Surat Edaran tentang Peran Serta Lembaga Penyiaran Dalam Penanggulangan Persebaran Wabah Corona

Selamat pagi,
Yth. Bapak/Ibu Pimpinan Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio di Yogyakarta, berikut kami sampaikan Surat Edaran KPI Pusat tertanggal 16 Maret 2020 Nomor 156/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Peran Serta Lembaga Penyiaran Dalam Penanggulangan Persebaran Wabah Corona agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Demikian, terima kasih.

 
Salam,
Sekretariat KPID DIY
0001
0002
0003

Comments

comments

Surat Edaran KPI tentang Klasifikasi Program dan Surat Tanda Lulus Sensor di Lembaga Penyiaran TV

Jumat, 13 Maret 2020

Menanggapi Surat Edaran KPI Pusat tertanggal 12 Maret 2020 Nomor 146/KPI/31.2/03/2020 tentang Klasifikasi Program dan Surat Tanda Lulus Sensor di Lembaga Penyiaran Televisi.  KPI Pusat beserta KPID di seluruh Indonesia menyampaikan dan mengingatkan ke seluruh Lembaga Penyiaran Televisi agar lembaga penyiaran, khususnya Televisi, memiliki panduan yang lebih jelas dan aplikatif dalam menayangkan program siaran.

0001 0002 0003

Comments

comments

EVALUASI DENGAR PENDAPAT PT. RADIO SUARA ISTANA (STAR JOGJA FM)

WhatsApp Image 2020-03-12 at 08.51.40

Yogyakarta, 11/02/2020 – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) di Dinas Komunikasisandi Pemerintah Kota Yogyakarta, Rabu, 11 Maret 2020 dengan pemohon dari Lembaga Penyiaran Swasta Radio PT. Radio Suara Istana (Star Jogja 101,3 FM). Star Jogja 101,3 FM adalah Lembaga Penyiaran Swasta Radio yang berlokasi di Jln. AM Sangaji 41, Jetis, Yogyakarta. EDP merupakan salah satu proses perijinan yang harus diikuti oleh sebuah lembaga penyiaran sebelum memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Continue reading “EVALUASI DENGAR PENDAPAT PT. RADIO SUARA ISTANA (STAR JOGJA FM)”

Comments

comments

Surat Edaran KPI Pusat tentang Penyiaran Wabah Corona

Kamis, 05 Maret 2020

Menanggapi Surat Edaran KPI Pusat dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait Wabah Virus Corona atau 2019 Novel Coronavirus (Covid-19), KPI Pusat beserta KPID di seluruh Indonesia menyampaikan dan mengingatkan ke seluruh Lembaga Penyiaran agar tetap berpedoman pada kaidah-kaidah penayangan di lembaga penyiaran untuk menyampaikan informasi yang bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Surat Edaran Penyiaran Corona

Comments

comments

Teguran Tertulis untuk Program Siaran “Garis Tangan” ANTV

https://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/35547-teguran-tertulis-untuk-program-siaran-garis-tangan-antv

Tgl Surat 24 Januari 2020
No. Surat 46/K/KPI/31.2/01/2020
Status Teguran Tertulis
Stasiun TV
ANTV
Program Siaran “Garis Tangan”
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “Garis Tangan” yang tayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 8 Januari 2020 mulai pukul 21.32 WIB menampilkan seorang wanita dalam keadaan relaksasi yang mengaku berselingkuh dan melakukan hubungan seks di luar nikah dengan pria lain serta menceritakan adegan-adegan yang dilakukan saat hubungan seksual tersebut;

2. Bahwa Program Siaran “Garis Tangan” yang tayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 11 Januari 2020 mulai pukul 21.29 WIB menampilkan seorang wanita dalam keadaan relaksasi yang menceritakan kisahnya dengan fantasi di luar nalar yaitu hubungan seks di luar nikah dengan beberapa orang pria;

3. Bahwa Program Siaran “Garis Tangan” yang tayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 12 Januari 2020 mulai pukul 21.31 WIB menampilkan keributan tentang dugaan seorang wanita berselingkuh dengan pria lain;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 Ayat (24), yang dimaksud dengan Hak Privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat;

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung;

7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 1 Ayat (28), yang dimaksud dengan Kehidupan Pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi;

8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi dan Pasal 9 Ayat (2), program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat;

9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1), program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran;

10. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 14 huruf b, masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan;

11. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 14 huruf c, masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik;

12. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 19 Ayat (1), program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “GARIS TANGAN” DI STASIUN ANTV.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Garis Tangan”.

