangkan program lokal terbanyak; Tokoh pemerhati penyiaran DIY; Lembaga Peduli Penyiaran, dan Pemasang ILM).

Menurut Sapardiyono, M.H., Ketua KPID DIY, Anugerah Penyiaran KPID DIY 2017 yang akan pertama kali digelar ini diharapkan menjadi ajang bergengsi untuk meningkatkan kualitas siaran TV dan radio khususnya yang ada di DIY.

Sementara Hajar Pamundi, S.T., menambahkan bahwa setiap lembaga penyiaran berhak mengikuti seluruh kategori dengan catatan mengirimkan program acara maksimal 2 buah untuk setiap kategorinya yang dinilai terbaik.

Program acara yang diperkenankan untuk diikutkan dalam Anugerah Penyiaran DIY tahun  2017 adalah yang sudah ditayangkan pada periode 1 November 2016 sampai 15 Maret 2017. Informasi lebih detail mengenai Anugerah Penyiaran DIY tahun 2017 bisa disimak di bagian bawah ini.

Puncak Acara Anugerah Penyiaran DIY tahun 2017 sendiri rencana akan diadakan pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 pukul 17.00-19.00 WIB bertempat di Stasiun TVRI Yogyakarta dan akan disiarkan langsung.

POSTER2





PANDUAN KEGIATAN

ANUGERAH PENYIARAN DIY

KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (KPID DIY)

TAHUN  2017

“Program Siaran Lokal Merawat Kebhinekaan”




 

NO

KATEGORI ANUGERAH

DESKRIPSI DAN KETENTUAN

1. Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Terbaik

Kode:

01_ILM_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul iklan)

Subkategori:

·      LP Televisi

·      LP Radio

 

·    Penghargaan ini diberikan kepada ILM yang telah disiarkan.

·    Tema ILM bebas namun sedang up to date saat ini.

·    Tujuan: Mendorong LP untuk berperan serta melaksanakan fungsi sosialnya dengan menyiarkan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan:

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema BEBAS.

·    ILM dibuat (diproduksi) sendiri oleh Lembaga Penyiaran.

2. Program Siaran Anak Terbaik

Kode:

02_anak_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori:

·      LP Televisi

·      LP Radio

 

·    Program siaran anak adalah program yang dibuat dan ditujukan untuk anak-anak (2-12 tahun) serta mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan sesuai dengan perkembangan jiwa anak-anak.

Ketentuan:

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema BEBAS.

3. Program  Talkshow Terbaik

Kode:

03_talkshow_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori:

·      LP Televisi

·      LP Radio

·    Program Siaran Talkshow adalah program siaran yang berisi perbincangan tentang suatu topik oleh satu orang atau lebih yang memiliki keahlian sesuai dengan topik yang dibahas. Talkshow dapat dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik sebagai penanya atau komentator maupun secara tertutup hanya melibatkan narasumber.

·    Tujuan: mendorong lembaga penyiaran untuk menjadi media pendidikan, penyampai informasi, pemecah masalah sosial sehingga dapat memberi wawasan bagi masyarakat untuk memahami dan menyikapi persoalan tersebut.

Ketentuan:

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema BEBAS.

4. Program Feature Terbaik

Kode:

04_feature_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori:

·      LP Televisi

·      LP Radio

·    Program Siaran feature adalah liputan berdasarkan fakta dan data mengenai suatu kejadian yang dapat menyentuh perasaan (human of interest) yang dapat menambah pengetahuan khalayak melalui penjelasan rinci, lengkap,  mendalam, dan tidak terikat oleh waktu.

·    Tujuan: mendorong lembaga penyiaran untuk membuat program siaran jurnalistik yang menarik khalayak, menyentuh perasaan, dan memberi informasi, serta pengetahuan.

Ketentuan:

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema BEBAS.

5. Program Berita Terbaik

Kode:

05_berita_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori :

·         LP Televisi

·         LP Radio

·    Program Berita adalah liputan berdasarkan fakta dan data mengenai suatu kejadian yang dapat menambah informasi khalayak melalui penjelasan rinci, lengkap, mendalam, dan terikat oleh waktu.

·    Tujuan: mendorong lembaga penyiaran untuk menyajikan program siaran jurnalistik yang informatif, aktual, berimbang, netral dan proporsional.

Ketentuan:

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema BEBAS.

6. Penyiar Berita Terbaik

Kode: 06_penyiarberita_(TV/Radio)_(nama LP)_(nama penyiar)

Subkategori:

·         LP Televisi

·         LP Radio

·    Penghargaan diberikan kepada Penyiar Program Berita Terbaik yang telah diusulkan oleh LP.

·    Setiap LP mengirimkan usulan paling banyak 2 penyiar beserta contoh rekaman siaran selama 5 – 10 menit.

7. Penyiar Non Berita Terbaik

Kode: 07_penyiarnonberita_(TV/Radio)_(nama LP)_(nama penyiar)

Subkategori:

·         LP Televisi

·         LP Radio

·    Penghargaan diberikan kepada Penyiar Program Non Berita Terbaik yang telah diusulkan oleh LP.

·    Setiap LP mengirimkan usulan paling banyak 2 penyiar beserta contoh rekaman siaran selama 5 – 10 menit.

8. Program Siaran Berbahasa Jawa Terbaik

Kode:

08_bahasajawa_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori:

·         LP Televisi

·         LP Radio

 

·  Program Siaran yang menggunakan bahasa pengantar Bahasa Jawa.

· Peserta LP Televisi dan Radio.

Ketentuan :

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema BEBAS.

·    Boleh fiksi maupun non fiksi.

9. Program Seni dan Tradisi Terbaik

Kode:

09_senitradisi_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori:

·         LP Televisi

·         LP Radio

 

·  Program Siaran yang menampilkan seni dan tradisi terbaik.

· Peserta LP Televisi dan Radio.

Ketentuan :

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema BEBAS.

·    Boleh fiksi maupun non fiksi.

10. Program Siaran Nasionalisme Terbaik

Kode:

10_nasionalisme_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori:

·         LP Televisi

·         LP Radio

 

·  Program Siaran yang bertema nasionalisme terbaik.

· Peserta LP Televisi dan Radio.

Ketentuan :

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema NASIONALISME.

·    Boleh fiksi maupun non fiksi.

11. Program Religi Terbaik

Kode:

11_religi_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori:

·         LP Televisi

·         LP Radio

·  Program Siaran yang bertema religi terbaik.

· Peserta LP Televisi dan Radio.

Ketentuan :

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema RELIGI/KEAGAMAAN.

12. Program Acara Terfavorit

Kode:

12_acarafavorit_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori:

·         LP Televisi

·         LP Radio

 

· Program acara yang diunggulkan oleh lembaga penyiaran.

· Peserta LP Televisi dan Radio.

·    Materi penilaian berdasarkan:

Jumlah vote di website terbanyak pilihan masyarakat.

Website:     https://kpid.jogjaprov.go.id/

Periode polling :     1 – 14 April 2017

Pukul:      00.00 – 23.59 WIB

Ketentuan :

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema BEBAS.

13. Penghargaan Khusus :

(Penghargaan diberikan oleh KPID DIY)

– LPK Radio yang sudah mempunyai IPP Prinsip

 

– TV SSJ yang menayangkan program lokal terbanyak

 

 

– Tokoh pemerhati penyiaran DIY

 

Lembaga  Peduli Penyiaran

 

-Pemasang ILM

 

 

Khusus LPK Radio yang sudah mempunyai IPP Prinsip.

 

Penghargaan khusus ini diberikan berdasarkan hasil pemantauan KPID DIY.

 

Diberikan kepada tokoh yang peduli terhadap kemajuan penyiaran di DIY.

Penghargaan diberikan kepada Lembaga yang peduli terhadap penyiaran.

Penghargaan diberikan kepada  SKPD/lembaga/ instansi swasta, dll yang memasang ILM terbaik.

Data pemasang ILM tahun 2016 diberikan oleh LP.

Ketentuan Umum:

  • Periode penayangan tanggal 1 November 2016 s/d 15 Maret 2017.
  • Durasi materi yang dikirim mengikuti lamanya program yang ada (satu episode/satu kali tayang).
  • Maksimum mengirimkan 2 (dua) materi untuk setiap kategori.
  • Materi yang dikirimkan berupa softfile dalam format mp3 untuk radio dan mp4 atau avi untuk TV, bisa disimpan dalam CD maupun USB flashdisk dengan penamaan file sesuai kode/aturan yang ada.
  • Satu program acara hanya bisa diikutkan dalam 1 (satu) jenis kategori.
  • Harap menyertakan deskripsi program secara singkat termasuk tanggal dan jam tayang.
  • Para finalis / nominator bersedia dihubungi dan menunjukkan bukti rekaman siar.
  • Puncak acara Anugerah Penyiaran DIY ini dilaksanakan pada hari Kamis, 20 April 2017.
  • Penilaian dilakukan oleh dewan juri kecuali kategori terfavorit yang merupakan hasil polling masyarakat umum.
  • Pengumpulan materi oleh lembaga penyiaran dan diserahkan kepada sekretariat KPID DIY paling lambat tanggal 16 Maret 2017.
  • Materi yang diikutkan dalam penjurian bisa dikimkan ke:

    Sekretariat KPID DIY
    Alamat : Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta  55152
  • Apabila terdapat pertanyaan atau hal lain yang perlu dikomunikasikan dapat menghubungi Sekretariat KPID DIY di kantor pada Hari dan Jam Kerja atau melalui :

Telp: (0274) 371444

SMS/WHATSAPP : 0812-2789-4444

Email: kpiddiy@gmail.com

Raih kesempatan mendapatkan bingkisan menarik dari sponsor dengan mengikuti polling Program Siaran Terfavorit!! Klik di SINI

Comments

comments