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Comments

comments

KPID DIY Menerima Kunjungan Studi Banding Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Terkait Mekanisme Pemilihan Anggota KPID

WhatsApp Image 2020-01-24 at 14.15.07

YOGYAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID DIY) menerima kunjungan Studi Banding dari Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (24/1) pukul 09.00 WIB di Ruang Kresna Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta. Maksud dan tujuan studi banding ialah bertukar informasi dan data terkait mekanisme pemilihan Komisioner KPID. Continue reading “KPID DIY Menerima Kunjungan Studi Banding Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Terkait Mekanisme Pemilihan Anggota KPID”

Comments

comments

KPID DIY MEMFASILITASI PERMOHONAN EVALUASI DENGAR PENDAPAT PT RADIO ANDALAN MUDA (RADIO IMPACT PAS FM)

IMG_8615

Yogyakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID DIY) kembali memfasilitasi Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) atas permohonan dari Lembaga Penyiaran PT. Radio Andalan Muda (Radio Impact Pas FM) guna memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).  EDP dilaksanakan  Senin (20/1) pukul 09.00 WIB di Ruang Kresna Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta.  Continue reading “KPID DIY MEMFASILITASI PERMOHONAN EVALUASI DENGAR PENDAPAT PT RADIO ANDALAN MUDA (RADIO IMPACT PAS FM)”

Comments

comments

KPID DIY Menyelenggarakan Sidang Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) Radio Sonora FM

KPID 1

Yogyakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID DIY) menyelenggarakan Sidang Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) Lembaga Penyiaran PT. Radio Biwara Kirana Mataram (Radio Sonora FM) di Ruang Kresna Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu (15/1) pukul 09.00 WIB. EDP dilakukan sebagai bagian dari proses pengurusan perpanjangan perizinan penyelenggaraan penyiaran Radio Sonora FM bersifat terbuka untuk publik. Continue reading “KPID DIY Menyelenggarakan Sidang Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) Radio Sonora FM”

Comments

comments

Kunjungan Kerja KPI Daerah DKI Jakarta ke KPID DIY dalam Rangka Koordinasi Keberadaan dan Peran Lembaga Komunitas di Yogyakarta

WhatsApp Image 2019-12-27 at 10.28.19 (1)

YOGYAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID DIY) menerima kunjungan kerja dari Ketua KPI Daerah DKI Jakarta, Drs. Kawiyan, M.I.Kom di Kantor KPID DIY, Jl. Brigjen Katamso (27/12). Kunjungan kerja diterima langsung oleh Ketua KPID DIY, Drs. I Made Arjana Gumbara didampingi dengan Sekretariat KPID DIY.

Maksud dari kunjungan Kawiyan ke KPID DIY selain dalam rangka menyambung tali silaturahmi, juga dalam rangka Koordinasi terkait Keberadaan dan Peran Lembaga Komunitas di Yogyakarta. Kawiyan menanyakan beberapa hal terkait Radio Komunitas yang bersiaran di wilayah Yogyakarta, mulai dari jumlah Radio Komunitas yang bersiaran, tujuan berdirinya Radio Komunitas, dan bagaiamana KPID DIY melakukan pengawasan terhadap Radio Komunitas.

Continue reading “Kunjungan Kerja KPI Daerah DKI Jakarta ke KPID DIY dalam Rangka Koordinasi Keberadaan dan Peran Lembaga Komunitas di Yogyakarta”

Comments

comments

Evaluasi Kinerja KPID DIY dalam Mengawal Terwujudnya Penyiaran yang Sehat dan Berbudaya

IMG20191219095447

Yogyakarta – Kamis (19/12), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID DIY) mengadakan kegiatan Jumpa Pers terkait “Evaluasi Kinerja KPID DIY dalam Mengawal Terwujudnya Penyiaran yang Sehat dan Berbudaya”. Acara tersebut berlangsung dengan lancar, bertempat di Goebog Resto yang beralamatkan Jalan Wonosari KM 1, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh tamu undangan rekan-rekan awak media dari berbagai platform. Continue reading “Evaluasi Kinerja KPID DIY dalam Mengawal Terwujudnya Penyiaran yang Sehat dan Berbudaya”

Comments

comments